Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia (Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia)

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 791 | views: 2770

Abstract

The legal arrangement of additional penalty for repetition of crime (recidivism) as stipulated in Indonesian Criminal Code has been considered quite complicated to be executed. The draft of the New Indonesian Penal Code Bill brings changes to the concept of recidivism. This study intends to examine the concept of recidivism in the doctrine, in its current arrangement, in the draft of the New Indonesian Penal Code Bill, and to examine the implications of the concepts’ changing for criminal law enforcement in general. In the discussion it is known that the existing Criminal Code, applied the concept of special recidivism with the intermediate system, that will be transformed into a system of "Algemene Recidive" or a general recidive, which means that it would no longer differentiates the type of crime or group of repeated offenses. The draft of the New Indonesian Penal Code Bill stipulates that the period of time a person is charged due to a recidive is an additional "5 (five) years" after undergoing all or part of the principal punishment imposed or after the principal criminal sentence has been abolished, or when the crime was committed, the previous sentences has not been expired (still serving a criminal sentence). Some of the implications of these changes are to include a relatively simpler concept of recidivism in the draft Criminal Code compare to what is currently regulated in the Criminal Code. Therefore, this concept will make it easier for law enforcers to implement recidivism. Implementation of the concept of recidivism should be followed by changes in criminal procedural instruments (RUU KUHAP) and other regulations related to technical procedures in each law enforcement agency. Changes in the recidivist system also need to be followed by efforts to reform the penitentiary system, so that the level of recidivism would not increased.

Abstrak

Pengaturan hukum mengenai pemberatan hukuman karena pengulangan tindak pidana (residivisme) yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selama ini dipandang cukup rumit untuk diterapkan. RUU Hukum Pidana membawa perubahan terhadap konsep residivisme. Artikel ini bermaksud untuk mengkaji bagaimana konsep residivisme dalam doktrin, dalam pengaturannya saat ini, dalam draft RUU Hukum Pidana, serta mengkaji implikasi perubahan konsep tersebut bagi penegakan hukum pidana secara umum. Dalam pembahasan diketahui bahwa KUHP yang selama ini berlaku, menerapkan sistem residivis khusus dengan sistem antara, akan diubah menjadi sistem “Algemene Recidive” atau recidive umum, yang artinya sudah tidak lagi membedakan jenis tindak pidana atau kelompok jenis tindak pidana yang diulangi. RUU Hukum Pidana diantaranya mengatur bahwa jangka waktu seseorang dikenakan pemberatan akibat recidive ialah “5 (lima) tahun” setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, atau pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa (masih menjalani pidana). Beberapa implikasi dari perubahan tersebut antara lain bahwa konsep recidivis dalam draf RUU Hukum Pidana relatif lebih simpel dibandingkan dengan yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Oleh sebab itu konsep tersebut akan lebih memudahkan penegak hukum dalam penerapannya. Penerapan konsep residivis perlu diikuti dengan perubahan instrumen hukum acara pidana (RUU KUHAP) serta peraturan lain terkait prosedur teknis di masing-masing lembaga penegak hukum. Perubahan sistem residivis juga perlu diikuti dengan upaya pembenahan terhadap sistem pembinaan lembaga pemasyarakatan, agar tingkat residivisme tidak semakin tinggi.

Keywords

Recidivism; Recidivist; Indonesian Criminal Code; Residivis; Residivisme; KUHP

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Butorac, Ksenija et all. “The Challenges in Reducing Criminal Recidivism”. Public Security and Public Order. Volume 18. Zagreb Croatia. 2017.

Dwijayanti, Mita. “Diversi Terhadap Recidive Anak”. Rechtidee. Vol. 12. No. 2. Desember 2017.

Evariani, Dian Puspita dkk. “Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana oleh Pelaku Kejahatan Terhadap Harta Benda (Studi Kasus Terhadap Residivis)”. Diponegoro Law Review. Volume 1. Nomor 2.Semarang. Tahun 2013.

Mohamed, Wan Azlinda Wan, Hadi M. “Reformation of Offenders in Nigerian Correctional Institutions”. Pertanika Journal Soc. Sci. & Hum. 25 (S): 139 - 148 University Putra Malaysia Press. 2017.

Pambudi, Agung dkk. “Pengaruh Sistem Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Dengan Peningkatan Jumlah Narapidana Residivis (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang)”. Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 3. Semarang. Tahun 2016.

Placido, Di, C., Simon, T.L., Witte, T.D. et al. “Law and Human Behavior Treatment of Gang Members Can Reduce Recidivism and Institutional Misconduct”. Springer Volume 30. Issue 1 American Psychology-Law Society. February 2006.

Potabuga, Rifanly. “Pidana Penjara Menurut KUHP”. Lex Crimen Vol.I. No.4. Okt-Des. 2012.

S. Fazel, and Wolf A. “A Systematic Review of Criminal Recidivism Rates Worldwide: Current Difficulties and Recommendations for Best Practice”. PLoS ONE 10(6): e0130390. doi:10.1371/journal.pone.0130390, June 18. 2015.

Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita. “Implementasi Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat Dalam Pengawasan Dan Pengamatan Terhadap Narapidana (Kajian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Purwokerto)”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 2 Mei 2010.

Siregar, Barry Franky. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tehadap Residivis Pengedar Nakotika Di Kota Yogyakarta”. e-journal http://e-journal.uajy.ac.id/10749/1/JurnalHK09986.pdf. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.2016.

Sutanti, Rahmi Dwi, “Kebijakan Aplikatif Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pengulangan Tindak Pidana”. Indonesian Journal of Criminal Law Studies IJCLS II Universitas Negeri Semarang.No.1. Mei 2017.

Thomas, Terry. “Criminal Records: A Database for the Criminal Justice System and Beyond”. Leeds United Kingdom. Palgrave Macmillan. 2007.

Buku

Abdullah, Mustafa dan Ruben Achmad. Intisari Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1986.

Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana. 2010.

Bawengan, Gerson W. Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Pradnya Primata. 1979.

Chazawi, Adam. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Rajawali Pers. 2011.

Farid, Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika. 2007.

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers. 2013.

Sakidjo, Aruan dan Bambang Poernomo.Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.

Wijayanto, Roni. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 2012.

Tesis/Skripsi

Darmasnya, Muhammad Wahyu. “Pengulangan Kejahatan Atau Residiv (Analisis Kriminologis Dan Sosiologis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar 2008-2014)”. Skripsi di Fakultas Syari’ah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar. 2014.

Latif, Sri Roslina. “Efektivitas Pola Pembinaan Narapidana Residivis Berdasarkan Prinsip Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Gorontalo”. Skripsi di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo. 2013.

Sari, Laily Lolita. “Pengaruh Harapan Terhadap Kecenderungan Residivis Pada Narapidana”. Skripsi di Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. 2015.

Siregar, Torkis F. “Bentuk Pembinaan Residivis Untuk Mencegah Penanggulangan Tindak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Siborongborong”. Tesis di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara. Medan. 2009.

Pustaka dalam Jaringan

Cipto, Hendro. 14 September 2015. “Kapolrestabes: Begal di Makassar Sulit Diberantas karena Hukuman Ringan”. https://nasional.kompas.com/read/2015/09/14/16502341/Kapolrestabes.Begal.di.Makassar.Sulit. Diberantas.karena.Hukuman.Ringan. diakses tanggal 3 Agustus 2018.

Indonesia, Kamus Besar Bahasa (KBBI). Kamus versi online/daring (dalam jaringan). 3 Agustus 2018. “Residivisme”. https://kbbi.web.id/residivis, diakses tanggal 3 Agustus 2018.

Online, Hukum. 23 Januari 2014. “Seluk Beluk Residivis”. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5291e21f1ae59/seluk-beluk-residivis. diakses tanggal 2 Agustus 2018.

Online, Hukum. 29 Januari 2016. “7 Instansi Kerjasama Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56ab0666be9eb/7-instansi-kerjasama-pengembangan-sistem-database-penanganan-perkara. diakses pada 2 Agustus 2018.

Copyright (c) 2018 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.