Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives)
Abstract
In the Criminal Code Bill, there are articles of criminal acts of decency either from the Criminal Code (KUHP) or from several other laws. In the Criminal Code Bill there is also criminalization of several acts that are considered to violate decency. The criminalization of some of these acts was considered violating morality, including incest, revision of adultery, revision of homosexual perpetrators, cohabitation, and sodomy. Both the revised and the new articles on decency have caused pros and cons in society. This paper aims to examine the criminalization of actions deemed to violate morality in the Criminal Code Bill from the perspective of moral theory. Based on the moral theory, the policy of criminalization of several acts that are considered to violate morality is in accordance with the criteria of criminalization, namely the act is immoral and harmful to individuals and society. In addition, criminalization of acts deemed violating morality is also because it is contrary to cultural and religious norms of most Indonesian people. However, in criminalization, the legislator must also take into account matters related to the problem of proof and law enforcement so as not to violate the rights of one's privacy. Besides, the legislator must also consider how the provisions in the Criminal Code Bill as a legal codification can prioritize the principle of unification so that it can be accepted and applied in the community.
Abstrak
Selain memuat kembali pasal-pasal tindak pidana kesusilaan baik yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dari beberapa Undang-Undang (UU) lainnya, Pembentuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana (RUU HP) juga menentukan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan. Dalam RUU HP, beberapa perbuatan dikriminalisasi karena dinilai melanggar kesusilaan, antara lain yaitu: inses, perluasan pelaku perzinaan, perluasan pelaku homoseksual, kumpul kebo, dan sodomi. Baik mengenai pasal-pasal kesusilaan yang direvisi maupun pasal-pasal kesusilaan yang baru telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kriminalisasi perbuatan asusila dalam RUU HP dari perspektif teori moral. Berdasarkan pada teori moral maka kebijakan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan dalam RUU HP memenuhi kriteria kriminalisasi, yaitu perbuatan tersebut amoral dan berbahaya bagi individu dan masyarakat. Selain itu, kriminalisasi perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan juga karena bertentangan dengan norma budaya dan agama sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun demikian, dalam kriminalisasi, Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) juga harus memperhitungkan hal-hal terkait dengan masalah pembuktian dan penegakan hukumnya agar tidak melanggar hak privasi seseorang. Selain itu Pembentuk UU juga harus mempertimbangkan bagaimana ketentuan-ketentuan dalam RUU HP sebagai kodifikasi hukum dapat mengedepankan prinsip unifikasi sehingga dapat diterima dan diterapkan di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal:
Amriyanto. “Menakar Nilai Agama dan Moral dalam Hukum Pidana Indonesia”. Khairun Law Journal. Vol. 1 Issue 1. September 2017.
Christianto, Hwian. “Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Penemuan Hukum Progresif Perkara Kesusilaan Di Bangkalan Madura”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 46 No. 165. 2016.
Fuller, Richard C. “Morals and the Criminal Law”. Journal of Criminal Law and Criminology. Vol. 32. Issue 6.
Irwansyah. “Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. JOM Fakultas Hukum Vol. III No. 2 Oktober 2016.
Kustrini. “Penyelesaian Tindak Pidana Kesusilaan Antar Anak Dengan Pendekatan Restorative Justice”. Jurisprudence. Vol. 5 No. 2 September 2015.
Kolompoy, Grant P. “Eksistensi Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan Di Depan Umum (Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)”. Lex Crimen Vol. IV. No. 7. September 2015.
Krisnawan, Ida Bagus Made Danu. “Tindak Pidana Kesopanan Dibidang Kesusilaan (Perzinahan) Dalam KUHP Serta Padanannya Dengan Hukum Pidana Adat”. Udayana Master Law Journal. Magister Hukum Udayana. Juli 2015. ISSN 2302-528x. Vol. 4. No. 2.
Luthan, Salman. “Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 506. No. 4. 19 Oktober 2012.
Shalihah, Fithriatus. “Hukum, Moral, Dan Kekuasaan Dalam Telaah (Hukum adalah Alat Teknis Sosial)”. Fiat Justisia Journal of Law. Vol. 10. Issue 4. October-December 2016.
Subiharta, “Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 3, November 2015.
Sulistiyono, Budi. “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. Vol. 6. No. 2.
Widayati, Lidya Suryani. “Revisi Pasal Perzinaan dalam Rancangan KUHP: Studi Masalah Perzinaan di Kota Padang dan Jakarta”. Jurnal Hukum. Vol. 16. No. 3 Juli 2009.
Buku:
Allen, Michael J. Criminal Law. London: Blackstone Press Limited. Fifth Edition. 1999.
Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2011
Atmasasmita, Romli. Bunga Rampai Kriminologi. Jakarta: Rajawali. 1984.
Clarkson, C.M.V. Understanding Criminal Law. London: Suveat and Maxwell. 1998.
Garnasih, Yenti. Kriminalisasi Pencucian Uang. Jakarta: Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia. 2003.
Golding, Martin P. and William A. Edmundson (Ed). The Blackwell Guide to the Philosophy of Law and Legal Theory. USA, UK, Australia: Blackwell Publishing Ltd. 2005.
Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press. 1961.
Hart, H.L.A. Law, Liberty, and Morality. diterjemahkan oleh Ani Mualifatul Maisah, Hukum, Kebebasan, dan Moralitas. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009.
Husak, A. Douglas. Overcriminalization-The Limits of The Criminal Law. Oxford University Press. 2008.
Kelsen, Hans. General Theory of Law & State. diterjemahkan Somardi. Teori Umum Hukum dan Negara. Jakarta: Bee Media Indonesia. 2007.
Mcsherry, Bernadette. Alan Norrie And Simon Bronitt. Regulating Deviance The Redirection Of Criminalisation And The Futures Of Criminal Law. Oxford and Portland Oregon. Hart Publishing. 2009.
Mill, John Stuart. On Liberty. Filiquarian Publishing. LLC. 2006.
Molan, Mike. Duncan Bloy, Denis Lanser, Modern Criminal Law. Fifth Edition. London, Sydney, Portland, Oregon: Cavendish Publishing Limited. 2003.
Reid, Sue Titus. Crime and Criminology. second edition. Holt, Rinehart and Wington, 1979.
Jufrina dan Suhariyono (Ed). Demi Keadilan. Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Hukum Pidana. Jakarta: Pustaka Kemang. 2016.
Simester, A.P. and G R Sullivan. Criminal Law Theory and Doctrine. Hart Publishing. Oxford-Portland Oregon. 2000.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni. 2006.
Sulaeman, Eman. Delik Perzinaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Semarang: 2008. Walisongo Press.
Makalah:
Paul Cornil, Criminality and Deviance in a Changing World, Part Three. Summaries Of Lectures, Fourth United Nations Congress On The Prevention Of Crime and The Treatment Of Offenders, Kyoto, Japan, 17-26 August 1970, Department of Economic and Social Affairs: Report prepared by the Secretariat, New York: United Nation, 1971.
Naskah Akademik RUU KUHP. Draf Tahun 2015.
Kamus:
Bryan A. Garner (Ed). Black's Law Dictionary. Ninth Edition. USA: West. A. Thomson Reuters Business. 2009.
Pustaka dalam jaringan:
Komisioner Komnas HAM: Revisi UU KUHP Bisa Legalkan Judi di Indonesia. https://tirto.id/revisi-uu-kuhp-bisa-legalkan-judi-di-indonesia-cEdw. diakses 5 Agustus 2018.
Ihsanuddin Kompas.com - 25/01/2018, 18:00 WIB. Pengaturan soal LGBT Jangan sampai Masuk Ranah Privat. https://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/18001931/pengaturan-soal-lgbt-jangan-sampai-masuk-ranah-privat. diakses 5 Agustus 2018.
Dinar Dewi Kania, “RUKHP Perlu Dikawal, Agar Liberalisasi Seksualitas dan LGBT Tak Makin Marak”, Rabu. 14 Februari 2018-18:02 WIB, https://www.hidayatullah.com/berita/wawancara/read/2018/02/14/135580/rukhp-perlu-dikawal-agar-liberalisasi-seksualitas-dan-lgbt-tak-makin-marak.html. diakses 5 Agustus 2018.
AILA Jelaskan Dampak Ditolaknya Uji Materi Pasal Kesusilaan. Kamis, 14 Desember 2017. https://www.kiblat.net/2017/12/14/aila-jelaskan-dampak-ditolaknya-uji-materi-pasal-kesusilaan/. diakses 5 Agustus 2018.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.