Constitutional Question: Alternatif Baru Pelindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Concrete Review di Indonesia (Constitutional Question: New Alternative to Protect Citizen’s Constitutional Right From Concrete Review in Indonesia)

Xavier Nugraha, Ave Maria Frisa Katherina, Safira Noor Ramadhanty, Elma Putri Tanbun
| Abstract views: 515 | views: 232

Abstract

The authority of the Constitutional Court in the current regulations in Indonesia still does not fully protect the constitutional rights of the citizens. This is reflected by seeing that the examination that were accommodated only covered the abstract review (there were no concrete cases in the court). This condition causes the absence of legal remedies to resolve the issue of constitutionality of legal norms in the court (concrete review), even though often the issue of constitutionality of laws is precisely found in court proceedings. This research is a dogmatic legal research. The primary legal material usedis the Law of the Constitutional Court, whilst the secondary legal material consists of books, journals, and other relevant sourcesrelated to the issues discussed in this research. Based on this research, it was found that it is necessary to raise a constitutional question so that the Acts that are being examined can be annuled by the Constitutional Court and articles that are considered in contrary to the constitution cannot be used as a basis by the judge to decide related cases that being examined concretely.

 

Abstrak

Wewenang Mahkamah Konstitusi yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini masih belum melindungi hak-hak konstitusional warga negara secara penuh. Hal ini tercermin dari pengujian yang diakomodasi hanyalah melingkupi abstract review (belum adanya kasus konkrit di pengadilan). Kondisi ini menyebabkan tidak adanya upaya hukum menyelesaikan persoalan konstitusionalitas norma hukum di pengadilan (concrete review), padahal sering kali persoalan konstitusionalitas undang-undang justru ditemukan dari proses di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dogmatik. Bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa perlu diterapkannya constitutional question supaya undang-undang yang diujikan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus terkait kasus yang diujikan secara konkrit.

Keywords

constitutional question; concrete review; Constitutional Court; Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Aditya, Zaka Firma. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan perkara Constitutional Complaint berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”. Unnes Law Journal. Vol. 3. No. 1. Juni 2014.

Aziz, Machmud. “Pengujian Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi. Vol. 7. No.5. Oktober 2010.

Borowski, Martin. “The Beginnings of Germany’s Federal Constitutional Court”. Journal Ratio Juris. Vol. 16. No. 2. Juni 2003.

Chalid, Hamid. “Dualism of Judicial Review”. Indonesia Law Review. Vol. 7. No. 3. September-Desember 2017.

Determan, Lothar dan Markus heintzen. “Constitutional Review of Statutes in Germany and the United States Compared”. Jurnal UC Hastings Ressearch Paper. No. 299. Agustus 2018.

Falaakh, Fajrul. “Konstitusi dalam Berbagai Lapisan Makna. Jurnal Konstitusi. Vol. 3. No. 3. September 2006.

Faiz, Pan Mohamad. “A Prospect and Challenges for Adopting Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court”. Journal Constitutional Review. Vol. 2. No. 1. Mei 2016.

Faiz, Pan Mohammad dan Joshua Collins. “Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”. Jurnal Konstitusi. Vol. 15. No. 4. Desember 2018.

Febriansyah, Eddo. “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak di Luar Nikah yang Diakui dalam Pembagian Warisan”. Unnes Law Jurnal. Vol. 4. No. 1. 2015.

Gaffar, Janedri M. “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Konstitusi. Vol.10. No.1. Maret 2013.

Hamidi, Jazim dan Mustafa Lutfi. “Constitutional Question (Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya”. Jurnal Konstitusi. Vol. 7. No.1. Februari 2010.

MD, Moh. Mahfud. “Rambu Pembatas dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Hukum. Vol.16. No.4. 2009.

Muhtadi. “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5. September 2012.

Palguna, I Dewa. “Constitutional Queston: Latar Belakang dan Praktik di Negara Lain Serta Kemungkinan Penerapannya di Indonesia”. Jurnal Hukum. Vol. 17. No. 1. Januari 2010.

Passaglia, Paolo. “Making a Centralized System of Judicial Review Coexist with Decentralized Guardians of the Constitution: The Italian Way”. Italian Law Journal. Vol. 2. April 2016.

Qomar, Nurul. “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol. 1. 2012.

Sagama, Suwardi. “Analisis Keadilan. Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan”. Mazahib. Vol. 15. No. 1. Juni 2016.

Satria, Josua C. Dan Pan Mohamad F. “Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”. Jurnal Konstitusi. Vol. 15. No. 4. Desember 2018.

Subiyanto, Achmad Edi. “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional”. Jurnal Konstitusi. Vo. 8. No. 5. Oktober 2011.

Sunarto. “Prinsip Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum. Vol. 45. No.2. April 2016.

Susanto, Mei. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Jurnal Konstitusi. Vol. 14. No. 4. Desember 2017.

Yulistyowati, Efi. Endah Pujiastuti. dan Tri Mulyani. “Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18. No. 2. Desember 2016.

Zoelva, Hamdan. “Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”. Jurnal Media Hukum. Vol. 19. No. 1. Juni 2012.

Buku

Arifin, Firmansyah et.al..eds.. Hukum dan Kuasa Konstitusi. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. 2004.

Arifin, Firmansyah dan Juliyus Wardi. ed.. Merambah Jalan Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. 2002.

Asshiddiqie, Jimly. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Edisi Kedua. Cet. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Asshiddiqie, Jimly dan Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi di 10 negara. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.

Cappelleti, Mauro. The Judicial Process in Comparative Perspective. Oxford: Clarendon Press. 1989.

Harman, Benny K. Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2013.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group. 2014.

MD, Moh. Mahfud. et al.. Constitutional Question: Alternatif Baru Pencari Keadilan Konstitusional. Malang: Universitas Brawijaya Press. 2010.

Sardini, Nur Hidayat dan Gunawan Suswantoro (editor). 60 Tahun Jimly Asshiddiqie Menurut Para Sahabat. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2016.

Yaqin, Arief Ainul. Constitutional Question Kewenangan yang Terlupakan dan Gagasan untuk Melembagakannya di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika. 2018.

Makalah

Widayati. “Rekonstruksi Kelembagaan MPR”. Prosiding Seminar Nasional. Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Surakarta. April 2015.

Pustaka dari Majalah

Safa’at, Muchamad Ali. “Menggagas Constitutional Question di Indonesia”. Majalah Konstitusi Berita Mahkamah Konstitusi. Desember 2009.

Pustaka dalam Jaringan

Mahkamah Konstitusi. “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-undang”. https://mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=5. diakses tanggal 24 Februari 2019.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006.

Copyright (c) 2019 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.