Urgensi Mempertahankan Pengaturan Tindak Pidana Menunjukkan Alat Mencegah Kehamilan dalam RUU KUHP (The Urgency of Rearranging Regulations on Criminal Act of Presenting Prevention of Pregnancy’s Device in the Criminal Code Bill)

prianter jaya hairi
| Abstract views: 234 | views: 202

Abstract

One of the norms in the Criminal Code Bill that receives public attention is the matter of regulating criminal act of presenting a device to prevent pregnancy or contraception. This norm is actually a rearrangement, because this act substantially has been regulated in Article 534 of the Criminal Code that is currently still valid. However, if the provisions were compared, each has a very different construction. The problem is that the rearrangement of these norms is currently being rejected by various elements of the society, including non-government organizations and community advocacy groups, especially those working in the field of counselling to prevent sexually transmitted diseases. This study concludes that the decision to rearrange the norm is not intended to ensnare those working in the field of family planning and health education. Religious values and moral considerations are the reasons behind the need to rearrange the article related to prevention of pregnancy's device. The construction of the article also shows the spirit of the drafter of the Criminal Code Bill in the context of child protection.

 

Abstrak

Salah satu norma dalam RUU KUHP yang mendapat perhatian publik adalah pengaturan perbuatan pidana mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan atau alat kontrasepsi. Norma ini sesungguhnya merupakan pengaturan kembali, karena secara substansi perbuatan ini sudah diatur dalam Pasal 534 KUHP yang saat ini masih berlaku. Kedua ketentuan tersebut jika dibandingkan konstruksi pasalnya sudah sangat berbeda satu sama lainnya. Pencantuman kembali norma tersebut, saat ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya lembaga-lembaga swadaya dan advokasi masyarakat yang bergerak dalam bidang penyuluhan pencegahan penyakit menular seksual. Kajian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pengaturan kembali perbuatan tersebut sebenarnya bukan ditujukan untuk menjerat mereka yang bekerja di bidang keluarga berencana dan penyuluhan kesehatan, melainkan karena pertimbangan nilai dan moral keagamaan yang menjadikan pasal terkait alat pencegah kehamilan itu menjadi penting untuk tetap diatur kembali. Konstruksi pasal juga menunjukkan semangat perumus RUU KUHP dalam rangka perlindungan anak.

Keywords

criminal policy; Criminal Code; contraception; kebijakan kriminal; KUHP; kontrasepsi

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Benagiano Giuseppe at all. “Condoms HIV and the Roman Catholic Church”. Journal Reproductive BioMedicine Online. Vol. 22. 2011. 22 Published by Reproductive Healthcare Ltd and Elsevier Ltd.

Chavan. “HISTORY OF HIV & AIDS”. National Journal of Community Medicine Vol 2. Issue 3. Oct-Dec 2011.

Cloatre Máiréad Enright Emilie. “Transformative Illegality: How Condoms ‘Became Legal’ in Ireland, 1991–1993”. Springer Netherlands Feminist Legal Studies. November 2018. Volume 26. Issue 3.

Hairi Prianter Jaya. “Judicial Review Pasal-Pasal Makar KUHP: Perspektif Penafsiran Hukum Dan Ham”. Jurnal NEGARA HUKUM. Vol. 8. No. 2. November 2017.

Hairi Prianter Jaya. “Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Hakim Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung”. Jurnal NEGARA HUKUM. Vol. 5. No. 1. Juni 2014.

Purwaningsih Sri Sunarti dan Widayatun. “PERKEMBANGAN HIV DAN AIDS DI INDONESIA: Tinjauan Sosio Demografis”. Jurnal Kependudukan LIPI. Vol. III. No. 2. 2008.

Supusepa Reimon. “Perkembangan Hukum Pidana Dalam Penaggulangan Kejahatan Pedofilia (Studi Komparasi Di Berbagai Negara Asing)”. Jurnal Sasi. Vol.17. No.2 Bulan April–Juni 2011.

Buku

Arief Barda Nawawi. Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.

Arief Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005.

Bassiouni M. Cherif. Substantive Criminal Law. Springfield Illinois: Thomas Publisher. 1978.

Bemmelen J.Mvan. Hukum Pidana 3. Bagian Khusus Delik-Delik Khusus. Jakarta: Bina Cipta. 1986.

Chazawi Adami. Tindak Pidana mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.

Departemen Kehakiman. Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Penanggulangan Prostitusi dan Pencegahan Penyebaran HIV I AIDS. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 1995/1996.

Eddyono Supriyadi Widodo dkk. Akses Terhadap Informasi dan Layanan Kontrasepsi dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Yayasan Cipta Cara Padu. 2016.

Hiariej Eddy O.S. Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga. 2009.

Human Rights Watch. Access to Condoms and HIV/AIDS Information: A Global Health and Human Rights Concern. New York: Human Rights Watch Press. December 2004.

Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS), MEETING REPORT: The prevention of HIV, other sexually transmitted infections and unintended pregnancies, Geneva Switzerland: UNAIDS Press, 2016.

Knowles Jon. A History of Birth Control Methods. New York: Planned Parenthood Federation of America Inc. 2012.

Kurniasih Nining. Situasi HIV Aids di Indonesia Tahun 1987-2006. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Departemen Kesehatan RI. 2006.

Prasetyo Teguh. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusamedia. Bandung: Nusamedia. 2010.

Sakidjo Aruan dan Bambang Poernomo. Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1990.

World Health Organization. Global Health Sector Strategy On Sexually Transmitted Infections, 2016–2021. Geneva Switzerland: Department of Reproductive Health and Research WHO. 2016.

Pustaka dalam Jaringan dan Koran

“Hari AIDS Sedunia. Momen STOP Penularan HIV: Saya Berani, Saya Sehat!”. http://www.depkes.go.id/article/view/18120300001/hari-aids-sedunia-momen-stop-penularan-hiv-saya-berani-saya-sehat-.html. diakses pada 19 Juni 2019.

“Kejagung Tolak Pasal Alat Kontrasepsi”. Jawa Pos, 8 September 2015.

“RUU KUHP: Pakar Hukum Ini Dukung Pasal Alat Kontrasepsi”. http://rilis.id/RUU-KUHP-Pakar-Hukum-Ini-Dukung-Pasal-Alat-Kontrasepsi. diakses pada 3 Maret 2019.

“Undang-undang Tentang Alat Pencegah Kehamilan Tidak Menjerat Tenaga Medis”. http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/05/undang-undang-tentang-alat-pencegah-kehamilan-tidak-menjerat-tenaga-medis, diakses pada 3 Maret 2019.

Biswas Soutik. 14 September 2018. “Gandhi wanted women to 'resist' sex for pleasure”. https://www.bbc.com/news/world-asia-india-45469129. diakses pada 19 Juni 2019.

Putri Gloria Setyvani. 25 September 2018. “Kenali Beragam Alat Kontrasepsi, Beserta Kelebihan dan Kekurangannya”. https://sains.kompas.com/read/2018/09/25/200000923/kenali-beragam-alat-kontrasepsi-beserta-kelebihan-dan-kekurangannya?page=4. diakses pada 18 Juni 2019.

Sukmana Yoga. 6 Februari 2018, “Pegiat Isu HIV/AIDS Tolak RKUHP: 5 Pasal Dianggap Ngawur”. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/20072381/pegiat-isu-hivaids-tolak-rkuhp-5-pasal-dianggap-ngawur?page=all. diakses pada 6 Oktober 2019.

Suryowati Estu. 4 Februari 2018. “Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?”. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/04/16325151/siapa-yang-bisa-dipidana-dalam-pasal-soal-alat-kontrasepsi-di-rkuhp. diakses pada 6 Oktober 2019.

Widagdo Citta. 16 Januari 2017. “Legislative Changes in Indonesia will Limit Access to Contraception and Breach Rights”. https://www.hhrjournal.org/2017/01/legislative-changes-in-indonesia-will-limit-access-to-contraception-and-breach-rights/. diakses pada 17 Juni 2019.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.