Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (The Implementation of Presidential Regulation Number 125 of 2016 on the Handling of International Refugees)

Novianti Novianti
| Abstract views: 407 | views: 729

Abstract

The existence of asylum seekers and international refugees is a problem in Indonesia and until now Indonesia has not ratified the 1951 Convention and the 1967 Protocol on the Status of Refugees. Although the two has not yet ratified, the Government has issued Presidential Regulation Number 125 of 2016 on the Handling of International Refugees as mandated by Article 27 of the Law on Foreign Relations. For that reason, the problem discussed in this paper is on how to regulate the handling of refugees and how to implement Presidential Regulation on the Handling of International Refugees. The result of the study indicates that the regulations related to the handling of international refugees is not in accordance with international law and the Law Number 6 of 2011 on Immigration. According to the Presidential Regulation the process of returning the refugees is either voluntary return or deportation. The choices are not in conflict with Indonesia's obligation to uphold refugee protection standards and the principle of non-refoulement. Therefore, it is necessary to harmonize the Presidential Regulation and the Law on Immigration.

 

Abstrak

Keberadaan pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri menjadi persoalan di Indonesia. Sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Meskipun belum meratifikasi kedua ketentuan internasional tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai amanat dari Pasal 27 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Sehubungan dengan itu, permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan penanganan pengungsi luar negeri dan bagaimana implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait penanganan pengungsi dari luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Perpres tersebut, proses pemulangan pengungsi dilakukan pilihan secara sukarela atau deportasi. Hal ini tidak bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menjunjung tinggi standar pelindungan pengungsi dan prinsip non-refoulement. Oleh karena itu, perlu harmonisasi antara Perpres tersebut dan UU Keimigrasian.

Keywords

pengungsi dari luar negeri; pencari suaka; penanganan pengungsi; Perpres No. 125 Tahun 2016; international refugees; asylum seekers; UNHCR; President Regulations 125/2016.

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Afriandi, Fadli dan Yusnarida Eka Nizmi. “Kepentingan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 Mengenai Pengungsi Internasional dan Pencari Suaka.” Transnasional Jurnal Ilmu Hubungan Internasional. Vol. 5 No. 2 Februari 2014.

Elviandri dan Aksar, “Globalisasi Genealogi Stabilitas Domestik: Tantangan dan Kebijakan Terhadap Pengungsi dan Pencari Suaka”, file:///C:/Users/User/Downloads/817-Article%20Text-1196-1-10-20180906%20(1).pdf, diakses tanggal 28 Oktober 2019.

Kevin, Wenas Kenny. “Pelindungan Hukum Bagi Pengungsi Di Indonesia Menurut Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1967.” Jurnal Lex Crimen. Vol. VI, No. 8, Okt 2017.

Paramitha, Ni Made Maha Putri. “Peranan UNHCR (United Nation High Commission for Refugees) Dalam Memberikan Pelindungan Kepada Pengungsi Korban Konflik Suriah yang berada di Negara Transit Hongaria.” http://e-journal.uajy.ac.id/9158/1/Jurnalhukum10952.pdf, diakses tanggal 10 Februari 2019.

Renyaan, Paulus Salvio Renno. “Peranan UNHCR (United Nation High Commission for Refugees) dalam memberikan pelindungan kepada pengungsi korban konflik Suriah yang berada di Negara transit Hongaria.” http://e-journal.uajy.ac.id/9161/1/JURNALHK10912.pdf, diakses tanggal 12 Maret 2018.

Riyanto, Sigit. “Urgensi Legislasi Hukum Pengungsi dan Kendalanya di Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional Indonesian Journal of International Law, Vol. 2, No.1 – Oktober 2004.

Sultoni, Yahya. Setyo Widagdo. dan Herman Suryokumoro. “Alasan Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi dan Pelindungan Hukum bagi Pengungsi di Indonesia.” http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/359/353, diakses tanggal 26 Februari 2018.

Loveless, J. “Crisis in Lebanon: Camps for Syrian Refugees.” Forced Migration Review. (43). 2013.

Buku

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009.

Hamid, Sulaiman. Lembaga Suaka Dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2000.

Romsan, Achmad. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional. Bandung: Sanic Offset, 2003.

Sakharina, Iin Karita dan Kadarudin. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional (Perbedaan istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional dan Pengungsi dalam Negeri), Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Pustaka dalam Jaringan

Centre, Kontras Aceh dan People Crisis. “Pengungsi, Negara, dan UNHCR.” http://waa-aceh.org/pengungsi-negara-dan-unhcr/. diakses tanggal 20 Oktober 2019.

Harahap, Hanief. “Peranan UNHCR dalam Melindungi Pengungsi di Indonesia.” http://www.academia.edu/3774645/, diakses tanggal 3 Februari 2018.

UNHCR, “Relasi Dengan Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas”, https://www.unhcr.org/id/relasi-dengan-pemerintah-peningkatan-kapasitas, diakses tanggal 28 Oktober 2019.

Tempo. “Data UNHCR, Belasan Ribu Pencari Suaka Masuk ke Indonesia”, https://metro.tempo.co/read/1227881/data-unhcr-belasan-ribu-pencari-suaka-masuk-ke-indonesia, diakses tanggal 20 Oktober 2019.

Tempo. ”RI – PBB Kerjasama Tangani Aliran Pengungsi.” https://dunia.tempo.co/read/756088/, diakses tanggal 5 Februari 2018.

UNHCR. “Konvensi dan Protokol Mengenai Status Pengungsi.” https://www.unhcr.org/id/wp-content/uploads/sites/42/2017/05/KonfensidanProtokol.pdf. diakses tanggal 3 Oktober 2019.

______. “Pencari Suaka.” https://www.unhcr.org/id/pencari-suaka. diakses tanggal 1 Oktober 2019.

______. “Relasi dengan Pemerintah Peningkatan Kapasitas.” http://www.unhcr.org/id/. diakses tanggal 5 Februari 2018.

______R. “Sejarah UNHCR.” http://www.unhcr.or.id/id/tentang-unhcr/. diakses tanggal 3 Februari 2018.

USU. “Pengaturan Pengungsi Internasional dalam Hukum Internasional”, dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/48176/3/Chapter%20II.pdf. diakses tanggal 15 Januari 2018.

Wardah, Fathiyah. “Indonesia Berkomitment Mengurus Pengungsi Asing.” https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-komitmen-urus-pengungsi-asing-/3956863.html. diakses tanggal 10 Februari 2018.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.