Peran Mahkamah Konstitusi terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara atas Perumahan yang Layak (The Role of the Constitutional Court on the Fulfilment of Citizens’ Right to Adequate Housing)

Novianto Murti Hantoro
| Abstract views: 222 | views: 108

Abstract

The right to adequate housing is a part of economic, social and cultural rights. The judicial review of the law in housing sector shows that there are problems with this right and at the same time shows that the Constitutional Court has a role in handling its fulfilment issues. This paper aims to discuss the role of the Constitutional Court through legal considerations in its decision on review of the law in housing sector as well as its suitability with international legal instruments. The legal considerations of the Constitutional Court have paid attention to the interests of the government, private sector, and the citizen, and have been concerned with one aspect of the right to housing, namely affordability. Affordability should not neglect the aspect of adequate housing. The issue of adequate housing as a human right should come first before the issue of housing as a commodity. The obligation to fulfil this right rests with the state and is carried out by the government. There is also a disharmony between the Law on Housing and the Law on Regional Government. According to the Law on Regional Government, the Central Government has the responsibility to provide housing for low-income households. When in fact it should be a shared-responsibility of the central and regional governments.

 

Abstrak

Hak atas rumah layak merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya. Uji materi undang-undang di bidang perumahan menunjukkan adanya permasalahan atas hak tersebut dan MK memiliki peran dalam penanganan persoalan pemenuhannya. Tulisan ini bertujuan untuk membahas peran MK melalui pertimbangan hukum dalam putusannya terhadap uji materi undang-undang di bidang perumahan dan kesesuaiannya dengan instrumen hukum internasional. Pertimbangan hukum MK telah memerhatikan kepentingan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, serta telah sesuai dengan salah satu aspek dalam hak atas perumahan, yaitu keterjangkauan biaya. Keterjangkauan biaya tidak seharusnya mengabaikan aspek kelayakan. Persoalan perumahan sebagai hak asasi perlu lebih diutamakan dibandingkan perumahan sebagai komoditas. Kewajiban untuk memenuhi hak tersebut berada di tangan negara dan dilaksanakan oleh pemerintah. Terdapat disharmoni antara UU Perumahan dan UU Pemda. Dalam pembagian urusan, penyediaan rumah untuk MBR di UU Pemda hanya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan penyediaan rumah untuk MBR seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.

Keywords

Constitutional Court; economic rights; housing; Constitutional Court Decision; Mahkamah Konstitusi; hak ekonomi; perumahan; Putusan MK

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Asshiddiqie, Jimly. “Memperkenalkan Gagasan Konstitusi Ekonomi”. Jurnal Hukum PRIOR'S. Vol. 3 No. 2, Tahun 2013.

Budianto, Oki Wahju. ”Penghormatan Hak Asasi Manusia bagi Penghayat Kepercayaan di Kota Bandung”. Jurnal Hak Asasi Manusia. Volume 7 No. 1, Juli 2016.

Firdaus. “Pemenuhan Hak atas Perumahan yang Layak bagi Masyarakat Miskin Kota dalam Perspektif HAM”. Jurnal Penelitian HAM. Vol. 7 No. 2, Desember 2016.

Samekto, FX. Adjie.“Tantangan Hakim di Indonesia: Dari Penjaga Kepastian Hukum Menuju Pencipta Keadilan Berdasarkan Pancasila”. Jurnal Ketatanegaraan. Volume 004/September 2017.

Harvelian, Agnes. “Mahkamah Konstitusi dan Penguatan Konstitusi Ekonomi Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Volume 13, Nomor 3, September 2016.

Kurniati, Nia. “Pemenuhan atas Hak Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak, dan Penerapannya Menurut Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 1 Nomor 1 Tahun 2014.

Kusumastuti, Dora. “Kajian terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Pemberian Subsidi di Sektor Perumahan”. Yustisia. Vol. 4 No. 3 September – Desember 2015.

Sulistiyani, Ambar Teguh. “Problema dan Kebijakan Perumahan di Perkotaan”. Jurnal Ilmu Sosial dan IImu Politik, Volume 5, Nomor 3, Maret 2002.

Waha, Caecilia dan Jemmy Sondakh. “Pemenuhan Hak atas Perumahan yang Layak bagi Masyarakat Miskin di Perkotaan (Suatu Kajian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia)”. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Volume 1 Nomor 2 Tahun 2014.

Buku

Direktorat Jenderal Anggaran. Peranan APBN dalam Mengatasi Backlog Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jakarta: Direktorat Anggaran I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, 2015.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Cetakan pertama. Jakarta: Komnas HAM, 2009.

Komnas HAM. Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan. cetakan kedua, Jakarta: Komnas HAM, 2013.

Qamar, Nurul. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat). Cetakan kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyat. Yogyakarta: Genta Press, 2008.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi, Suatu Pengantar. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Utari, Anak Agung Sri. Penegakan Hukum Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015.

Pustaka dalam Jaringan

Direktorat Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR. “Target RPJMN”. http://perumahan.pu.go.id/article/143/targetrpjmn. diakses tanggal 12 Juli 2019.

Elsam. 12 September 2014. “Komentar Umum Nomor 3 Sifat-Sifat Kewajiban Negara Anggota pada Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR)”. https://referensi.elsam.or.id/2014/09/komentar-umum-nomor-3-sifat-sifat-kewajiban-negara-anggota-pada-komentar-umum-kovenan-internasional-hak-ekonomi-sosial-dan-budaya-icescr/. diakses tanggal 11 Juli 2019.

Hukum Online. 24 Februari 2016. “Undang-Undang Tabungan Perumahan Rajkyat Bakal Diuji Materi. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56cdb174cb676/uu-tabungan-perumahan-rakyat-bakal-diuji-materi/. diakses tanggal 3 Juli 2019.

Hutapea, Erwin. Hilda B Alexander (editor). "Per 8 Maret 2019, "Backlog" Rumah 7,6 Juta Unit". https://properti.kompas.com/read/2019/03/11/104252821/per-8-maret-2019-backlog-rumah-76-juta-unit. diakses tanggal 25 Juli 2019.

Komnas HAM. 28 Maret 2018. “Meneropong Hak atas Perumahan yang Layak”. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2018/3/28/509/meneropong-hak-atas-perumahan-yang-layak.html. diakses tanggal 3 Juli 2019.

Mungkasa, Oswar. Infoforum, Edisi I Tahun 2010. “Sekilas tentang Perumahan sebagai Hak Asasi Manusia”. https://www.academia.edu/2774454/Sekilas_tentang_Perumahan_sebagai_Hak_Asasi_Manusia. diakses tanggal 12 Juli 2019.

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). “Konsep Backlog”. dalam http://ppdpp.id/konsep-backlog/. diakses tanggal 13 Juli 2019.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.