Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terkait Kedudukan Upah Pekerja dalam Kepailitan (Implementation of Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 Related to the Position of Workers' Wages in Bankruptcy)

Luthvi Febryka Nola
| Abstract views: 527 | views: 522

Abstract

The position of creditors plays an important role in bankruptcy. The position would fortunate the creditors in receiving immediate payment, but unfortunately would also burden the creditors with unpaid debt settlement. Prior to the Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013, the positions of creditors were separatist, preferred and concurrent creditors. Workers' wages are included in preferred creditors. However, the Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 has changed the position of creditors and put workers’ wages higher than other creditors. The decision also positioned other workers’ rights in a dominant compared to other preferred creditors. Therefore, this paper discusses Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 from the perspective of the strength of binding decisions and their implementation to relevant stakeholders. As for the results of the discussion, it can be seen that the Constitutional Court Decision has binding force once it was decided. However, because the Constitutional Court Decision Number 67/PUU-XI/2013 brings consequences for several laws, related laws need to be adjusted. At present, adjustments have not yet been made, and as a result, the implementation of the Decision is challenged with uncertainty, injustice, ineffectiveness, uselessness, and law smuggling.

 

Abstrak

Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam kepailitan. Kedudukan akan membuat kreditor mendapatkan pembayaran terlebih dahulu namun juga dapat membuat kreditor tidak mendapatkan perlunasan hutang. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013, kedudukan kreditor adalah kreditor separatis, preferen dan konkuren. Upah pekerja termasuk dalam kreditor preferen. Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 telah mengubah posisi tersebut dan meletakkan posisi upah buruh di atas kreditor lainnya. Putusan ini juga memposisikan hak pekerja lain pada posisi utama dibandingkan kreditor preferen lainnya. Oleh karena itu tulisan ini membahas Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 dari perspektif kekuatan mengikat putusan dan implementasinya terhadap stakeholders terkait. Adapun dari hasil pembahasan dapat diketahui putusan MK memiliki kekuatan mengikat begitu diputuskan hanya saja karena Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 berpengaruh terhadap sejumlah undang-undang (UU) membuat UU terkait tersebut perlu disesuaikan. Saat ini penyesuaian belum dilakukan dan akibatnya dalam implementasi putusan terjadi ketidakpastian, ketidakadilan, ketidakefektifan, ketidakmanfaatan, dan penyelundupan hukum.

Keywords

implementation; Constitutional Court Decision; bankruptcy; creditors' position; worker's wages; implementasi; putusan MK; kepailitan; kedudukan kreditur; upah pekerja

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Darma, Susilo Andi.”Kedudukan Hubungan Kerja: Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan dan Sifat Hukum Publik dan Privat”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 29. No. 2. 2017. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/25047/17303. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Darmawan, Franky Satrio. “Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis terhadap Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana Perjudian Togel secara Online Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 599/PID.B/2018/PN.JKT UTR”. Jurnal Hukum Adigama. Vol. 1. No. 2. 2018. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/2844. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Kapitan, Rian Van Frits. “Kekuatan Mengikat Putusan Contitutional Review Mahkamah Konstitusi terhadap Mahkamah Agung”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 44. No. 4. Oktober 2015. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11469/10226. diakses tanggal 26 Juli 2019.

Laksono, Fajar dkk. “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).” Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara. Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2013. https://docplayer.info/33833249-Implikasi-dan-implementasi-putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-5-puu-x-2012-tentang-sbi-atau-rsbi.html. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Maulidi, Mohammad Agus. “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Qua Iustum. Vol. 24, No. 4. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/978. diakses tanggal 26 Juli 2019.

Nur, Insan Tajali. “Memantapkan Landasan Hukum Formil sebagai Alat Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan”. Yuriska. Vol. 10. No. 2. 2018. https://journal.uwgm.ac.id/index.php/yuriska/article/view/358/270, diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Putra, Fani Martiawan Kumara. “Benturan Antara Kreditor Privilege dengan Kreditor Preferen Pemegang Hipotik Kapal Laut terkait Adanya Force Majeure”. Jurnal Prespektif. Vol. XVIII, No. 1 Tahun 2013. http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/112/104. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”. Jurnal Fiat Justisia. Vol. 8. No. 1. 2014. https://jurnal.fh.unila.ac.id › index.php › fiat › article › download, diakses tanggal 8 Oktober 2019.

Sunarmi, Robert. Dedi Harianto, T. Keizerina Devi Azwar. “Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan Dikaitkan Dengan Pembuktian Sederhana (Studi Putusan No: 04/Pdt.Sus.Pailit/2015/Pn.Niaga.Jkt.Pst)”. USU Law Journal. Vol. 4, No. 4, Oktober 2016. https://media.neliti.com/media/publications/164905-ID-konsep-utang-dalam-hukum-kepailitan-dika.pdf/. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Sinaga, Edward James.”Upaya Pemerintah dalam Merealisasikan Kemudahan Berusaha di Indonesia”. Jurnal Rechtsvinding. Vol. 6. No. 3. 2017. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/02%20Edward%20James.pdf. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Krisi, Chikka Adistya. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Terhadap Hak-Hak Buruh Pada Perusahaan Pailit Pasca Judcial Review”. Tesis. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang http://eprints.umm.ac.id/22309/. diakses tanggal 18 Juli 2019.

Nidasari, Nisa I. “Analisis Yuridis Hak-Hak Kreditor dalam Kasus Kepailitan PT Uni Enlarge Industry Indonesia (Hak-Hak Buruh)”. Skripsi. Depok: UI, http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20271109-S464-Analisis%20yuridis.pdf. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Pertiwi, Galuh. “Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 atas Kedudukan Pekerja dalam Kepailtan”. Tesis. Yogyakarta: UII. 2017. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9108/TESIS%20GALUH%20PRATIWI%2014912078.pdf?sequence=1&isAllowed=y. diakses tanggal 26 Februari 2019.

Ramadtya, Hibatul Haqqi. “Studi Kasus terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67-PUU-XI-2013 tentang Didahulukannya Upah Buruh terhadap Kreditor Lainnya”. Penulisan Hukum. Bandung: FH UNPAR, http://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/4862/Cover%20-%20Bab1%20-%202012034sc-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y. diakses tanggal 26 Februari 2019.

Siahaan, Maruarar. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi tentang Mekanisme Checks and Balances di Indonesia”. Disertasi. Semarang: Universitas Diponegoro. 2010.

Safitri, Febriana Nur. “Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Dari Perusahaan Yang Telah Diputuskan Pailit (Studi Kasus Pailit Pt. Perindustrian Njonja Meneer)”. Skripsi. Yogyakarta: UMY, 2019. http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/26021/E.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf?sequence=5&isAllowed=y. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Buku

Fuady, Munir. Hukum Kepailitan dalam Teori & Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004.

Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Kencana. 2008.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: Universitas Indonesia Press. 1994.

_____. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RAjaGrafindo Persada. 2004.

Sugono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2012.

Pustaka dalam Jaringan

Bangka.tribunnews.com. “58 Karyawan Nyonya Meneer Menang Gugatan, Dapat Pesangon Rp 2 Miliar Lebih”. https://bangka.tribunnews.com/2017/11/20/58-karyawan-nyonya-meneer-menang-gugatan-dapat-pesangon-rp-2-miliar-lebih. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Cahyono, Kahar S. 27 Juli 2017. “Hidup Mati Buruh Jaba Garmindo”. http://www.koranperdjoeangan.com/hidup-mati-buruh-jaba-garmindo/. diakses tanggal 26 Februari 2019.

KBBI. “Kepailitan”. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kepailitan. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. jdih.ristekdikti.go.id > files > perundangan. diakses tanggal 22 Oktober 2019.

Nelson, Dicki. “Kedudukan Upah Buruh dalam Kepailitan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 dalam Kajian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2015/09/Kedudukan-Upah-Buruh-Dalam-Kepailitan-Pasca-Putusan-Mahkamah-Konstitusi.pdf. diakses tanggal 26 Februari 2019.

Pangaribuan, Juanda. 9 Februari 2015. “MK Pastikan Hak Pekerja dalam Kepailitan”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d87b9cbe1da/mk-pastikan-hakpekerja-dalam-kepailitan-broleh-juanda-pangaribuan/. diakses tanggal 15 Juli 2019.

Ratnaningsih, Erna. “Asas Erga Omnes Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. https://business-law.binus.ac.id/2017/10/31/asas-erga-omnes-dalam-putusan-mahkamah-konstitusi/. diakses 22 Oktober 2019.

Republika.co.id. “Perusahaan Dinyatakan Pailit, Buruh Pertanyakan Pesangon”. https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/17/01/30/oklkop415-perusahaan-dinyatakan-pailit-buruh-pertanyakan-pesangon. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Rmoljateng.com. “Tiga Tahun Pailit, Begini Nasib Karyawan Nyonya Meneer”. http://www.rmoljateng.com/read/2019/06/11/19862/Tiga-Tahun-Pailit,-Begini-Nasib-Karyawan-Nyonya-Meneer-. diakses tanggal 5 Agustus 2019.

Safa’at, Muchamad Ali. “Kekuatan Mengikat dan Pelaksanaan Putusan MK”. http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/Kekuatan-Mengikat-dan-Pelaksanaan-Putusan-MK.pdf. diakses tanggal 19 Juli 2019.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.