Peniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana, Dapatkah Keadilan Restoratif Tercapai? (Elimination of Imprisonment for Erderly Criminal Offenders in Criminal Law Reform, Can Restorative Justice Be Achieved?)

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 299 | views: 503

Abstract

The Criminal Code Bill which has been approved by the House of Representatives and the Government, but has been delayed on its legalization, contains provisions to eliminate imprisonment for elderly over 75 years. Protection of the elderly is a human right because it belongs to vulnerable groups, such as children. For children in conflict with the law, restorative justice has been applied with diversion, where a solution is sought by involving the offenders, victims and the community. This article is written with normative juridical research method that examines the elimination of imprisonment for elderly criminal offenders in criminal law reform; with a question on achievability of restorative justice, which is expected to enrich criminal law extensive knowledge. This issue is important because the Criminal Code has not yet regulated the protection of elderly criminal offenders. Based on the results of the study, the judge was given an alternative sentence to impose a criminal fine to the elderly as a substitute for imprisonment, with due regard to the objectives and guidelines for punishment, as well as under strict conditions. Thus, restorative justice for elderly criminal offenders can't be achieved. The application of restorative justice should be carried out with regard to the rights of victims to obtain compensation. Therefore, there is a need for readiness of laws and regulations, law enforcement officers, and the community. The community needs to be given an understanding that, children and the elderly are vulnerable groups, and their rights are guaranteed by the 1945 Constitution. With age as their major factor, elderly are exposed to social, economic and health limitations.

 

Abstrak

RUU KUHP yang telah disetujui oleh DPR dan Pemerintah, namun ditunda pengesahannya memuat ketentuan untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara bagi lansia di atas usia 75 tahun. Pelindungan terhadap lansia merupakan hak asasi manusia karena termasuk dalam kelompok rentan, seperti halnya anak. Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diterapkan keadilan restoratif dengan diversi, dimana diupayakan penyelesaian dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Penulisan artikel dengan metode penelitian yuridis normatif ini mengkaji peniadaan pidana penjara bagi pelaku lansia dalam pembaruan hukum pidana, dapatkah keadilan restoratif tercapai?, yang diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana. Hal ini penting, mengingat KUHP belum mengatur pelindungan terhadap pelaku tindak pidana lansia. Berdasarkan hasil kajian, hakim diberikan alternatif pemidanaan untuk menjatuhkan pidana denda bagi lansia sebagai pengganti pidana penjara, dengan memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan, serta syarat-syarat yang ketat. Dengan demikian, keadilan restoratif bagi pelaku lansia, tidak dapat tercapai. Penerapan keadilan restoratif hendaknya dilakukan dengan memperhatikan hak korban untuk memperoleh ganti rugi. Oleh karena itu, perlu kesiapan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Terhadap masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa, anak dan lansia merupakan kelompok rentan, yang haknya dijamin oleh UUD 1945. Seorang lansia karena faktor usianya menghadapi keterbatasan sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Keywords

imprisonment; elderly; restorative justice; criminal law reform; pidana penjara; lansia; keadilan restoratif; pembaruan hukum pidana;

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Hikmawati. Puteri. “Analisis terhadap Sanksi Pidana bagi Pengguna Narkotika”. Jurnal Negara Hukum. Vol. 2. No. 2. November 2011.

Kania. Dede. “Pidana Penjara dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”. Yustisia. Vol. 3. No. 2. Mei - Agustus 2014.

Kratcoski. Peter C. “Trends in the Criminality and Victimization of the Erderly”, Federal Probation. Vol. 80. Num. 1. June 2016.

Krismiyarsi. “Rekonseptualisasi Sistem Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia dalam Rangka Kebijakan Kriminal”. Jurnal Spektrum Hukum. Vol. 13. No. 1. April 2016.

Pahlevi. Farida Sekti. “Keadilan Hukum dalam Peraturan Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia”. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies. Vol. 1. No. 1. 2019.

Pradityo. Randy. “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”. Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 5. No. 3. November 2016.

Sholahudin. Umar. “Keadilan Restoratif bagi Masyarakat Miskin”. Al-‘Adâlah. Vol. 18. No.1. Mei 2015.

Sodiqin. Ali. “Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam”. Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 49. No. 1. Juni 2015.

Wiryani. Ketut Inten dan Anak Agung Ngurah Wirasila. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia”. E Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara. Fakultas Hukum Universitas Udayana. Vol. 8. No. 7. November 2019.

Buku

Arief. Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Cetakan ke-3. September 2011.

---------- Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing. 2010.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM. Penerapan Restoratif Justice pada Tindak Pidana Anak. Jakarta: Percetakan Pohon Cahaya. Cetakan Pertama. November 2016.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Naskah Akademik RUU KUHP. 2015.

Badan Pusat Statistik. Statistik Penduduk Lanjut Usia 2019. Jakarta. 20 Desember 2019.

Makarao. M. Taufik. Pengkajian Hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak-Anak. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. 2013.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT Alumni. 2005.

Najih. Mokhammad. Politik Hukum Pidana: Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum. Malang: Setara Press. Oktober 2014.

Tridiatno. Yoachim Agus. Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2015.

Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Cetakan pertama. September 2003.

Zaidan. M. Ali. Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

Zulfa. Eva Achjani. Anugerah Rizki Akbari. Zakki Ikhsan Samad. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok: Rajawali Pers. 2017.

Zulfa. Eva Achjani. Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung. 2011.

Surat Kabar

“Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda”. Media Indonesia. 21 September 2019.

Pustaka dalam Jaringan

“Keadilan Restoratif bagi Lansia dalam RUU KUHP”, 25 Maret 2018, https://www.kompasiana.com/kartika.l.kariono/5ab67638cf01b438d81613c2/keadilan-restoratif-bagi-lansia-dalam-ruu-kuhp?page=all., diakses tanggal 15 November 2019.

“Lapas yang Overkapasitas”. Koran Sindo. Kamis, 21 Desember 2017, 08.01 WIB., nasional.sindowers.com/read/1267555/16/lapas-yang-overkapasitas-1513805617, diakses tanggal 7 Maret 2020.

Sistem Database Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. per 7 Maret 2020.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.