Dampak Pelanggaran Batas Waktu Pembentukan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Luthvi Febryka Nola
| Abstract views: 70 | views: 21

Abstract

Law No. 18 of 2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers (PIMW Law) mandates the formulation of a number of implementing regulations within a period of 2 (two) years since the enactment of the Law. However, only 3 (three) implementing regulations were successfully promulgated within the scheduled time period. While the rest, some are behind schedule, and some have yet to be drafted. To overcome this, the government exercised discretion while still enforcing the former regulations. This paper discusses some impacts of failure to meet the deadline for the formulation of implementing regulations from the PIMW Law and identification of some efforts to overcome these impacts. The writing method used is juridical normative through library studies of secondary data for descriptive qualitative analysis. From the discussion, it is known that the cause of failure to meet the deadline for the formation of implementing regulations is the technical and material constraints of the regulations. The failure to meet the deadline lead to failure in implementing most of the provisions in the PIMW Law and affecting the process of protecting Indonesian migrant workers (IMW), not only before, but also during and after working abroad, such as the imposition of placement fees; existing shelter which is the source of the Covid-19 transmission; and the rampant practice of IMW seafarers’ slavery. Therefore, all implementing regulations of the PIMW Law need to be promulgated. The House, through its supervisory function, both in the Commission and the IMW Supervisory Team, needs to continue to urge the government to establish implementing regulations for the PIMW Law.

 

Abstrak

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengamanatkan pembentukan sejumlah aturan pelaksana dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan. Akan tetapi hanya tiga aturan pelaksana yang berhasil diundangkan dalam jangka waktu tersebut. Sedangkan sisanya, ada yang terlambat dan ada yang belum terbit. Untuk mengatasinya pemerintah melakukan diskresi dengan tetap memberlakukan aturan lama. Tulisan ini membahas mengenai dampak pelanggaran aturan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana dari UU PPMI, sehingga dapat diketahui upaya mengatasi dampak tersebut. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi perpustakaan untuk menemukan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun dari pembahasan diketahui bahwa penyebab dilanggarnya batas waktu pembentukan aturan pelaksana adalah adanya kendala teknis dan materi peraturan. Pelanggaran tersebut berdampak tidak terlaksananya sebagian besar ketentuan dalam UU PPMI dan berpengaruh pada proses pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja, seperti masih adanya pembebanan biaya penempatan; adanya penampungan PMI yang menjadi sumber penularan Covid-19; dan maraknya praktik perbudakan PMI pelaut. Oleh karena itu, semua peraturan pelaksana dari UU PPMI perlu segera diundangkan. DPR melalui fungsi pengawasan, baik di Komisi maupun Tim Pengawas PMI, perlu terus mendesak pemerintah membentuk aturan pelaksana dari UU PPMI.

Keywords

pelanggaran batas waktu; pembentukan peraturan pelaksana; Pekerja Migran Indonesia; penyebab; dampak; failure to meet the deadline; establishment of implementing regulations; Indonesian Migrant Workers; cause; impact

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Andayana, Made Ngurah Demi. “Penyimpangan Kebijakan Pengiriman TKI Ke Luar Negeri”. Journal of Management (SME’s). Vol. 9 No. 2, 2019.

Benuf, Kornelius & Muhamad Azhar. “Metodologi Peneltian Hukum sebagai Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan. Vol 7 Edisi 1. Juni 2020.

Ginting, Lia Melanie, Elisa Susanti, dan Asep Sumaryana. “Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Non-Perizinan di Ukur dari Kepuasan Masyarakat dengan Menggunakan Indeks Kepuasan Masyarakat”, Responsive, Vol. 1 No. 2 Desember 2018.

Larasati, Donna Savira. “Peran Pemerintah Indonesia dalam Melindungi Hak TKI dari Praktik Underpayment di Hongkong”. Journal of International Relations. Vol. 4, No. 3. 2018.

Muflichah, Siti & Rahadi Wasi Bintoro. “Trafficking: Suatu Studi Tentang Perdagangan Perempuan Dari Aspek Sosial, Budaya Dan Ekonomi Di Kabupaten Banyumas”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 9, No. 1, Januari 2009.

Octaviani, Fadilla. “Perbaikan Tata Kelola Pelindungan Abk Indonesia Di Kapal Ikan Asing,I ndonesia Ocean Justice Initiative”. Policy Brief 3. Juni 2020.

Purwangka, Fis. “Model Pengelolaan Keselamatan Kerja Nelayan di Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi”. Jurnal IPTEKS PSP. Vol. 5 No. 9, April 2018.

Simamora, Janpatar. “Analisa Yuridis terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia”. Mimbar Hukum. Vol. 25, No. 3. Oktober 2013.

Sjarif, Fitriani Ahlan. “Gaya Perumusan Kalimat Perintah Pembentukan Peraturan yang Menjalankan Delegasi dari Undang-Undang di Indonesia”. Pakuan Law Review. Vol. 3, No. 2. 2017.

Sukardi & E. Prajwalita Widiati. “Pendelegasian Pengaturan oleh Undang-Undang kepada Peraturan yang Lebih Rendah dan Akibat Hukumnya”. Yuridika. Vol. 25, No. 2. 2010.

Sunardi. “Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance dan Clean Government Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum”. Jurnal Meta Yuridis. Vol.1, No. 2. 2018.

Syahlan. “Rekonstruksi Penataan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Wacana Hukum. Vol. 25, No. 1. Desember 2019.

Syamsuddin & Gunadi Setyo Utomo. “Permasalahan Buruh Migran Indonesia pada Sektor Publik”. Jurnal PKS. Vol 15, No 3. September 2016.

Buku

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013.

Sadiawati, Diani dkk. Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta: PSHK, 2019.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Makalah

BNP2TKI. “Progress Pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”. Bahan RDP Timwas PMI DPR. Jakarta, 16 Januari 2019.

BP2PMI. “Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2019”. Jakarta: Pusat Penelitian Pengembangan dan Informasi BP2PMI, 2020.

“Isu Krusial Pada Tata Kelola Pekerja Migran”. Hasil Konsinyering Pembahasan RUU PPMI. Kopo, 16 April 2017.

Kemenaker. “Perkembangan Penyusunan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”. Bahan RDP Timwas PMI DPR. Jakarta, 16 Januari 2019.

“Laporan Akhir Pelaksanaan Tugas Timwas DPR RI terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia”, DPR RI, Jakarta, September 2014.

“Laporan Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”, DPR RI, Jakarta, 2019.

Pustaka dalam Jaringan

Burhan, Fahmi Ahmad. “Sudah 162 Ribu PMI Pulang Imbas Covid-19, BP2MI Ungkap Travel Gelap”. 28 Juni 2020. https://katadata.co.id/muhammadridhoi/berita/5ef8274b99ef1/sudah-162-ribu-pmi-pulang-imbas-covid-19-bp2mi-ungkap-travel-gelap, diakses tanggal 3 Agustus 2020.

Erou, Anisa. “Perlindungan Awak Kapal Perikanan sebagai Pekerja Migran Indonesia”. 2 April 2020. https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/4918/perlindungan-awak-kapal-perikanan-sebagai-pekerja-migran-indonesia/, diakses tanggal 2 Agustus 2020.

HRWG. “Siaran Pers Dampak COVID-19 terhadap PMI: Dari PHK, Gaji Tidak Dibayar, Takut Ditangkap, Sampai Kerja Ekstra Tanpa Tambahan Insentif”. 10 Mei 2020. https://hrwg.org/2020/05/10/siaran-pers-dampak-covid-19-terhadap-pmi-dari-phk-gaji-tidak-dibayar-takut-ditangkap-sampai-kerja-ekstra-tanpa-tambahan-insentif/, diakses tanggal 2 Agustus 2020.

Infopena.com. “GARUDA Sulteng Apresiasi Penggerebekan Penampungan Calon Pekerja Migran Oleh BP2MI”. 4 Mei 2020. https://www.infopena.com/blog/garuda-sulteng-apresiasi-penggerebekan-penampungan-calon-pekerja-migran-oleh-bp2mi/, diakses tanggal 2 Agustus 2020

Kemenaker.go.id. “Menaker Ida: 587 Pekerja Migran Indonesia Terpapar Covid-19”. 10 Mei 2020. https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-587-pekerja-migran-indonesia-terpapar-covid-19, diakses tanggal 3 Agustus 2020.

Kontan.co.id. “Kemenaker: Sebanyak 48,5% PMI bekerja di sektor formal di 2019”. 11 Februari 2020. https://nasional.kontan.co.id/news/kemenaker-sebanyak-485-pmi-bekerja-di-sektor-formal-di-2019, diakses tanggal 27 September 2020.

Merdeka.com. “Kasus Transmisi Lokal di Bali Akibat Terinfeksi Pekerja Migran Indonesia”. 28 April 2020 https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-transmisi-lokal-di-bali-akibat-terinfeksi-pekerja-migran-indonesia.html, diakses tanggal 3 Agustus 2020.

Safari. “Dinilai Hambat Kewenangan MUI, IHW Judicial Review PP No 31/2019 ke MA“. 24 Mei 2019. https://www.harianterbit.com/nasional/read/106759/Dinilai-Hambat-Kewenangan-MUI-IHW-Judicial-Review-PP-No-312019-ke-MA, diakses tanggal 27 Juli 2020.

Syafii, Imam. “PP Penempatan dan Pelindungan Pelaut Indonesia di Luar Negeri Harus Mampu Mengatasi Tumpang Tindih Regulasi”. 16 Desember 2020. https://ppi.or.id/editorial/pp-penempatan-dan-pelindungan-pelaut-indonesia-di-luar-negeri-harus-mampu-mengatasi-tumpang-tindih-regulasi/, diakses tanggal 2 Agustus 2020.

Tempo.co. “Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran, Kemnaker Bentuk LTSA di Daerah”. 24 Februari 2020. https://nasional.tempo.co/read/1311662/tingkatkan-pelindungan-pekerja-migran-kemnaker-bentuk-ltsa-di-daerah/full&view=ok, diakses tanggal 2 Agustus 2020

Wahyudi, Ridwan. “Pelindungan Komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong”. 12 Februari 2020. https://buruhmigran.or.id/2020/02/12/pelindungan-komprehensif-bagi-pekerja-migran-indonesia-di-hong-kong/, diakses tanggal 2 Agustus 2020.

Copyright (c) 2020 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.