ASPEK HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELAKSANAAN ROYA
Abstract
Land is one of the most important needs in Indonesia. Land is a placetostand for the community. It can also be used to build a home, work, grow crops, and can be used as collateral in borrowing at the bank. Land used as collateral in banks typically use Mortgage. On the right there Roya dependents, which is the limination of some debt that has burdened Mortgage. Roya implementation within UUHT must be mentioned in the APHT. Regulations implementing the UUHT is PMA. In PMA, Roya not worth mentioning in APHT. The big difference in making arrangements creditors into difficulties in its implementation. Therefore, the need for regulatory changes, particularly regarding the implementation rules Roya. PMA makes it easy for creditors in the implementation of the Roya, therefore, UUHT need to be changed, especially regarding the implementation of the Roya.
ABSTRAK
Tanah merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting di Indonesia. Tanah merupakan tempat untuk berpijak bagi masyarakat. Selain itu juga dapat digunakan untuk membangun rumah, kantor, bercocok tanam, dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam meminjam di bank. Tanah yang digunakan sebagai jaminan di bank biasanya menggunakan Hak Tanggungan. Di dalam Hak Tanggunan terdapat Roya yang merupakan penghapusan dari sebagian hutang yang telah dibebani Hak Tanggungan. Pelaksanaan Roya di dalam UUHT harus disebutkan di dalam APHT. Peraturan pelaksana dari UUHT adalah PMA. Didalam PMA, Roya tidak perlu disebutkan dalam APHT. Adanya perbedaan pengaturan membuat kreditur menjadi kesulitan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan peraturan khususnya mengenai aturan pelaksanaan Roya. PMA memberikan kemudahan bagi kreditur dalam pelaksanaan Roya, oleh karena itu, UUHT perlu dirubah, khususnya mengenai pelaksanaan Roya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Badrulzaman, Mariam Daruz, Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan,
Jakarta: CV Mandar Maju, 2004.
Effendi , Bachtiar, Kumpulan Tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni, 1993.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
HS, Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2004.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2,
Bandung: PT Citra Aditya Bakhti, 1998.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004.
Kelsen, Hans, General Theory Of Law and State, Translated by Andres Wedberg
New York: Russel & Russel, 1973
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta,
Patrik, Puwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan ( Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian Dan Undang-Undang), Bandung: CV. Mandar Maju, 1994.
Perangin, Effendi, Praktik Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Jakarta:
Rajwali Pers, 1991.
Salman S, Otje dan Anton F. Susanto, 2004, Teori Hukum, Bandung: PT.Refika
Aditama.
Sjahdini, Sutan Remy, Hak Tanggungan, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah
yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak
Tanggungan), Bandung: Alumni.
Soetiksno, Mr., Filsafat Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2003.
Sutedi , Adrian, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
Undang-Undang Nommor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Berserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Refbacks
- There are currently no refbacks.