URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Denico Doly
| Abstract views: 1232 | views: 3124

Abstract

Broadcasting Act is the legal basis for broadcasters and regulators in the field of broadcasting in carrying out their duties and responsibilities. Setting the Broadcasting Act are no longer able to reach all aspects of broadcasting activities in Indonesia. The setting in the Broadcasting Act is still considered weak by many things. Weakness in the Broadcasting Act related to the weakening of the KPI effort, Networked Broadcast System that do not materialize, the weak institutional status of LPP, weak regulation of LPK, and not realize the implementation of restritions on the ownership of LPS. Therefore, the need for fundamental changes to the Law No. 32 Year 2002 on Broadcasting associated with efforts to strengthen KPI. Reaffirmation network broadcast system, institutional strengthening LPP, reinforcement pf LPK, and assertion of ownership restriction LPS.

ABSTRAK

UU Penyiaran merupakan landasan hukum bagi lembaga penyiaran maupun regulator dibidang penyiaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pengaturan dalam UU Penyiaran tidak lagi dapat menjangkau seluruh aspek kegiatan penyiaran di Indonesia. Pengaturan dalam UU Penyiaran masih dianggap lemah oleh berbagai kalangan. Kelemahan dalam UU Penyiaran terkait dengan upaya pelemahan KPI, Sistem Siaran Berjaringan yang tidak terlaksana, lemahnya status kelembagaan LPP, lemahnya pengaturan tentang LPK, dan belum terlaksananya pembatasan kepemilikan LPS. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan mendasar bagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait dengan upaya penguatan KPI, penegasan kembali sistem siaran jaringan, penguaran kelembagaan LPS, penguatan LPK dan penegasan pembatasan kepemilikan LPS.

Keywords

UU Penyiaran; Urgensi; RUU Penyiaran

Full Text:

PDF

References

BUKU

Doyle, Gillian, Media Ownership, Sage Press, 2002.

Judhariksawan, Hukum Penyiaran, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

L. Tanya, Bernard dkk., Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta L. Tanya, 2010.

Masduki, Regulasi Penyiaran Dari Otoriter Ke Liberal, Yogyakarta : LKIS, 2007.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Jakarta: Perkumpulan Huntuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat

dan Ekologis, 2003

Rasjidi, Lili, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002.

Rianto, Puji, dkk, Dominasi TV Swasta (Nasional): Tergerusnya Keberagaman Isi dan Kepemilikan, Yogyakarta: pr2media, 2012.

Santosa, Teguh, dkk, Komisi I, Senjata-Satelit- Diplomasi, Jakarta: Suara Harapan Bangsa, 2009.

Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, Jakarta: CV Utomo, Jakarta, 2006.

JURNAL

Djuarsa Sendjaja, Sasa, Badan Hukum TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik dalam Jurnal Bisnis dan Birokrasi, No. 02/vol.XIV/Mei/2006.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, tambahan Lembaran

Negara Nomor 4252.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 72, tambahan Lembaran Negara Nomor 3701.

INTERNET

“awanPanas65KilometerCumagosip”, http://sains.kompas.com/read/2010/11/08/01260258/, diakses tanggal 16 Januari 2013.

“Usul JRKI Untuk Komisi 1 DPR RI mengenai Revisi UU No. 32 Tahun 2002”, http://jrkbanten.blogspot.com/, diakses tanggal 16 Januari 2013.

“KPI Ajukan Judicial Review 3 PP Penyiaran ke MA”, http://news.detik.com/read/2005/06/20/184946/385220/10/, diakses tanggal 16 Januari 2013.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.