Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 1853 | views: 5166

Abstract

Indonesia as a developing country that is rich in natural resources, arts, and culture have a variety of traditional knowledge. Its requires recognition and legal protection that is able to take care of ownership of traditional knowledge, as the creation of a nation that gained internationally recognition. Regulation in the intellectual property right, especially patent act aims to provide legal protection for an invention and provide economic benefits for inventor. However the Patent Act, the adoption intellectual property rights of developed countries, in their implementation has not been able to give recognition and protection to traditional knowledge optimally. This is caused by differences between the concept of Paten act is an exclusive and individual with the traditional knowledge that has the characteristics of traditional, communal, and open. Public knowledge of intellectual property rights is still lacking and inadequate mastery of technology and low budget is also an obstacle to patent traditional knowledge.

ABSTRAK

Indonesia sebagai negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam, seni, dan budaya memiliki berbagai pengetahuan tradisional yang memerlukan pengakuan dan pelindungan hukum yang mampu menjaga terpeliharanya kepemilikan pengetahuan tradisional tersebut sebagai karya bangsa yang diakui secara internasional. Regulasi di bidang HKI, khususnya UU Paten bertujuan memberikan perlindungan hukum atas suatu penemuan karya intelektual kepada penemunya dan memberikan keuntungan ekonomis atas hasil temuannya. Namun UU Paten yang mengadopsi HKI negara-negara maju dalam implementasinya belum mampu memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pengetahuan tradisional secara optimal. Hal ini disebabkan oleh perbedaan konsep antara HKI yang eksklusif dan individual dengan pengetahuan tradisional yang memiliki karakteristik tradisional, komunal, dan terbuka. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap HKI serta penguasaan teknologi yang belum memadai serta minimnya anggaran juga menjadi kendala untuk mematenkan pengetahuan tradisional.

Keywords

Hak Kekayaan Intelektual; Hak Paten; Pengetahuan Tradisional

Full Text:

PDF

References

Buku:

Abdulkadir, Muhammad. Kajian Hukum Ekonomi HKI. Bandung: Citra

Aditya Bakti. 2001.

Purwaningsih, Endang. Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights.

Kajian Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif

Hukum Paten. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.

Saidin. Aspek Hukum HKI (Intellectual Property Right). Jakarta: Raja grafindo Persada. 1997.

Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung: Alfabeta, 2008,

Stiglitz, E.Joseph. Making Globalization Work Menyiasati Globalisasi Menuju Dunia yang Lebih Adil (Making Globalization Work), diterjemahkan oleh Endrijani Azwaldi. Bandung: Mizan Pustaka, 2007.

Subroto, Muhammad Ahkam dan Suprapedi. Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual untuk Menumbuhkan Inovasi. Jakarta: LIPI Pers, 2005.

Purwandana, Adi. Telaah Kritis Konsep Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam Perspektif Islam, Makalah disampaikan pada “Presentasi Pemahaman Dasar HaKI”, di Pusat Inovasi LIPI, tahun 2006.

Internet:

Devi, A.R. Hendaru dan F.A. Hidayat, Hak Kekayaan Intelektual: Siapa Bilang Dibajak Itu Enak?, http://www.haki.lipi.go.id/, diakses tanggal 9 Agustus 2011.

Negara-Negara Berkembang Suarakan Keprihatinan Terhadap Perundingan WTO, Global Justice Update Volume IV, No. 61, 1-15 April 2006 ik, 20-april-

, http://www.igj.or.id/ diakses tanggal 28 Juli 2011.

Pelindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia Perlu Aturan Tegas, www.ugm. ac.id, diakses tanggal 9 Agustus 2011.

Peraturan Perundangan:

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

--------------, Undang-Undang Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization UU No. 7 LN.No. 57 Tahun 1994. TLN NO. 3564

--------------, Undang-Undang Tentang Paten. UU No. 14 LN. No. 109 Tahun 2001. TLN No. 4130

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.