PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM RUU KUHP

Lidya Suryani Widayati
| Abstract views: 1473 | views: 5225

Abstract

Basically, the principle of legality implies that: prohibited acts must be defined in legislation; regulation must exist before it is carried out prohibited acts, and laws are not retroactive. In Article 1 paragraph (3) the Criminal Code Bill 2010, the principle of legality is being expanded so that a person may be prosecuted and convicted on the basis of the law who live in the community, even though such actions are not otherwise prohibited by law. This expansion will create legal uncertainty because the bill of the Criminal Code does not provide a clear understanding of what is meant by the law who live in the community.

ABSTRAK

Pada dasarnya asas legalitas mengandung makna bahwa: perbuatan yang dilarang harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan; peraturan tersebut harus ada sebelum perbuatan yang dilarang itu dilakukan; dan peraturan tersebut tidak berlaku surut. Dalam Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP draft tahun 2010, asas legalitas ini diperluas sehingga seseorang dapat dituntut dan dipidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun perbuatan tersebut tidak dinyatakan dilarang dalam perundang-undangan. Perluasan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena RUU KUHP tidak memberikan pengertian yang jelas apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Keywords

asas legalitas; hukum yang hidup

Full Text:

PDF

References

Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Jakarta: Fikahati Aneska, 2009.

-------------, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Mandar Maju, 1995.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni, 1989.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Nawawi Arief, Barda, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

-------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana – Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2008.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum – Studi pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Remmelink, Jan, Hukum Pidana – Komentar Atas pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Schaffmeister, D. dkk, JE Sahetapy (Penerjemah), Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1995.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.