ANALISIS TERHADAP SANKSI PIDANA BAGI PENGGUNA NARKOTIKA
Abstract
The Narcotic abuse still becomes a serious threat in Indonesia, and is considered as a dangerous crime, harming the character and phisic of young generations and the people. The crimes are also related to some other crimes, like stealing, robbing, and money laundering. Narcotic crimes have increased every year. Punishment to narcotic users is considered not effective, therefore it is needed other legal remedy. This article describes that an imprisonment sanction doesn’t have any deterrent effect, therefore the sanction should include medical treatment and social rehabilitation. Double track system means equality between criminal sanction and treatment sanction stipulated by the Indonesian Law on Narcotic, while the Judge has the right to decide
ABSTRAK
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, dan dianggap sebagai kejahatan yang berbahaya, merusak karakter dan fisik generasi muda dan masyarakat. Kejahatan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah kejahatan lain, seperti pencurian, perampokan, dan pencucian uang. Kejahatan narkotika di Indonesia semakin berkembang dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sanksi pidana terhadap pengguna narkotika dianggap tidak cukup efektif, dan karenanya perlu ada upaya hukum lain. Tulisan ini mendeskripsikan bahwa sanksi pidana penjara tidak membuat jera penyalahguna narkotika, dan karenanya harus disertai sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Double track system yang berarti kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi tindakan dianut dalam UU tentang Narkotika, dan hakim berhak memutuskan hal itu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Dani Krisnawaty dan Eddy O.S. Hiariej, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Muladi dan Barda Nawawi A., Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Penerbit Alumni, 1992.
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Departemen Hukum dan HAM, 2010.
Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, Cetakan pertama, September 2003.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang tentang Narkotika, UU No. 22 LN No. 97 Tahun 1997 TLN No. 3698.
Indonesia, Undang-Undang tentang Narkotika, UU No. 35 LN No. 143 Tahun 2009 TLN No. 5062.
Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika 1988 sebagaimana diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun
Koran/Majalah
“Cuma 10 Persen Pecandu yang Diterapi”, Koran Tempo, 8 November 2011.
Internet
“Kejahatan Narkoba”, http://www.psb-psma.org/content/blog/ 3531-
kejahatan-narkoba, diakses tanggal 21 September 2011.
“Badai: Prihatin Banyak Artis Terlibat Narkoba”, http://www. investor.co.id/home/badai-prihatin-banyak-artis-terlibat-narkoba/8542, diakses tanggal 18 Oktober 2011.
“Catatan terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,http://
totokyuliyanto.Wordpress.com/2009/11/10/catatan-terhadap-uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika/, diakses tanggal 21 Oktober 2011.
“Lampaui Kapasitas Huni, Napi Rentan Alami Dehumanisasi di Lapas”, http://www.unpad.ac.id/archives/15555, diakses tanggal 14 November 2011.
Suriadi Gunawan, Kompas, 6 Desember 2001, sebagaimana dikutip oleh Dani Krisnawati dalam ”Kebijakan Sanksi Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri”, Mimbar Hukum, localsettings/Temp/28.pdf, diakses tanggal 24 November 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.