Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Pembentukan Lembaga Negara Baru (Establishment of a Personal Data Protection Supervisory Agency in the Perspective of the Establishment of a New State Institution)
Abstract
The rules for protecting personal data are spread across various laws and regulations. This causes sectoral supervision over the implementation of personal data protection, with the government has not optimally protected public personal data, and the institutions responsible for protecting personal data are also not yet integrated in nature. This article examines the urgency of establishing a personal data protection supervisory agency and what the ideal form of the institution is. This paper aims to examine the urgency and ideal form of a personal data protection supervisory agency. In writing the article which uses a normative juridical approach and is analyzed qualitatively, it is stated that the urgency of establishing a personal data protection institution, are namely, first, to ensure that the rules for protecting personal data are implemented; second, there are countries who have established personal data protection supervisory agencies; third, supervision and law enforcement of personal data protection is currently still insubstantial; fourth, the high number of legal subjects of personal data protection; fifth, there are multiple personal data controllers or processors; and sixth, there is still a lack of public awareness on personal data protection. The ideal form of a personal data protection supervisory agency should be an independent state institution that is formed by law and is an auxiliary state’s organ, which has the functions, duties, and authorities regulated by law. The establishment of this personal data protection supervisory agency needs to be regulated in the Personal Data Protection Law.
Abstrak
Aturan pelindungan data pribadi tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pelindungan data pribadi bersifat sektoral, pemerintah belum optimal melakukan pelindungan data pribadi masyarakat, dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi juga masih belum terintegrasi. Artikel ini mengkaji urgensi pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi dan bagaimana bentuk ideal lembaga tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi dan bentuk ideal lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Dalam penulisan artikel yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif, disebutkan urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, yaitu kesatu, untuk memastikan aturan pelindungan data pribadi diimplementasikan; kedua berbagai negara membentuk lembaga pengawas pelindungan data pribadi; ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pelindungan data pribadi saat ini masih lemah; keempat, banyaknya subjek hukum pelindungan data pribadi; kelima, pengendali atau prosesor data pribadi yang banyak; dan keenam, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pelindungan data pribadi. Bentuk ideal lembaga pengawas pelindungan data pribadi sebaiknya berupa lembaga negara independen yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat auxalari state’s organ, yang memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Pembentukan lembaga pengawas
pelindungan data pribadi ini perlu diatur dalam UU Pelindungan Data Pribadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
Arianto, Henry. “Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia”, dalam Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 7. No. 2. April 2010.
Basarah, Ahmad. “Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary State’s Organ dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”. dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 43. No. 1 Januari 2014.
Juaningsih, Imas Novita, Rayhan Naufaldi Hidayat, Kiki Nur Aisyah, Dzakwan Nurirfan Rusli. “Rekonsepsi Lembaga Pengawas Terkait Perlindungan Data Pribadi Oleh Korporasi Sebagai Penegakan Hak Privasi Berdasarkan Konstitusi”. dalam Jurnal Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I. Vol. 8 No. 1, 2021.
Priscyllia, Fanny. “Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”. dalam Jurnal Jatiswara. Vol. 34. No. 3. November 2019.
Rosadi, Sinta Dewi dan Garry Gumelar Pratama. “Perlindungan Privasi dan Data Pribai dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia”. dalam Jurnal VeJ. Vol. 4. No. 1. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. 2018.
Rumlus, Muhamad, Hasam Hanif Haryadi. “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik”. dalam Jurnal HAM. Vol. 11 No. 2. Agustus 2020, file:///C:/Users/USER/Downloads/1059-5536-2-PB.pdf, diakses tanggal 1 Agustus 2021.
Saly, Jeane Neltje. “Hubungan Antar Lembaga Negara dalam Perspektif Pasca Amandemen UUD 1945”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 4. No. 3. September 2007.
Sandi, Emma. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Nasabah atas Penjualan Data Nasabah Bank”. dalam Jurnal Idea Hukum. Vol. 5 No. 2 Oktober 2019.
Sinaga, Erlina Maria Christin dan Mery Christian Putri. “Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0”. dalam Jurnal Rechtsvinding. Vol. 9 No. 2. Agustus 2020.
Utomo, Handryas Prasetyo, Elisatris Gultom, Anita Afriana. “Urgensi Pelindungan Hukum Data Pribadi Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi di Indonesia”. dalam Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 8. No. 2. September 2020.
Wibowom, Mia Haryati dan Nur Fatimah. “Ancaman Phishing terhadap Pengguna Sosial Media dalam Dunia Cyber Crime’. dalam Jurnal JoEICT (Journal of Education And ICT), Vol. 1 No. 1., 2017.
Yunanto. “Menuju Strategi Pembangunan Hukum yang Responsif”. dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 39. No. 2 Juni 2010.
Yuniarti, Siti. “Perlindungan Hukum Data Pribadi di Indonesia”. dalam Jurnal BECOSS (Business Economi, Communication, and Social Sciences), Vol. 1. No. 1. September 2019.
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. 2006
Assiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Pres. 2004.
Djafar, Wahyudi dan M. Jodi Santoso. Perlindungan Data Pribadi: Pentingnya Otoritas Pengawasan Independen. Jakarta: Elsam. 2019.
Halimawan, Aditya, dkk. Kajian Mencari Solusi Permasalahan Instrumen Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Yogyakarta: Dewan Mahasiswa Justicia. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Huda, Ni’matul. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press. 2007.
Nonet, Philippe dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Jakarta: Perkumpulan Huntuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis. 2003.
Triwulan, Titik. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Prenada Media Group. 2015
Makalah atau Kajian
Asshiddiqie, Jimly. “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945”. (makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII dengan tema Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Denpasar. 14-18 Juli 2003)
Budiman, Ahmad. Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi. dalam Info Singkat. Vol. XII. No 5/Puslit/Februari/2021.
Makarim, Edmon. Pelindungan Privacy dan Personal Data. Bahan Paparan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI, tanggal 5 April 2021.
Yazid, T.M. Luthfi. “Komisi-komisi Nasional dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum”. (makalah disampaikan dalam Diskusi Terbatas dengan tema Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pascaamandemen UUD 1945, diselenggarakan oleh Konsorsium Reformasi Hukum Nasional. di Hotel Aryaduta Jakarta. 9 September 2004)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UN Guidelines for the Regulation of Computerized Personal Data Files Adopted by General, Assembly resolution 45/95 of 14 December 1990, Principle of Supervision and sanctions.
Perpres 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia
Perpres 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Drat Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tanggal 6 Desember 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Nomor 005/PUU-IV/2000 tentang Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Internet
BPKN. 6 Mei 2020. “Perlindungan Data PRibadi: Negara Belum Hadir, Jutaan Konsumen Menjadi Korban”. https://bpkn.go.id/posts/show/id/1591. diakses tanggal 31 Juli 2021.
BPKN. 15 April 2021. “Penegakan Hukum Lemah, Kebocoran Data Pribadi Rentan Terulang”. https://www.bpkn.go.id/posts/show/id/2211. diakses tanggal 31 Juli 2021.
CNN Indonesia. 2 Juni 2021. “Pembahasan RUU PDP Deadlock, DPR Sebut Kominfo Egois”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210702015634-32-662082/pembahasan-ruu-pdp-deadlock-dpr-sebut-kominfo-egois. diakses tanggal 8 Juli 2021.
DPR RI. “Program Legislasi Nasional Prioritas”. https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas. diakses tanggal 8 Juli 2021.
Haryanto, Agus Tri. 11 Agustus 2020. “Ini Pentingnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi”. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5128092/ini-pentingnya-otoritas-pengawas-pelindungan-data-pribadi. diakses tanggal 8 Juli 2021.
Hermon. 24 Mei 2021. “Data Pribadi Bocor, ini Risiko yang Mengintai”. https://www.beritasatu.com/nasional/777913/data-pribadi-bocor-ini-risiko-yang-mengintai. diakses tanggal 4 Juni 2021.
Idris, Muhammad. 22 Januari 2021. “Jumlah Penduduk Indonesia Terkini Mencapai 271,34 Juta”. https://money.kompas.com/read/2021/01/22/090554926/jumlah-penduduk-indonesia-terkini-mencapai-27134-juta?page=all. diakses tanggal 31 Juli 2021.
Ikhsanudin, Arief. 2 Juli 2021. “Jawaban Menkominfo Usai Disalahkan DPR Karena Deadlock Bahas RUU PDP”. https://news.detik.com/berita/d-5628029/jawaban-menkominfo-usai-disalahkan-dpr-karena-deadlock-bahas-ruu-pdp. diakses tanggal 8 Juli 2021.
Jemadu, Liberty. 1 Juli 2021. “DPR: Pemerintah Tidak Konsisten soal Lembaga Pengawas dalam RUU Perlindungan Data Pribadi”. https://www.suara.com/tekno/2021/07/01/231548/dpr-pemerintah-tidak-konsisten-soal-lembaga-pengawas-dalam-ruu-perlindungan-data-pribadi?page=all. diakses tanggal 8 Juli 2021.
Kristanti, J. Ani. 3 Mei 2011. “Data Bocor, Sony Minta Maaf”. https://regional.kompas.com/read/2011/05/03/16084370/data.jebol.sony.minta.maaf. diakses tanggal 4 Juni 2021.
Librianty, Andina. 5 Juli 2019. “Masyarakat Indonesia Belum Terlalu Melek Pentingnya Keamanan Data Pribadi”. https://www.merdeka.com/teknologi/masyarakat-indonesia-belum-terlalu-melek-pentingnya-keamanan-data-pribadi.html. diakses 31 Juli 2021.
Maris, Stella. 22 Juni 2021. “pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, ini Saran DPR”. https://www.liputan6.com/news/read/4588453/pinjol-ilegal-meresahkan-masyarakat-ini-saran-dpr. diakses tanggal 6 Juni 2021.
Ristianto, Christoforus. 9 November 2019. “RUU Perlindungan Data Pribadi akan diajukan Masuk Prolegnas Prioritas DPR”. https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/17410331/ruu-perlindungan-data-pribadi-akan-diajukan-masuk-prolegnas-prioritas-dpr. diakses tanggal 6 Juni 2021.
Riyadi, Gliddheo Algifariyano. Ringkasan Kebijakan: Kerahasiaan Data data, Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Data Pribadi. https://id.cips-indonesia.org/post/ringkasan-kebijakan-kerahasiaan-data-dalam-peraturan-perundang-undangan-perlindungan-data-pribadi-5. diakses tanggal 31 Juli 2021.
Riyanto, Galuh Putri. 4 Juni 2021. “Data 533 Juta Pengguna Facebook Bocor”. https://tekno.kompas.com/read/2021/04/04/09330067/data-533-juta-pengguna-facebook-bocor-termasuk-indonesia?page=all. diakses tanggal 6 Juni 2021.
Zakariya, Rizki. 25 Maret 2021. “Urgensi Pembentukan Otoritas Independen Pengawas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia”. https://blog.heylaw.id/urgensi-pembentukan-otoritas-independen-pengawas-pelindungan-data-pribadi-di-indonesia/. diakses 31 Juli 2021.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.