Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan PPNS dalam Penyidikan TPPU dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The decision of the Constitutional Court Number 15/PUU-XIX/2021 states the phrase in the Elucidation of Article 74 of the Law on the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering (PECML) as conditionally constitutional. The explanation interprets the phrase “predicate criminal investigators”, which must be interpreted as “an official or agency that is authorized by laws and regulations to carry out investigations”. This article examines the Constitutional Court’s considerations in interpreting the Elucidation of Article 74 of the PECML Law and its implications for law enforcement of crime of money laundering (CML). In addition, this article is expected to offer some viewpoints regarding the preparedness of Civil Servant Investigators (CSI) in carrying out the authority to investigate money laundering offenses. This article is empirical-normative legal research, with qualitative data analysis methods. The discussion analize that the formulation of the explanation of Article 74 of the PECML Law has indeed led to norms ambiguity, namely that there is an inconsistency between the Elucidation of Article 74 and the provisions of the main norm, this is also one of the conditionally constitutional considerations by the Constitutional Court. In addition, the Constitutional Court’s decision has implications for the opening of the faucet of CML law enforcement which has now become a multi-investigator. The duties and authorities of CML investigations regulated in the PECML Law are now also given to all predicate criminal investigators (including CSI). This article recommends that CSI improvements need to be continuously pursued so that the quantity, quality, and professionalism of CSI continue to increase so that they can carry out the function of CML law enforcement effectively. 

 

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 menyatakan frasa pada Penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU sebagai konstitusional bersyarat. Penjelasan tersebut menafsirkan frasa “penyidik tindak pidana asal”, harus dimaknai sebagai “pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”. Artikel ini mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU, dan implikasinya terhadap penegakan hukum TPPU. Selain itu, artikel ini diharapkan dapat memberi masukan terkait kesiapan PPNS dalam mengemban wewenang penyidikan TPPU. Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris-normatif, dengan metode analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil pembahasan bahwa perumusan terhadap penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU memang telah menimbulkan ketidakjelasan norma, yaitu terjadi ketidakselarasan antara Penjelasan Pasal 74 dengan ketentuan norma pokoknya, hal itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan konstitusional bersyarat oleh MK. Selain itu, Putusan MK berimplikasi pada terbukanya keran penegakan hukum TPPU yang kini menjadi bersifat multi-investigators. Tugas dan kewenangan penyidikan TPPU yang diatur dalam UU PPTPPU kini juga diberikan kepada seluruh penyidik tindak pidana asal (termasuk PPNS). Artikel ini merekomendasikan agar pembenahan PPNS perlu terus diupayakan agar kuantitas, kualitas dan profesionalitas PPNS terus meningkat, sehingga dapat melaksanakan fungsi penegakan hukum TPPU secara efektif.

Keywords

Constitutional Court Decision; Crime of Money Laundering; authority; Civil Servant Investigator; Putusan Mahkamah Konstitusi; Tindak Pidana Pencucian Uang; kewenangan; Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Alfarouqi, Mujahid. “Peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Hukum Universitas Bung Hatta. 2015.

Anwar, Radhiyan Khairil dan Ade Hari Siswanto. “Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pasar Modal”. Lex Jurnalica. Vol.12. No.2. Agustus 2015.

Arihan, Teddy. “Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yang Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Kehutanan”. Tesis. Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Andalas Padang. 2020.

Arthatiani, Freshty Yulia. “Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Dalam Proses Penegakan Hukum Kasus IUU Fishing Di Indonesia”. Widyariset. Vol.17. No.1. April 2014.

Cara, Arben. “Modus Operandi Of Organized Crime: Violence”. Corruption And Money Laundering European Scientific Journal edition. Vol.11. No.28. October 2015.

Eddyono, Luthfi Widagdo. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol. 7. No. 3. Juni 2010.

Hermanto, Bagus dkk. “Penegasan Kedudukan Penjelasan Suatu Undang-Undang: Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17. No. 3. September 2020.

Manik, Jeanne Darc Noviayanti. “Koordinasi Penyidik Polri dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penyidikan Tindak Pidana

di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam”. Jurnal Hukum PRIORIS. Vol. 6. No. 3. Februari 2018.

Noviawati, Evi. “Landasan Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Online Universitas Galuh. Vol. 6. No. 1. Maret 2018.

Nurmalawaty. “Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Upaya Pencegahannya”.

Jurnal Equality. Vol.11. No.1. Februari 2006.

Putra, David Aprizon. “Tinjauan terhadap Klausa Conditionally Constitutional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Surya Keadilan Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Vol. 3. No. 1. Mei 2019.

Rae, Dian Ediana. “Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme”. Bulletin Pusat Pelaporan dan Analisis

Transaksi Keuangan (PPATK). No. 131/THN X/2020. Edisi X. Januari 2021.

Sutrisno. “Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan”. Pagaruyuang Law Journal. Vol. 3. No. 2. Januari 2020.

Tutik, Titik Triwulan. “Penetapan Masa Jabatan Jaksa Agung RI Berdasarkan Putusan MK No. 49/PUU-VIIII2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara menurut UUD NRI 1945”.

Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.42. No.3. Juli-September 2012.

Wiriadinata, Wahyu. “Masalah Penyidik Dalam Tindak Pidana Jasa Keuangandi Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol.44. No.1. Januari-Maret 2014.

Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI. 2008.

Eddyono, Supriyadi Widodo dan Yonatan Iskandar Chandra. Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti Pencucian Uang di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. Oktober 2015.

Muladi dan Diah RS Sulistyani. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung: Alumni. 2016.

Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1993.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. 2005.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing. 2011.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.

Soesilo, Raden. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bogor: Politeia. 1980.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 2010.

Tampubolon, Nelson. Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. Tanpa Tahun.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam HuMa. 2002.

Pustaka dalam Jaringan

Ali. 9 Mei 2012. “Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi Masih Minim”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fa9f9419ecc5/kualitas-dan-kuantitaspenyidik-imigrasi-masih-minim, diakses tanggal 22 Juli 2021.

Rizki, Mochamad Januar. 29 Juli 2021. “Memahami Dampak Positif Perluasan Penyidik dalamTPPU”. https://m.hukumonline.com/berita/

baca/lt61027d7ae7df8/memahami-dampakpositif-perluasan-penyidik-dalam-tppu?page=3, diakses tanggal 15 September 2021.

Humas AHU. 13 November 2020. “Ditjen AHU Mendukung Peningkatan Profesionalisme PPNS”. https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2685-ditjen-ahu-mendukungpeningkatan-profesionalisme-ppns, diakses tanggal 22 Juli 2021.

Jurnalis Hukum Online. 6 Juli 2006. “Belum Perlu Memperluas Wewenang PPNS”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/

hol15104/belum-perlu-memperluas-wewenangppns?page=1, diakses tanggal 22 Juli 2021.

Rizki, Mochamad Januar. 10 Juli 2021. “Putusan MK Jadi Momentum Penguatan Penyidikan TPPU”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt60e94c7c5e525/putusan-mk-jadi-momentumpenguatan-penyidikan-tppu, diakses tanggal 21

Juli 2021.

Sahbani, Agus. 22 Mei 2015. “Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Ada Kemungkinan Korwas Akan Dihapus”. https://www.hukumonline.com/

berita/baca/lt555edcc8d0f1c/ada-kemungkinan-korwas-akan-dihapus, diakses tanggal 26 Juli 2021.

Susanto, Vendy Yhulia. 30 Juni 2021. “MK kabulkan uji materi UU TPPU, PPATK optimis asset recovery TPPU lebih optimal”. https://nasional.kontan.co.id/news/mk-kabulkan-uji-materi-uutppu-

ppatk-optimis-asset-recovery-tppu-lebihoptimal, diakses tanggal 12 Juli 2021.

Copyright (c) 2021 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.