KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA PALANG MERAH INDONESIA DENGAN THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) TERKAIT DENGAN PEMBERIAN BANTUAN KEMANUSIAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (POSITION OF MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN INDONESIA WITH THE RED CROSS INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) LINKED TO HUMANITARIAN RELIEF BASED ON INTERNATIONAL LAW PERSPECTIVE)

Novianti -
| Abstract views: 344 | views: 618

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) between the PMI and ICRC assistance related to humanitarian aid viewed from the perspective of international law is a collaboration created by the subject of international law that the ICRC and PMI. MoU between the ICRC and PMI in the provision of humanitarian aid in addition to providing benefits to the communities affected by various situations of violence and disaster, but also the problems related to the position of the MoU and the scope of cooperation between the Red Cross and the ICRC are so vast. This paper is the result of a research study using the normative and qualitative approach. Data were collected through library research and field research through in-depth interviews with relevant parties. The results of this study reveal the position MoU made by subjects of international law that the ICRC and PMI are included in the category resulting in the implementation of international agreements applicable rules of public international law. Therefore, the ICRC can do a limited form of international cooperation with countries including Indonesia and specifically with PMI. The implementation and the scope of the MoU in international treaty law is a legal instrument that has a binding force that is subject to the Vienna Convention of 1969 and Act 24 of 2000 on International Treaties.

ABSTRAK

Memorandum of Understanding (MoU) antara PMI dan ICRC terkait dengan pemberian bantuan kemanusiaan ditinjau dari perspektif hukum internasional merupakan suatu kerjasama yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI. MoU antara ICRC dengan PMI dalam pemberian bantuan kemanusiaan selain memberikan manfaat terhadap masyarakat yang terkena dampak dari berbagai situasi kekerasan dan bencana, namun juga menjadi permasalahan terkait dengan kedudukan MoU dan ruang lingkup kerjasama antara PMI dan ICRC yang begitu luas. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian dilapangan melalui wawancara secara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan kedudukan MoU yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI termasuk dalam kategori perjanjian internasional sehingga dalam implementasinya berlaku kaidah-kaidah hukum internasional publik. Oleh karena itu, ICRC dapat melakukan kerjasama internasional secara terbatas dengan negara-negara termasuk dengan Indonesia dan secara khusus dengan PMI. Pelaksanaan dan ruang lingkup MoU dalam hukum perjanjian internasional merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat yang tunduk pada Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Keywords

position of the MoU; ICRC; PMI; humanitarian assistance; international law perspective; kedudukan MoU; pemberian bantuan kemanusiaan; perspektif hukum internasional

Full Text:

PDF

References

Buku

Ali, Zainuddin, H. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2009.

Juwana, Hikmahanto. Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Juwana, Hikmahanto. UU Hubungan Luar Negeri: Konteks, Konsep pemikiran dan pelaksanaannya selama ini, artikel Hukum pada Institut for legal and constitutional government. 1 Maret 2010.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional, Buku-I Bagian Umum. Bandung: Binacipta, 1977.

Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.

Mu’in, Umar. Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional & Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Parthiana, Wayan. Hukum Perjanjian Internasional Bagian I. Bandung: CV Mandar Maju, 2002.

Rajagukguk, Erman. Kontrak Dagang Internasional Dalam Praktik di Indonesia. Universitas Indonesia,1994.

Strong, CF. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia. Bandung: Nuansa, 2004.

Simanjuntak, Ricardo. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Mingguan Ekonomi & Bisnis. Jakarta: Kontan, 2006.

Satria Buana, Mirza. Hukum Intenasional Teori dan Praktek. Bandung: Nusamedia, 2007.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya 70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjospebroto. Diedit oleh Ifdhal Kasim, Winarno Yudho, Sandra Moniaga, Noor Fauzi, Ricardo Simarmata,

dan Eddie Sius RL. Jakarta: ELSAM dan HUMA, Cet. Ke-1, 2002.

Website

Tsunami di Asia Bantuan dan Pembangunan Kembali Setelah bencana. https://docs.google.com/BSMF20:www.adbi.org/, diakses tanggal 19 Februari 2013.

ICRC di Indonesia. http://icrcjakarta.info/, diakses tanggal 19 Februari 2013.

Kegiatan Distribusi Bantuan. http://pmikabupatentanahdatar.blogspot.com/2011_10_01_archive.html, diakses tanggal 10 Mei 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perjanjian Internasional. UU No. 24, LN No. 185 tahun 2000. TLN. No. 4012.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Hubungan Luar Negeri. UU No. 37, LN No. 56 tahun 1999. TLN. No. 3882.

Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Pedoman Mekanisme Perjanjian atau Kerjasama Luar Negeri oleh Daerah.

Copyright (c) 2016 Jurnal Negara Hukum (Trial)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.