Efektivitas Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Pasca Putusan Kasasi (The Effectiveness of Legal Protection for Kresna Life Insurance Policyholders Post-Cassation Decision)
Abstract
Kresna Life Insurance is a company that has been handed down a Suspension of Debt Payment ruling by a commercial court judge. In that case, the Suspension applicant is the policyholder, who, based on Law No. 37 of 2004, does not have the power to submit an application. However, the Suspension ended with the ratification of a peace agreement (homologation) between Kresna Life Insurance and the policyholder. In the interim, other creditors who do not agree with the homologated agreement filed an appeal to cancel it at the cassation level. The Supreme Court also granted the appeal and decided that the Kresna Life Insurance Suspension was null and void. This study examines the legal implications of the cassation decision on the Kresna Life Insurance policyholder and the effectiveness of the form of legal protection for policyholders after the cassation decision. This study is normative research using secondary data in the form of laws, regulations, and court decisions. The results of this study state that the cassation decision has resulted in the agreement, which is the basis for the policyholder to demand insurance payments to be cancelled. This is detrimental to policyholders because they do not get certainty of paying their debts. To ensure the effectiveness of legal protection for policyholders, improvements are needed, such as the need to improve regulations related to unit link insurance ranging from governance and transparency to optimizing the legal protection system for policyholders and realizing the establishment of an Insurance Policy Guarantee Agency.
Abstrak
Asuransi Jiwa Kresna merupakan perusahaan yang pernah dijatuhkan putusan PKPU oleh hakim pengadilan niaga. Dalam kasus tersebut pemohon PKPU adalah pemegang polis, yang berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan. Meski demikian, PKPU dalam kasus ini berakhir dengan disahkannya perjanjian perdamaian (homologasi) antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polisnya. Sementara itu, kreditor lain yang tidak sepakat dengan perjanjian yang telah dihomologasi mengajukan upaya pembatalan ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan memutus PKPU Asuransi Jiwa Kresna batal demi hukum. Tulisan ini mengkaji bagaimana implikasi hukum putusan kasasi terhadap pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna, dan bagaimana efektivitas bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang polis pasca putusan kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa putusan kasasi telah mengakibatkan perjanjian yang menjadi dasar pemegang polis untuk menuntut pembayaran Asuransi menjadi batal. Hal itu justru merugikan pemegang polis karena tidak mendapatkan kepastian pembayaran utangnya. Untuk mewujudkan efektivitas perlindungan hukum terhadap pemegang polis, diperlukan pembenahan, seperti perlunya memperbaiki aturan terkait asuransi unit link mulai dari tata kelola, transparansi hingga optimalisasi sistem perlindungan hukum terhadap pemegang polis, dan merealisasikan dibentuknya Lembaga Penjamin Polis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adhisetiawan, Panji. “Analisa Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Diamond Investa antara PT. Asuransi Jiwa Bakrie dengan Tertanggung.” Tesis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Ardianto, Prisma. Aturan Baru Segera Terbit, Produk Unit Link Bisa Lebih Dipertanggungjawabkan. Diakses 2 September 2022. https://investor.id/finance/ 283347/aturan-baru-segera-terbitproduk-
unit-link-bisa-lebih-dipertanggungjawabkan.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Jumlah Tertanggung Tumbuh 18,1%, Industri Asuransi Jiwa Melindungi 75,45 Juta Masyarakat Indonesia di Kuartal I-2022. 26 Mei 2022. https://www.aaji.or.id/
NewsEvent/jumlah-tertanggung-tumbuhindustri-asuransi-jiwa-melindungi-7545-jutamasyarakat-indonesia -di-kuartal-i-2022.
Asimah, Dewi. Mediasi di Pengadilan. 28 Agustus 2022. http://ptun-palembang.go.id/ upload data/mediasi%20di%20pengadilan.pdf.
Friska Yolandha. Pengamat: Gagal Bayar Asuransi Karena Aturan Dilanggar. Diakses 11 Juli 2022. https://www.republika.co.id/
berita/qgbq9l370/pengamat-gagal-bayarasuransi-karena-aturan-dilanggar.
Hadjon, Phillipus. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu,1987.
Haryadi, Nico. “Analisis Kritis Mengenai Legal Standing Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Kresna Life dalam Perspektif Hukum Kepailitan.” Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1, (No. 2 (Desember 2021): 124-136.
Idayanti, Soesi. Hukum Asuransi, Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta, 2020.
Mubarrak, Husni. “Kontroversi Asuransi di Indonesia: Telaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).”Jurnal Tsaqafah Vol. 12, No. 1 (Mei 2016):
-130. http://dx.doi.org/10.21111/tsaqafah. v12i1.370
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Nugroho, Susanti Adi. Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia, 2018.
Otoritas Jasa Keuangan. “Siaran Pers Penjelasan atas Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap PT. Asuransi Jiwa Kresna,” diakses 4 April 2022 https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/ Siaran-Pers-Penjelasan-Atas-Putusan-Penundaan-Kewajiban-Pembayaran-Utang-Terhadap-PT-Asuransi-Jiwa-Kresna/SP%20Penjelasan%20Atas%20Putusan%20 Penundaan%20Kewajiban%20Pembayaran%20Utang%20Terhadap%20PT%20Asuransi%20Jiwa%20Kresna.pdf
Pahlevi, Andi. “Proses Penyelesaian Sengketa Perasuansian di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.” Jurnal Binamulia Hukum Vol. 7, No. 2 (2018): 179-194.
Puspitasari, Chandra. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)”. Jurnal Civics, Vol. 4,
No. 2 (Desember 2007): 91-103.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Rashid, Marva. “Analisis Putusan PKPU pada PT. Asuransi Jiwa Kresna (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 389/Pdt. Sus-
PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst).” Jurnal Commerce Law, Vol. 1, No. 1 (Juni 2021): 68-85. https://journal.unram.ac.id/index.
php/commercelaw/article/view/321.
Saraswati, Ida Ayu Agung. “Kedudukan Hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang Dinyatakan Pailit,” Kerthasemaya.
Diakses 1 Agustus 2022. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/50247/29898/
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, Bandung: CV. Ramadja Karya. 1988.
Sonata, Depri. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Penelitian Hukum”. Fiat Justisia,
Vol. 8, No. 1 (Januari-Maret 2014): 15-35.
Subhan, M. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Jakarta: Prenada Media Group, 2021.
Susanto, Muhammad. “Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi atas Premi Pemegang Polis di PT. Asuransi
Jasindo Yogyakarta.” Borobudur Law Review, Vol 3, No. 2 (2021): 84-98. https://doi.org/10.31603/burrev.5253.
Syarifuddin. Small Claim Court dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Konsep Norma dan Penerapannya Berdasarkan Perma 2/2015 & Perma 4/2019. Depok: PT. Imaji Cipta Karya, 2020.
Ulinihayati, Ni’Ma. “Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(LAPS SJK).” Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 51, No. 3 (Juli 2022): 209-221.
Untoro. “Pemberlakuan Mediasi di Pengadilan Negeri pada Perkara Perdata untuk Memperluas Akses bagi Para Pihak Memperoleh Rasa Keadilan.” Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 11, No. 2(Agustus 2014): 110-129.
Wijayanti, Nanang. “Premi Asuransi Jiwa Tetap Tumbuh, Unit Link Masih Diminati Konsumen”. Sindo News. 15 Juni 2022. https://ekbis.sindonews.com/read/ 627145/178/premi-asuransi-jiwa-tetaptumbuh-unit-link-masih-diminati-konsumen-163397550.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.