Penyidikan Perkara Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021: Bagaimana Laporan Kejadian yang Ideal?

Felix Aglen Ndaru
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 menandai babak baru upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Berkat Putusan ini seluruh penyidik pidana asal, termasuk penyidik pegawai negeri sipil, berwenang melakukan penyidikan pencucian uang. Mengingat pencucian uang adalah pidana lanjutan dari pidana asal, muncul pertanyaan terkait bentuk Laporan Kejadian perkara pencucian uang. Tulisan ini membedah bentuk Laporan Kejadian yang ideal dalam perkara pencucian uang karena Laporan Kejadian menentukan legalitas dan efektivitas proses pemidanaan. Kajian menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui analisis perundang-undangan dan studi literatur. Hasil kajian menampilkan bahwa Laporan Kejadian perkara pencucian uang dapat dibuat oleh masyarakat, pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pejabat penyelidik/pengawas/polisi khusus, dan penyidik pidana asal. Kajian juga merekomendasikan bentuk Laporan Kejadian yang ideal, yakni Laporan Kejadian yang berisi dugaan pidana asal dan pencucian uang sekaligus. Hal ini berguna untuk kepastian hukum penggunaan satu Laporan Kejadian untuk perkara pidana asal dan pencucian uang, mendorong penyidik untuk menerapkan parallel investigation dan independent investigation, serta kesinambungan pembuktian antara perkara pidana asal dan pidana pencucian uang.

Keywords

Laporan Kejadian; penyidik pegawai negeri sipil; tindak pidana asal; tindak pidana pencucian uang

Full Text:

PDF

References

Ali, Tengku Mabar. “Perlindungan Pelapor dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Meta Hukum, Vol.1 No.1, November 2022: 184-199.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Acara Pidana: Penyelidikan dan Penyidikan (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM. 2022.

Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Acara Pidana Indonesia (Dalam Teori dan Praktek). Malang: UMMPress. 2023.

Cercel, Fănică. “Initiation/Commencement of Criminal Prosecution in the New Criminal Procedure Code.” International Conference Knowledge-Based Organization Volume 25, Issue 2 (June 2019): 114-121. DOI: https://doi.org/10.2478/kbo-2019-0066.

Hamzah, Andi. Kejahatan di Bidang Ekonomi. Jakarta: Sinar Grafika. 2017.

International Labour Organization. “ILO says forced labour generates annual profits of US$ 150 billion.” 20 Mei 2014, diakses 30 Maret 2024, https://www.ilo.org/global/about-the-ilo/newsroom/news/WCMS_243201/lang--en/index.htm.

Kardhianto, I Putu. “Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal IUS, Vol III, Nomor 9, Desember 2015: 572-585.

Mappatunru, Andi. Hukum Acara Pidana Seri: “Penyelidikan, Penyidikan Dan Upaya Paksa”. Yogyakarta: Deepublish Digital. 2023.

McElreath D. H., Doss, D. A., Jensen III C. J., Kennedy R., Wigginton Jr., M., Winter, K. R., Mongue, R. E., Bounds J., & Estis-Sumerel, J. M. Introduction to Law Enforcement. Boca Raton: Taylor & Francis. 2013.

Mulyadi, Lilik & Suharyanto, Budi. Contempt of Court di Indonesia: Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan dan Masalahnya. Bandung: PT Alumni. 2016.

Ndaru, Felix Aglen. Mengulik Isu dan Strategi Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Buletin Gakkum KLHK Volume 1, No.1, Desember 2022: 14-22.

Nellemann, Christian, Henriksen, Rune, Kreilhuber, Arnold, Stewart, Davyth, Kotsovou, Maria, Raxter, Patricia, Mrema, Elizabeth, dan Barrat, Sam. “The Rise of Environmental Crime – A Growing Threat to Natural Resources Peace, Development and Security”, A UNEP-INTERPOL Rapid Response Assessment. United Nations Environment Programme and RHIPTO Rapid Response–Norwegian Center for Global Analyse. 2016, diakses 30 Maret 2024, https://www.unep.org/resources/report/rise-environmental-crime-growing-threat-natural-resources-peace-development-and.

Nugroho, Hibnu; Budiyono; Pranoto. “Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Upaya Penarikan Asset.” De Jure, ISSN 1410-5632 Vol. 16 No. 1, Maret 2016: 1 – 14.

Nurlaily, Hasrina. “Legal Construction of Civil Servant Investigator (CSI) Coordination Obligations to the Police in Investigating Money Laundering.” AML/CFT Journal, 1(2), 2023: 167–182. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.58.

OECD. Global Outlook on Financing for Sustainable Development 2021: A New Way to Invest for People and Planet. Paris: OECD Publishing. 2020.

PPATK. Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016. Jakarta: PPATK. 2016.

Prasetyo, T., Handayani, T. A., Karo-Karo Rizky. Hukum Acara Pidana Reorientasi Pemikiran Teori Keadilan Bermartabat. Yogyakarta: K-Media. 2020.

Redaksi Media Indonesia. “Laporan PPATK Dipetieskan.” 1 Oktober 2021, diakses 13 Maret 2024, https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2447-laporan-ppatk-dipetieskan.

Syakur, Syahrijal. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain. Jakarta: PPATK. 2021.

UNODC. Policing: Crime Investigation - Criminal Justice Assessment Toolkit. Vienna: UNODC. 2006, diakses 14 Maret 2024, https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/cjat_eng/3_Crime_Investigation.pdf.

Utomo, Hadi. Pantaskah OJK Dibubarkan? Lemahnya Dasar Hukum Membuka Kemungkinan OJK Melampaui Batas Kewenangan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo. 2022.

Weeks-Brown, Rhoda. “Cleaning Up - Countries are advancing efforts to stop criminals from laundering their trillions.” Finance & Development December 2018: 44-45.

World Economic Forum. “Corruption is costing the global economy $3.6 trillion dollars every year.” 13 Desember 2018, diakses 30 Maret 2024, https://www.weforum.org/agenda/2018/12/the-global-economy-loses-3-6-trillion-to-corruption-each-year-says-u-n/.

Copyright (c) 2025 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.