Strategi Efektif untuk Memulai Penyidikan Perkara Pencucian Uang: Perspektif Hukum dan Praktik


Abstract
The Constitutional Court’s 2021 marks a new chapter in the prevention and eradication of money laundering in Indonesia. As a result, all predicate crime investigators, including civil servant investigators, are now authorized to conduct money laundering investigations. However, money laundering investigations remain minimal and lack a comprehensive procedural law. Therefore, a study on the procedures for initiating money laundering investigations is necessary. Since money laundering is a follow-up crime to the predicate crime, questions arise regarding the format of the Money Laundering Incident Report. This research examines the ideal form of an Incident Report in money laundering cases, as the report plays a key role in ensuring the legality and effectiveness of criminal proceedings. The study utilizes normative legal research methods, employing a statutory, conceptual, and empirical approach. The findings reveal that a money laundering Incident Report can be filed by the public, research officials/inspector/special police, and predicate crime investigators. The study also recommends that the ideal format for an Incident Report includes allegations of both the predicate crime and money laundering. This form ensures legal certainty by using a single Incident Report for both types of cases, encourages the adoption of parallel and independent investigations, and maintains the continuity of evidence between the two crimes.
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2021 menandai babak baru dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Implikasinya, seluruh penyidik pidana asal, termasuk penyidik pegawai negeri sipil, berwenang melakukan penyidikan pencucian uang. Namun, penyidikan pencucian masih sangat minim dan belum memiliki hukum acara khusus yang komprehensif, sehingga diperlukan suatu studi mengenai tata cara memulai penyidikan pencucian uang. Karena pencucian uang merupakan pidana lanjutan dari pidana asal, terdapat pertanyaan terkait bentuk Laporan Kejadian perkara pencucian uang. Penelitian ini membedah bentuk Laporan Kejadian yang ideal dalam perkara pencucian uang karena Laporan Kejadian menentukan legalitas dan efektivitas proses pemidanaan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan empiris. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Laporan Kejadian perkara pencucian uang dapat dibuat oleh masyarakat, pejabat penyelidik/pengawas/polisi khusus, dan penyidik pidana asal. Kajian juga merekomendasikan bentuk Laporan Kejadian yang ideal, yaitu Laporan Kejadian yang mencakup dugaan pidana asal dan pencucian uang sekaligus. Bentuk ini berguna untuk memastikan kepastian hukum penggunaan satu Laporan Kejadian untuk kedua jenis perkara tersebut, mendorong penyidik untuk menerapkan parallel investigation dan independent investigation, serta menjaga kesinambungan pembuktian antara kedua perkara tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Tengku Mabar. “Perlindungan Pelapor dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Meta Hukum, Vol.1 No.1, November 2022: 184-199.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Acara Pidana Indonesia (Dalam Teori dan Praktek). Malang: UMMPress, 2023.
Cercel, Fănică. “Initiation/Commencement of Criminal Prosecution in the New Criminal Procedure Code.” International Conference Knowledge- Based Organization Volume 25, Issue 2 (June 2019): 114-121. DOI: https:// doi.org/10.2478/kbo-2019-0066.
Deputi Bidang Penindakan. “Laporan Kinerja Deputi Bidang Penindakan Tahun 2023.” diakses 23 September
https://intelijen.pom.go.id/ storage/informasipublik/LAKIP%20 DEPUTI%20IV%202023_Update%20
2.24-2%20compres.pdf.
Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Laporan Kinerja 2023.” 17 Januari,
https://gakkum.menlhk.go.id/ assets/info-publik/Laporan_Kinerja_ Dit PHPLHK_2023_compressed. pdf.
Hamzah, Andi. Kejahatan di Bidang Ekonomi.
Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Hairi, Prianter Jaya. “Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan PPNS dalam Penyidikan TPPU dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum.” Negara Hukum Vol. 12, No. 2, November 2021: 161-179.
Hasibuan, Edi Saputra. “Mengenal Proses Hukum Dalam Kepolisian.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 05 No. 02 November 2020: 200-219.
International Labour Organization. ILO says forced labour generates annual profits of US$ 150 billion. 20 Mei, 2014. https:// www.ilo.org/global/about-the-ilo/ newsroom/news/WCMS_243201/ lang--en/index.htm.
Kardhianto, I Putu. “Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal IUS, Vol III, Nomor 9, Desember 2015: 572-585.
Kristian, Otniel Yustisia. “Indonesian Financial Service Authority as Sole Investigator in Eradication of Money Laundering.” Mulawarman Law Review Volume 9 Issue 1, June 2024: 29-45.
Mappatunru, Andi. Hukum Acara Pidana Seri: “Penyelidikan, Penyidikan dan Upaya Paksa”. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2023.
Maringka, Jan S. “Kewenangan Kejaksaan sebagai Dominus Litis Menyongsong Pembaharuan Hukum Acara Pidana.” Jurnal Peradilan Indonesia Vol. 3, Juli - Desember 2015: 13-29.
McElreath D. H. D. A. Doss. C. J. Jensen
III. R. Kennedy. M. Wigginton Jr. K.
R. Winter. R. E. Mongue. J. Bounds. dan J. M. Estis-Sumerel. Introduction to Law Enforcement. Boca Raton: Taylor & Francis, 2013.
Mulqadrin, Adam. Kamri, Ahmad. dan Hamza, Baharuddin. “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Dunia
Maya (Cyber Crime) Pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.” Journal of Lex Generalis (JLG), Vol.2, No. 3, Maret 2021: 1101-1116.
Mulyadi, Lilik dan Budi Suharyanto, Contempt of Court di Indonesia: Urgensi, Norma, Praktik, Gagasan dan Masalahnya. Bandung: PT Alumni, 2016.
Ndaru, Felix Aglen. “Mengulik Isu dan Strategi Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/ PUU-XIX/2021.” Buletin Gakkum KLHK Volume 1, No.1, Desember 2022: 14-22.
Nellemann, Christian, Henriksen, Rune, Kreilhuber, Arnold, Stewart, Davyth, Kotsovou, Maria, Raxter, Patricia, Mrema, Elizabeth, dan Barrat, Sam. “The Rise of Environmental Crime – A Growing Threat to Natural Resources Peace, Development and Security”, A UNEP-INTERPOL Rapid Response Assessment. United Nations Environment Programme and RHIPTO Rapid Response–Norwegian Center for Global Analyse. 27 Mei, 2016. https://www.unep.org/resources/ report/rise-environmental-crime- growing-threat-natural-resources- peace-development-and.
Nugroho, Hibnu. Budiyono. dan Pranoto. “Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Penarikan Asset.” De Jure, Vol. 16 No. 1, Maret 2016:1 – 14.
Nurlaily, Hasrina. “Legal Construction of Civil Servant Investigator (CSI) Coordination Obligations to the Police in Investigating Money Laundering.” AML/CFT Journal, 1(2), 2023: 167–182. https://doi. org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.5.
OECD. Global Outlook on Financing for Sustainable Development 2021: A New Way to Invest for People and Planet. Paris: OECD Publishing, 2020.
Paklioy, Ronny Putra Dirgantara dan Margie Gladies Sopacua. “Parallel Investigation as an Effective Step in Handling Cases of Money Laundering Crimes Arising from Forestry and Environmental Crimes.” Sanisa: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Volume 3 Nomor 1, April 2023: 46-63.
PPATK. Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan atas Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2016. Jakarta: PPATK, 2016.
Prasetyo, Teguh. Tri Astuti Handayani. dan Rizky Karo-Karo, Hukum Acara Pidana Reorientasi Pemikiran Teori Keadilan Bermartabat. Yogyakarta: K-Media, 2020.
Redi, Ahmad dan Dhani Kristianto, “The Crime of Money Laundering in the Perspective of Criminal Law,” International Journal of Engineering Business and Social Science Vol. 2 No. 02, November – December 2023: 933-937.
Salamony, Jetter Wilson, “Optimalisasi Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Perikanan (Perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021),” Jurnal
Lex Specialis Vol. 4 No. 2 (2023): 41-94.
Sitorus Tonggo, Rahmayanti, dan Redyanto Sidi. “Legal Study on Evidence in Money Laundering Criminal Cases within Environmental Criminal Cases.” Asian Journal of Multidisciplinary Research and Analysis Vol 2 No 1, 2024: 154-161.
Sulistyo, Edhei, Pujiyono Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas. “Obstacles in Proving the Crime of Money Laundering by Law Enforcement in Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum Volume 9 Nomor 1 2024: 1-19.
Šurković, Ajla, “Criminal Investigation of Money Laundering in the Practice of the Financial Intelligence Unit of the State Investigation and Protection Agency,” Praxis International Journal of Social Science and Literature Vol - 4, Issue - 02, February – 2021: 42-52.
Syakur, Syahrijal. Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Penyidikan Tindak Pidana Asalnya Dilakukan oleh Penyidik Lain. Jakarta: PPATK, 2021.
Syakur, Syahrijal. “Investigation of Money Laundering Cases by Investigators Who Do Not Investigated the Predicate Crime.” Corruptio Volume 04 Issue 2, August 2023: 93-104.
Syakur, Syahrijal. “Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal di Bidang Perikanan.” AML/CFT Journal Vol. 2 No. 1 (Desember 2023): 19-34.
UNODC. Policing: Crime Investigation - Criminal Justice Assessment Toolkit. Vienna: UNODC, 2006. https://www. unodc.org/documents/justice-and- prison-reform/cjat_eng/3_Crime_ Investigation.pdf.
Utomo, Hadi. Pantaskah OJK Dibubarkan? Lemahnya Dasar Hukum Membuka Kemungkinan OJK Melampaui Batas Kewenangan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2022.
Weeks-Brown, Rhoda, “Cleaning Up - Countries are advancing efforts to stop criminals from laundering their trillions,” Finance & Development December 2018: 44-45.
World Economic Forum. Corruption is costing the global economy $3.6 trillion dollars every year. 13 Desember 2018, https://www.weforum. org/agenda/2018/12/the-global- economy-loses-3-6-trillion-to- corruption-each-year-says-u-n/.
Yanuar, Muh. Afdal. “Discourse between Positions of Money Laundering Offences as an Independent Crime and as a Follow Up Crime After the Decision of the Constituional Court Number 90/PUU-XIII/2015.” Jurnal Konstitusi Volume 16, Nomor 4,
Desember 2019: 721-739.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.