Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Konstitusional Polri sebagai Alat Negara dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban

Janpatar Simamora, Leonardo David Simatupang
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The Indonesian National Police (Polri) holds a constitutional position as a state apparatus, with its authority focused on two main areas: maintaining security and public order through law enforcement. However, given its institutional placement under the President, Polri’s constitutional position is vulnerable to being perceived as a government instrument. The issues addressed in this article are: first, what is the constitutional position and authority of Polri as a state apparatus under the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia? Second, what efforts can be made to strengthen Polri’s constitutional position and authority as a state apparatus in the areas of security and public order? This study employs normative legal research, using a statutory approach. The findings show that although Polri operates under the President, considering its role as a state apparatus, the President’s authority in this context is exercised in the capacity of the head of state, not the head of government. Therefore, Polri should not be treated as a government instrument. The President must ensure that Polri’s constitutional role remains impartial and serves the state’s interests, not the government. Additionally, given the broad scope of Polri’s constitutional authority, it is essential to complement this authority with adequate personnel to enable Polri to perform its duties optimally.

 

Abstrak

Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan konstitusional sebagai alat negara dan kewenangannya bertumpu pada dua bidang utama, yaitu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui proses penegakan hukum. Namun mengingat kedudukan Polri secara kelembagaan berada dibawah Presiden, maka kedudukan konstitusionalnya 

rentan bergeser menjadi alat pemerintah. Adapun rumusan masalah dalam artikel ini yaitu, pertama, bagaimana kedudukan dan kewenangan Polri sebagai alat negara menurut UUD NRI Tahun 1945? Kedua, bagaimana upaya penguatan kedudukan dan kewenangan konstitusional Polri sebagai alat Negara dalam bidang keamanan dan ketertiban. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sekalipun kedudukan Polri berada dibawah Presiden, namun mengingat kedudukan Polri sebagai alat Negara, maka kapasitas Presiden dalam hal ini adalah sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, maka tidak diperkenankan menjadikan Polri sebagai alat pemerintah. Presiden harus mampu membatasi diri agar kedudukan konstitusional Polri tidak terganggu dengan kepentingan pemerintah, melainkan harus ditujukan untuk kepentingan negara. Selain itu, mengingat kewenangan konstitusional Polri begitu luas, maka pemberian wewenang tersebut harus diimbangi dengan jumlah personil yang memadai, sehingga Polri optimal menjalankan tugasnya.

Keywords

state apparatus; security and public order; National Police; alat negara; keamanan dan ketertiban; Kepolisian

Full Text:

PDF

References

Alfian, Elvi, ‘Tugas dan Fungsi Kepolisian untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum’, Legalitas: Jurnal Hukum, 12.1 (2020), 27

Amos, HF. Abraham, Katastropi Hukum dan Quo Vadis Sistem Politik Peradilan Indonesia (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007)

Amostian, Amostian, Yusriyadi Yusriyadi, and Ana Silviana, ‘Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional dalam Melakukan Pengawasan Eksternal terhadap Polri’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5.3 (2023), 510–22

Arif, Muhammad, ‘Tugas dan Fungsi Kepolisian dalam Perannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian’, Al- Adl: Jurnal Hukum, 13.1 (2021), 91– 101

Aziz, M Asrul, ‘Strategi Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Guna Meningkatkan Profesionalisme Anggota Polri’, Jurnal Litbang Polri, 26.3 (2023), 148–54

Darmodiharjo, Darji, Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)

Darry, Mohammad, and Diah Asri, ‘Problematika Netralitas Polri di Era Jokowi: Keterlibatan dalam Politik Praktis dan Bisnis’, Jurnal Politik Indonesi (Indonesian Journal of Politics), 8.1 (2022), 30–48

Effendy, Marwan, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty dalam Penegakan Hukum (Jakarta: Referensi, 2012)

Fauzan, Muhammad Rully, Kornelis Antoius, Ada Bediona, Farhan, Fadlurahman; Leonardo, and Ahmad Albar, ‘Moralitas POLRI dalam Mengembalikan Citra Kepolisian di Tengah Masyarakat’, 2023,

–25

Firdausi, Zahidah Dina, and Yusa Djuyandi, ‘Hubungan Politik, Polisi dan Militer terhadap Perkembangan Demokrasi di Indonesia pada Era Reformasi Zahidah’, Aliansi : Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional, 3.1 (2024), 1–10 Gaussyah, Peranan dan Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Jakarta: Kemitraan, 2014)

Kariawan, I made, Haerani, and Sri Karyati, ‘Peran Tentara Nasional Indonesia dalam Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia’, Unizar Recht Journal, 1.4 (2022), 476–85.

Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (Bandung: Nusa Media, 2011).

Muhammad, Farouk, Sistem Kepolisian di Amerika Serikat (Suatu Pengantar) (Jakarta: Penerbit Restu Agung, 2001)

Muradi, Polmas dan Profesionalisme Polri (Bandung: PSKN Unpad, 2010).

Nasrullah, ‘Tinjauan terhadap Independensi Komisi Polisi Nasional dalam Perspektif Lembaga Negara Independen’, UNES Law Review, 5.4 (2023), 3381–93.

Nawawi, Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005).

Niru Anita Sinaga, and Dwi Atmoko, ‘Kesiapan Sistem Hukum Indonesia dalam

Transformasi Masyarakat dari 4.0 Menuju 5.0’, Krtha Bhayangkara, 17.1 (2023), 119– 26 .

Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).

Rokilah, Rokilah, ‘Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule Of Law’, Nurani Hukum, 2.1 (2020), 12

v2i1.8167>

Simamora, Janpatar, ‘Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’, Jurnal Dinamika Hukum, 14.3 (2014), 547–61 .

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Ke (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004). Sugiri, ‘Pemahaman Kedudukan dan Fungsi Polri dalam Struktur Organisasi Sistem Kenegaraan’, Jurnal Ilmu Kepolisian, 17.3 (2023), 1–21.

Sunarso, Siswanto, Victimologi dalam Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Surbakti, Farrel Eden, and Ali Abdilah, ‘Perbandingan Kedudukan dan

Kewenangan Kepolisian dalam Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, 51.1 (2021), 146–58 .

Tamrin, Husni, ‘Menyoal Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia sebagai Negara Demokrasi’, Jurnal Legalitas (JLE), 1.01 (2023), 125–35 .

Tauda, Gunawan A, Komisi Negara Independen (Yogyakarta: Genta Press, 2011).

Wahyudin, Fikri dkk, Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 1 No. 2 (2019), 14.

Yaqin, M Ainul, Madiasa Ablisar, M Hamdan, and Mahmud Mulyadi, ‘Urgensi Pemusatan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana pada Tingkat Polres

Dikaitkan dengan Tugas dan Fungsi Polri dalam Mengayomi, Melayani, (Studi pada Polrestabes Medan )’, Locus: Journal of Academic Literature Review, 2.5 (2023), 377–89.

Copyright (c) 2024 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.