Pola Pikir Regulasi Teknologi dalam Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Abstrak
Perkembangan teknologi memberi implikasi yang asimetris pada berbagai bidang kehidupan manusia. Hukum menjadi area yang tidak terkecualikan mendapat pengaruh dari invasi masif teknologi. Salah satu bagian hukum, yaitu hukum pidana, menjadi lanskap invasi teknologi. Berbagai inovasi teknologi merambah hampir di semua sisi vital hukum pidana. Selain gegap gempita menyambut berbagai peralatan inovatif yang menawarkan efektifitas dan efisiensi, regulasi yang adaptif juga menjadi sisi lain yang mendapat perhatian serius. Menjadi hal yang penting untuk mengetahui sikap legislatif terhadap kemunculan teknologi baru melalui produk hukum yang dihasilkannya. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan penelusuran terkait dengan pola pikir regulasi teknologi yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan doktrinal, artikel ini menganalisis pertanyaan penting terkait pola pikir seperti apa yang mengkarakterisasi regulasi teknologi dalam hukum pidana Indonesia? Objek kajian dilakukan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru) serta Undang-Undang terkait lainya yang mengatur tentang teknologi. Artikel ini berpendapat bahwa regulasi teknologi dalam hukum pidana Indonesia didasarkan pada pola pikir Koherentisme yang mengarah pada Instrumentalis Regulasi. Keduanya secara utuh mampu merepresentasikan kondisi faktual regulasi teknologi dalam hukum pidana Indonesia sekarang ini.
Keywords
Full Text:
PDF
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.


.png)
1.jpg)



Ahwan Ahwan








