Peningkatan Kualitas Legislasi Melalui Penerapan Post-Legislative Scrutiny

Sulasi Rongiyati
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan undang-undang (UU) yang disahkan berjalan efektif. Post-legislative scrutiny atau yang dikenal pula dengan istilah ex-post review atau pemantauan UU menjadi mekanisme penting untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak UU setelah diimplementasikan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), mengatur pemantauan dan peninjauan UU sebagai bagian dari post-legislative scrutiny. Artikel ini mengkaji urgensi  post-legislative scrutiny  dan pelaksanaannya di lembaga legislatif, serta peran supporting sistem DPR RI dalam mendukung proses tersebut. Metode preskriptif digunakan untuk menganalisis bagaimana pemantauan dan peninjauan UU dapat menjadi instrumen strategis penguatan legislasi di DPR RI. Hasil analisis menunjukan pelaksanaan post-legislative scrutiny mengacu pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020. Tantangan yang dihadapi yaitu belum tersedia metode post-legislative scrutiny yang baku dan terstandar, serta belum tersedianya mekanisme tindak lanjut oleh komisi terkait. Penguatan peran dan kontribusi Badan Keahlian melalui kajian dan analisis berkualitas terhadap pelaksanaan UU akan membantu DPR RI dalam menentukan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UU. Tulisan ini merekomendasikan penyusunan pedoman dan metode post-legislative scrutiny  serta penerapan ex-ante analysis dan ex-post analysis secara terintegrasi.

Keywords

Post-legislative scrutiny, legislasi, supporting system, evaluasi undang-undang.

Full Text:

PDF

References

Arifin, Firdaus. Kedudukan Naskah Akademis dalam Perumusan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8. 2024. 1-18.

Astomo, P. Ilmu perundang-undangan: Teori dan praktik di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada. 2018.

Badan Keahlian DPR RI (2022). Pedoman regulatory impact analysis dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-Undang, Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.

HS, Salim & Erlies S Nurbani Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Hoesein, A. Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaruan Hukum, Rechtsvinding, Vol.1, No.3, 2017.

Josiah Kaplan, Cost and Benefit Analysis, https://www.betterevaluation.org/methods-approaches/methods/cost-benefit-analysis, diakses 2 Agustus 2025

Lumbantoruan, GSA. (2021). Desain strategi pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan dalam mendukung agenda penataan regulasi. Rechts Vinding. Volume 10 Nomor 2. Agustus 2021. 263-281.

Lumbantoruan, GSA & Syarif, FA. (2024). Evidence-based regulation: pendekatan ex-post review dalam perubahan peraturan perundang-undangan. Rechs Vinding, Volume 13 Nomor 3, Desember 2024. 357-368.

Nalle, VIW & Syaputri, MD. (2021). SROI: Metode alternatif dalam riset evaluasi pasca-legislasI. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Volume 9, Issue 3, Desember. 644-663. DOI: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v9i3.874

Maarif,Ihsanul dan Firdaus Arifin. Komparasi Penggunaan Analysis Regulatory Method Sebagai Instrumen Pendukung Kebijakan Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Litigasi, Vol.23, No.2 (2022).

Marsha, A.A. dan Matoati R (2021). Penilaian dampak investasi sosial pelaksanaan CSR PT Catur Elang Perkasa menggunakan metode social return on investment (SROI). SAINS: Jurnal Manajemen dan Bisnis Volume XIV, Nomor 1, Desember 2021.

MKRI. “Enny Nurbaningsih bahas desain konstitusional pembinaan hukum di daerah”. (2022, Juli 29). https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id= 18392&menu=2

Nurseppy, I., Paryadi, & Ray, D, Pedoman Kaji Ulang Peraturan Indonesia, Depok. Kajian Ilmu. 2022.

OECD. (2012). Recommendation of the council on regulatory policy and governance.https://legalinstruments.oecd.org/public/doc/273/273.en.pdf

Rahmawan, AB & Hardenta, AD. (2023). Penerapan post-legislative scrutiny dalam pemantauan dan pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia: studi kasus UU Mineral Batubara, Refleksi Hukum. Volume. 7, Nomor. 2. 211-228.

Ramadhan, C. R. (2021). Analisis manfaat-biaya dalam pembentukan regulasi: praktik, kritik, dan instrumen demokratik. Jurnal Rechts Vinding, 10(2), 229, 247. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.716

Retnosari, Agatha & Humaidi Rizqy Alfath Syaif, Penerapan Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Kewajiban atau Saran?, Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 18(1) 2024: 143-153

Ruhpinesthi, GA & Wafi, MA. (2024) Post-legislative scrutiny sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat: pengaturan, praktik, dan problematika. Rechts Vinding. Volume.13 Nomor. 3 Desember. 461487.

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2024). Buku memori DPR Periode 2019-2024. Jakarta. Setjen DPR RI. 2024.

Taufik, A. I. Gagasan Pemantauan dan Peninjauan Peraturan Perundang-undangan, Rechts Vinding, Volume 10 Nomor 2, Agustus 2021, 283–301.

Trijono, Rachmat. Alternatif Model Analisis Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1, No. 3, 2012. 361–374.

Copyright (c) 2025 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.