Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Dalam Mengatasi Kendala Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi (The Role Of Regulation Of The Supreme Court Number 13 Year 2016 In Overcoming Obstacles Of Corporate Criminal Infringement)

Budi Suhariyanto
| Abstract views: 633 | views: 1765

Abstract

The prevention of corporate crime in Indonesia is constrained due to unclear management of corporate crime. In order to overcome the imperfection of such arrangements, the Supreme Court issued Supreme Court Regulation No.13 of 2016 on the Procedures for Corruption Case Handling by Corporations. There are questions that arise, what are the obstacles faced by Law Enforcement in an effort to overcome corporate crime and how the role of Perma No. 13 of 2016 in overcoming the obstacles to overcome the criminal act of the corporation? Normative legal research method is used to answer the problem. Normatively, from various laws governing the corruption of the subject of crime, there is no detailed formulation of corporate handling procedures so that law enforcers experience difficulties in conducting the criminal proceedings against the corporation. Article 79 of the Law on the Supreme Court provides the legal basis that if there is a legal deficiency in the course of the judiciary in any case, the Supreme Court has the authority to enact legislation to fill such shortcomings or vacancies. Perma No.13 of 2016 can be used as a guide for Law Enforcement to overcome technical obstacles of corporation criminal procedure law. Nevertheless, Perma has limitation so that required update of corporation criminal procedure in RKUHAP.

 

Abstrak

Penanggulangan tindak pidana korporasi di Indonesia mengalami kendala akibat tidak jelasnya pengaturan penanganan tindak pidana korporasi. Dalam rangka mengatasi ketidaksempurnaan pengaturan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Ada pertanyaan yang mengemuka yaitu apa saja kendala yang dihadapi Penegak Hukum dalam upaya menanggulangi tindak pidana korporasi dan bagaimana peran Perma Nomor 13 Tahun 2016 dalam mengatasi kendala penanggulangan tindak pidana korporasi tersebut? Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Secara normatif, dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur korporasi subjek tindak pidana, tidak dirumuskan detail tata cara penanganan korporasi sehingga penegak hukum mengalami kendala dalam melakukan proses pemidanaan terhadap korporasi. Pasal 79 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung memberikan dasar hukum bahwa apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung memiliki wewenang membuat peraturan untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tersebut. Perma No. 13 Tahun 2016 dapat dijadikan pedoman bagi Penegak Hukum untuk mengatasi kendala teknis hukum acara pidana korporasi. Namun, Perma tersebut memiliki keterbatasan sehingga diperlukan pembaruan hukum acara pidana korporasi dalam RKUHAP.

Keywords

Perma Number 13 Year 2016; Countermeasures; Corporate Crime; Perma Nomor 13 Tahun 2016; Penanggulangan; Tindak Pidana Korporasi

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Alfia, Ayu Nurul. Adji Samekto. dan Nanik Trihastuti, “Tanggung Jawab Perusahaan Transnasional dalam Kebakaran Hutan di Riau dalam Perspektif Hukum Internasional.” Diponegoro Law Journal. Vol 5 No.3, Tahun 2016.

Amarani, Indriati. “Mengefektifkan Sanksi Pidana Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup.” Kosmik Hukum. Vol 16 No.1, Januari Tahun 2016.

Amirullah. “Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana.” Al Daulah. Vol 2 No.2, Oktober 2012.

Anindito, Lakso. “Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris, dan Prancis.” Integritas, Volume 3 Nomor 1, Maret 2017

Butar-Butar, Russel. “Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi.” Padjadjaran Jurnal ilmu Hukum. Vol 4 No.1, Tahun 2017.

Haryanto, M. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Individualisasi Pidana.” Refleksi Hukum. Edisi Oktober 2012.

Kawinda, Joshua Gilberth. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Konstruksi.” Lex Privatum. Vol V No.6, Agustus Tahun 2017.

Krismen, Yudi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi.” Ilmu Hukum. Vol 4 No.1 Tahun 2014.

Kristian. “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-43 Nomor 4 Oktober-Desember 2013.

Lebrin, Elfina. “Pengaruh Etika Bisnis terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis.” Manajemen dan Kewirausahaan. Vol 12 No.1, Maret Tahun 2010.

Nasution, Eva Syahfitri. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Mercatoria. Vol 8 No.2, Desember Tahun 2015.

Pradjonggo, Tjandra Sridjaja. “Alternatif Sanksi Pidana dalam Kejahatan Korporasi.” Yusitisia. Vol 80 Mei-Agustus 2010.

Priyanto, Dwidja. “Reorientasi dan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Hukum Pidana.” Syiar Hukum. Vol 9 No. 3 Tahun 2007.

Rangkuti, Ridwan. “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.” Justitia. Vol 1 No. 3, Agustus Tahun 2014.

Ratomi, Achmad. “Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana dalam Menghadapi arus Globalisasi dan Industri).” Al’Adl. Vol X No.1, Januari 2018.

Rumanang, Herbert. Bismar Nasution. Mahmul Siregar. dan Mahmud

Mulyadi. “Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/PID.SUS/2012).” USU Law Journal. Vol 4 No.4, Oktober Tahun 2016.

Santo, Paulus Aluk Fajar Dwi. “Tinjauan tentang subjek Hukum Korporasi dan Formulasi Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana.” Humaniora. Vol 3 No.2, Oktober 2012.

Sudirman, Lu dan Feronica. “Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan dan Korupsi Korporasi di Indonesia dan Singapura.” Mimbar Hukum. Volume 23 Nomor 2 Juni 2011.

Suhariyanto, Budi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat.” Rechtsvinding. Vol 6 No.3, Desember Tahun 2017.

Suhariyanto, Budi. “Progresivitas Putusan Pemidanaan terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” De Jure. Vol 16 No.2, Juni Tahun 2016.

Suhariyanto, Budi. “Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Tanpa Didakwakan Dalam Perspektif Vicarious Liability.” Yudisial. Vol 10 No.1, April 2017.

Suhariyanto, Budi. “Restoratif Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara.” Rechtsvinding. Vol 5 No.3, Desember 2016.

Suhariyanto, Budi. “Urgensi Pemidanaan terhadap Pengendali Korporasi yang Tidak Tercantum dalam Kepengurusan.” Yudisial. Vol 10 No.3, Desember, Tahun 2017.

Yustitianingtyas, Levina. “Pertanggungjawaban Pidana oleh Korporasi dalam Tindakan Pelanggaran HAM di Indonesia.” Novelty. Vol 7 No.1, Februari 2016.

Buku

Alim, Hifdzil. dkk. Pemidanaan Korporasi Atas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 2013.

Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2003.

Effendy, Marwan. Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Referensi. 2012.

Fauzan, M. Peranan PERMA dan SEMA sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan yang Agung. Jakarta: Kencana. 2015.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.

Kristian. Hukum Pidana Korporasi: Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Nuansa Aulia. 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2014.

Muladi dan Diah Sulistyani. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Bandung: Alumni. 2013.

Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Ekonomi, Pencucian Uang, Korupsi, dan Kerjasama Internasional serta Pengembalian Aset. Depok: Pustaka Kemang. 2016.

Priyanto, Dwidja. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Jakarta: Kencana. 2017.

Reksodiputro, Mardjono. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: FH UNDIP. 1980.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003.

Sjawie, Hasbullah F. Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2013.

Sudharmawatiningsih. “Corporate Killers: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Matinya Orang.” Disertasi. Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. 2008.

Yahya, Bettina. “Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Korporasi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Disertasi. Yogyakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. 2018.

Makalah

Jaya, Surya. “Corporate Criminal Liability: Implementasi Perma No.13 Tahun 2016.” Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Tentang Menjerat Korporasi Dengan Pertanggungjawaban Hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia pada tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Mugopal. Undang. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Persoalan dalam Praktik).” Makalah disampaikan dalam seminar tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung BadiklatHukum dan Peradilan, Selasa tanggal 15 Nopember 2016, di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat.

Pohan, Agustinus. “Unsur Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Makalah yang disampaikan pada Public Seminar on Corporate Criminal Liabilities di Jakarta tanggal 21 Februari 2017.

Pustaka dari Majalah/Koran

Sjawi, Hasbullah F. “Korupsi dan Tanggung jawab Korporasi.” Harian Media Indonesia, Jumat, 14 Juni 2013.

Pustaka dalam Jaringan

Cahyadi, Irwan Adi. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Indonesia.” https://media.neliti.com/media/publications/35079-ID. diakses tanggal 10 Mei 2018.

Drajad, Ahmad. “Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” http://www.pn-medankota.go.id/main/index.php/. diakses tanggal 1 September 2017.

Indonesia, CNN. “KPK Tetapkan PT. Nindya Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Dermaga.” https://www.cnnindonesia.com. diakses tanggal 8 Mei 2018.

Indonesia, Media. “Penetapan Korporasi sebagai Tersangka: Terobosan Baru KPK.” http://mediaindonesia.com/news/. diakses tanggal 1 September 2017.

Kompas. “MA Terbitkan Perma Pidana Korporasi: Ini Respon KPK.” http://nasional.kompas.com/read. diakses tanggal 1 September 2017.

Sholikin, Nur. “Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung.” http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/. diakses tanggal 1 September 2017.

UI, Humas FH. “Korporasi sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia.” http://law.ui.ac.id. diakses tanggal 8 Mei 2018.

Copyright (c) 2018 Jurnal Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.