KONTRADIKSI PENGATURAN “HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT” SEBAGAI BAGIAN DARI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA INDONESIA (THE CONTRADICTION OF “LIVING LAW” REGULATION AS PART OF THE PRINCIPLE OF LEGALITY IN THE INDONESIAN CRIMINAL LAW)

Prianter Jaya Hairi
| Abstract views: 1428 | views: 1231

Abstract

This article analyze the raison de’ter of the living law as a principle of legality in draft bill of Indonesian Criminal Code, and also to find out the solution for the divergence of opinion about regulation of the living law as a principle of legality in Indonesian criminal law. This article analyze the principle of material legality by getting the essence of the principle of legality itself, and also observe the problem by getting the progressive law paradigm and pluralism law of view. This article conclude that the national legislative policy in pre-independence and the agreement in several national law seminar are the background of the regulation in draft bill of Indonesian Criminal Code. The draft bill of Indonesian Criminal Code conceptor is also meant to re-codification the Indonesian Criminal Code which is legacy from the Colonial with criminal law that is more appropriate to Indonesian values. The divergence of opinion about the regulation can be solved by getting the same perception between the legislators concerning with the spirit of the penal policy which become the objective. The spirit of the penal policy should be clear, in order to be accepted as a collective political decision.


ABSTRAK

Kajian ini menganalisa latar belakang pengaturan “hukum yang hidup di masyarakat” sebagai asas legalitas hukum pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), serta mencari solusi penyelesaian masalah pro dan kontra pengaturan “hukum yang hidup di masyarakat” sebagai asas legalitas hukum pidana Indonesia. Kajian ini mengulas asas legalitas materil dengan cara mengkaji hakikat asas legalitas, dan juga melihat permasalahan dengan menggunakan paradigma hukum progresif dan pemikiran pluralisme hukum. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa kebijakan legislatif nasional pasca kemerdekaan dan kesepakatan dalam seminarseminar nasional merupakan dasar pengaturan asas legalitas materil dalam RUU KUHP. Perumus RUU KUHP juga bermaksud menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan
kolonial Belanda dengan hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an. Persoalan pro kontra pengaturan “hukum yang hidup di masyarakat” dapat diselesaikan dengan cara membangun terlebih dahulu persamaan paradigma antar para legislator berkenaan dengan ruh dan semangat arah politik hukum pidana yang akan dituju. Semangat politik hukum pidana yang diinginkan haruslah jelas,
sehingga dapat diterima sebagai keputusan politik bersama.

 

Keywords

a principle of legality; living law; progressive law concept; asas legalitas; hukum adat; hukum progresif

Full Text:

PDF

References

Buku

Arinanto, Satya & Ninuk Triyanto, ed. Memahami Hukum: dari Konstruksi sampai Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Evaluasi Prolegnas Tahun 2010-2014. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2014.

Hardiman, F. Budi. Melampaui Positivisme dan Modernitas: Diskursus Filosofis tentang Metode Ilmiah dan Problem Modernitas. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2003.

Heveman, Roelof H. The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia, Jakarta: Tata Nusa, 2002.

Hiariej, Eddy O.S. Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, Cetakan Ketujuh, 2000.

Moelyatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1978.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Rasjidi, Lili dan IB Wyasa Putra. Hukum Sebagai Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2003.

Serikat Putra Jaya, Nyoman. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, Fak.Hukum UNDIP, 1990.

Jurnal/Karya Tulis Ilmiah

Al. Wisnubroto. “Dasar-dasar Hukum Progresif”. Makalah Materi Sekolah Hukum Progresif Angkatan I, Yogyakarta: Kerjasama Laboratorium Hukum FH UAJY dengan Paguyuban Sinau Hukum Progresif), KMMH (Keluarga Mahasiswa Magister Hukum) UGM dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) UMY, 18-19 November 2014.

Fathurokhman, Ferry. “Menerobos Kekakuan Legalitas Formil dalam Hukum Pidana”. Progressive Law Journal. Volume: 4/Nomor1/April/2008, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.

Gofar, Fajrimei A. “Asas Leglitas Dalam Rancangan KUHP: Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #11”. Jakarta: ELSAM, September 2015.

Karfawi M. “Asas Legalitas Dalam Usul Rancangan KUHP (Baru) dan Masalah-masalahnya”. Jurnal Arena Hukum, Juli 1987.

M. Sayful.”Pluralisme Hukum Bagi Masyarakat Adat”. Makassar: Pascasarjana Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin, 2014.

Minarno, Nur Basuki. “Arah Politik Hukum Pidana Indonesia berdasarkan Sistem Kodifikasi Terbuka Yang Sesuai Dengan Kultur Masyarakat Indonesia”. Makalah Seminar Disampaikan pada FGD yang diadakan oleh Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, 12-13 Oktober 2015.

Mongi, Virginia N. “Hakikat dan Prospek Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana”. Lex Crimen. Vol. II/No. 4/Agustus/2013.

Moeliono, Tristam P. dan Widati Wulandari. “Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. No. 4 Vol. 22. Oktober 2015.

Muladi. “Politik Hukum Dalam RUU KUHP Dalam Kerangka Rekodifikasi dan Analisis Beberapa Masalah Aktual”. Makalah Disampaikan di DPR RI, Jakarta, 27 Mei 2013.

Prabandani, Hendra Wahanu. “Pembangunan Hukum Berbasis Kearifan Lokal”. JDIH. EDISI 01/TAHUN XVII/2011, BAPPENAS, Jakarta, 2011.

Pristiwati, Endang. “Konsekuensi yang Timbul Dari Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Materiil”. Jurnal IAIN Antasari. Vol 13 No 2. 2013.

Shidarta. “Posisi Pemikiran Hukum Progresif Dalam Konfigurasi Aliran-Aliran Filsafat Hukum (Sebuah Diagnosis Awal)”. Makalah. Jakarta, 19 Januari 2010.

Yuherawan, Deni SB. “Kritik Ideologis Terhadap Dasar Kefilsafatan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol 12 No.2 Mei 2015.

Website

“Pluralisme Hukum Perkuat Hukum Adat di Indonesia”. www.hukumonline.com, diakses tanggal 22 Juli 2010.

“Pluralisme Hukum Harus Diakui”. www.hukumonline.com, diakses tanggal 4 April 2016.

Taufan, “Hukum Progresif: Memahami Hukum Secara Holistik”. http://kilometer25.blogspot.co.id/2013/09/memahami-hukum-secara-holistik.html, diakses tanggal 4 April 2016.

Santoso, Topo. “Presentasi berjudul: “Pluralisme Dalam Hukum Pidana Di Indonesia (Suatu catatan pengantar)”. bphn.go.id/data/documents/pak_topo.ppt, diakses tanggal 4 April 2016.

Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Hukum lainnya

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Undang-Undang tentang Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 12, LN No.82 tahun 2011. TLN No. 5234.

Daftar Inventarisir Masalah Pembahasan Buku I dan II RUU KUHP Tahun 2015.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2015.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.