KLASIFIKASI JABATAN DALAM KELEMBAGAAN NEGARA: PERMASALAHAN KATEGORI PEJABAT NEGARA (CLASSIFICATION OF OCCUPIED POSITIONS IN THE STATE OFFICIALS)

Novianto M. Hartono
| Abstract views: 1056 | views: 6630

Abstract

State organs established by the state to perform the function in order to achieve the objectives of the state. Occupied positions in the state organs is the state office. The classification of state offices set out in current legislation is unclear and ambiguous. Each of these laws provide a different term in accordance with the legislation requirements. It was later implicated in the category of state officials. Categories of state officials mentioned in the legislation should be defined and rearranged using the concept of three layers of state organs, namely the high state officials or primary state officials, officials of state and local officials.

ABSTRAK

Negara memiliki alat-alat perlengkapan negara untuk menjalankan fungsi-fungsi guna mencapai tujuan negara. Alat perlengkapan negara tersebut adalah organ atau lembaga negara. Jabatan yang diduduki dalam lembaga negara tersebut merupakan jabatan negara. Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini, klasifikasi jabatan dalam kelembagaan negara belum jelas. Masing-masing undang-undang memberikan istilah atau sebutan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan undang-undang tersebut. Hal ini kemudian berimplikasi pada kategori pejabat negara. Kategori pejabat negara yang disebutkan dalam undang-undang saat ini perlu ditetapkan atau disusun ulang dengan menggunakan konsep tiga lapis organ negara, yaitu pejabat tinggi negara atau pejabat negara utama, pejabat negara, dan pejabat daerah.

Keywords

state organs; classification of public office; state officials; local officials; lembaga negara; klasifikasi jabatan; pejabat negara; pejabat daerah

Full Text:

PDF

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 2009.

Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara – Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita V. Disertasi Doktor, Universitas Indonesia, 1990.

Harun, Refly, Zainal A.M. Husein, dan Bisariyadi (ed.), Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press, 2004.

Jeddawi, Murtir. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Total Media, 2012.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, New York: Russel&Russel, 1961.

Jurnal

Eddyono, Luthfi Widagdo. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010.

Hakim, Lukman. Kewenangan Organ Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Puskasi FH Universitas Widyagama Malang. Jurnal Konstitusi, Vol. IV, No. 1, Juni 2011.

Sukmariningsih, Retno Mawarini. Penataan Lembaga Negara Mandiri dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 26, Nomor 2, Juni 2014.

Windrawan, Puguh. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Keberadaan Lembaga Negara, Jurnal Judisial, Volume 7 No. 1 April 2014.

Wulansari, Eka Martiana. “Pengaturan Profesional Jabatan Hakim dalam UndangUndang”, dalam Jurnal online, http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/JURNAL%20JABATAN%20HAKIM.pdf, diakses 5 Oktober 2016.

Putusan Pengadilan dan Peraturan Perundang Undangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 32/PUU-XII/2014.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4958).

________, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3851).

________, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3882).

________, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 4168).

________, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4250).

________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5226).

________, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4401).

________, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4439).

________, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Penasihat Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4670).

________, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4846).

________, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4899).

________, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4916).

________, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5076).

________, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5166).

________, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 101; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5246).

________, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5250).

________, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5494).

________, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5650).

________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587).

United Nations Convention against Corruption, General Assembly Resolution 58/4 of 31 October 2003.

Website

Asshiddiqie, Jimly. “Lembaga Negara” dalam http://www.jimly.com/pemikiran/view/13diakses tanggal 10 Oktober 2016.

“Lembaga Setingkat Menteri dan Lembaga Lain”, http://www.menpan.go.id/kelembagaan/547-lembaga-setingkatmenteri-dan-lembaga-lain, diakses 20 Juli 2016.

“Lembaga Pemerintah Non Kementerian” http://www.menpan.go.id/kelembagaan/548-lembaga-pemerintah-non-kementerian.

“Lembaga Non Struktural” http://www.menpan.go.id/kelembagaan/549-lembaganon-struktural.

http://kbbi.web.id/jabat, diakses 15 Juli 2016.

“Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara” dalam http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55f97e4ed1e36/perbedaanlembaga-negara-dan-alat-negara, diakses tanggal 5 Juli 2016.

“Mendagri Usul Komisioner KPU dan Bawaslu Jadi Pejabat Negara” http://nasional.kompas.com/read/2016/07/14/22450771/mendagri.usul.komisoner.kpu.dan.bawaslu.jadi.pejabat.negara, diakses 6 Juli 2016.

http://jdih.kpu.go.id/beritadetail-157, diakses 15 Juli 2016.

Sumber Lain

Komisi Informasi Publik, Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 Jakarta, Istana Negara, 15 Desember 2015.

Sekretariat Jenderal MPR RI, Bahan Tayangan Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, cetakan kedua belas. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.