PIDANA MATI DALAM RUU KUHP: PERLUKAH DIATUR SEBAGAI PIDANA YANG BERSIFAT KHUSUS? (DEATH PENALTY IN THE BILL OF CRIMINAL CODE: SHOULD REGULATED AS A SPECIAL PUNISHMENT?)

Lidya Suryani Widayati
| Abstract views: 2267 | views: 1527

Abstract

In the draft of Criminal Code, the death penalty is set up as a special punishment. The death penalty also always arranged alternatively with other punishment namely life imprisonment or imprisonment for a period of 20 (twenty) years. However, this arrangement is less argumentative because it is not much different from the setting the death penalty in The Criminal Code (KUHP). Furthermore, an offense punishable by the death penalty in the draft of Criminal Code is also a crime that threatened sanctions the death penalty in the Penal Code and other special laws. However, the purpose of punishment that have been formulated in the draft of Criminal Code will not be achieved by applying the death penalty. The application of the death penalty can not socialize offender and resolve conflicts caused by a criminal act. Scepticism about the effectiveness of imprisonment as an instrument of treatment or a means of deterrence is necessary to develop other alternatives.

ABSTRAK

Pidana mati dalam RUU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Namun, pengaturan atau penyebutan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus juga kurang argumentatif karena tidak jauh berbeda dengan pengaturan pidana mati selama ini. Selain itu, tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana mati dalam RUU KUHP juga merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pidana mati dalam KUHP dan UU khusus lainnya. Apabila mengacu pada tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam RUU KUHP justru tidak konsisten antara tujuan yang hendak dicapai dengan sarana yang digunakan. Beberapa tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan tidak akan tercapai dengan menerapkan pidana mati. Penerapan pidana mati tidak akan dapat memasyarakatkan terpidana dan menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Mengingat sanksi pidana penjara sebagai alternatif pidana mati memiliki dampak yang buruk bagi terpidana maka perlu dikembangkan alternatif pidana lainnya. Alternatif ini tidak hanya perlu menyesuaikan dengan tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan dalam RUU KUHP melainkan alternatif yang tidak berdampak buruk bagi terpidana.

Keywords

the bill of Criminal Code; the death penalty; special punishment; RUU KUHP; pidana mati; pidana khusus

Full Text:

PDF

References

Buku

Arief, Barda Nawawi., Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996.

_________________, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

_________________, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2011.

_________________, RUU KUHP Baru. Sebuah Restrukturisasi Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.

_________________, Perbandingan Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Barlow, Hugh D., Introduction to Criminology, third edition, Boston: Little, Brown and Company, 1984.

Beccaria., Cesare, On Crimes and Punishments and Other Writings, Cambridge Texts In The History of Political Thought.

Bottoms, Anthony., Five Puzzles in von Hirsch’s Theory of Punishment, dalam Fundamentals of Sentencing Theory, Edited by Andrew Ashworth and Martin Wasik, Oxford University Press, 2004.

Braithwaithe, John., Crime, Shame, and Reintegration, Cambridge, UK: Cambridge University Press, 1989, juga dapat dibaca dalam buku lain karangan John Braithwaithe, Restorative Justice & Responsive Regulation, New York: Oxford University Press, 2002.

Clarkson, C.M.V., Understanding Criminal Law, Suveat and Maxwell, London, 1998.

Duff, R. A., and David Garland, A Reader on Punishment, Oxford University Press, 1994.

Gardner, John., Crime: in Proportion and in Perspective dalam Andrew Ashworth and Martin Wasik (Ed), Fundamentals of Sentencing Theory, Oxford University Press, 2004.

George B. Vold, Thomas J. Bernard, Jeffrey B. Snipes, Theoretical Criminology, New York: Oxford University Press, 1998.

Gross, Hyman., A Theory of Criminal Justice, Oxford University Press, New York, United States of America, 1979.

Hoefnagels, G. Peter., The Other Side of Criminology, Kluwer: B. V. Deventer, 1969.

J. Allen, Michael., Criminal Law, Edisi Kelima, London: Blackstone Press Limited, 1999.

Kelsen, Hans., General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2007.

Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Low, Peter W., dkk., Criminal Law: Cases and materials, New York: The Foundation Presss,. Inc., 1986.

Miethe, Terance D. & Hong Lu, Punishment – A Comparative Historical Perspective, New York USA: Cambridge University Press, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1992.

Ohoitimur, Yong., Teori Etika tentang Pidana Legal, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.

Prakoso, Djoko., Masalah Pemberian Pidana Dalam Teori dan Praktek Peradilan, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Reid, Sue Titus., Crime and Criminology, second edition, Holt, Rinehart and Wington, 1979.

Ross, E. A., Social Control, New York: Macmillan, 1929.

Saleh, Roeslan, Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 1988.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007.

Tarde, Gabriel., Penal Philosophy, New Brunswick, New Jersey: Transaction Publishers, 2001 (Originally published in 1912 by Little, Brown, and Company).

Utrecht, E., Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 2000.

Jurnal

Garvey, Stephen P., Can Shaming Punishments Educate?, University of Chicago Law Review, Summer 1998, Copyright © 1998 University of Chicago; Stephen P. Garvey.

Lappi-Seppälä, Tapio, Penal Policy In Scandinavia, Crime and Justice, 2007, Copyright © 2007 by The University of Chicago; Tapio LappiSeppälä.

Shuster, Kenneth, Halacha As A Model For American Penal Practice: A Comparison Of Halachic And American Punishment Methods, Nova Law Review, Spring, 1995, Copyright © 1995 By The Nova Law Review; Kenneth Shuster.

Simons, Michael A., Retribution For Rats: Cooperation, Punishment, And Atonement, Vanderbilt Law Review, January, 2003, Articles, Michael A. Simonshttps://Web2.Westlaw.Com/Find/Default.Wl?Db=Profiler%2dwld&Docname=0271477801&Findtype=H&Ap=&Mlac=Fy&Rs=Wlw10.03&Ifm=Notset&Fn=_Top&Sv=Split&Mt=Wligeneralsubscription&Utid=1&Vr=2.0&Pbc=F551f737, Copyright © 2003 Vanderbilt Law Review, Vanderbilt University Law School; Michael A. Simons.

Pidato Pengukuhan

Harkrisnowo, Harkristuti., Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi di Indonesia, Orasi Pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 8 Maret 2003.

Kamus

Garner, Bryan A., (Editor in Chief), “Black’s Law Dictionary,” ninth editions, St Paul, MN, 2009.

Makalah

Team Pengkajian Bidang Hukum Pidana, Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana, Seminar Evaluasi Laporan Hasil Pengkajian Hukum Tahun 1980/1981, diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman tanggal 11-13 Mei 1981.

Mudzakkir, Bentuk Pemidanaan dalam RUU KUHP, Seminar Pembaharuan KUHP: Meninjau Kembali Bentuk-bentuk Pidana dalam RUU KUHP, Bandung: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Lembaga Studi dan Advokasi Mayarakat (ELSAM), PAHAM Universitas Padjajaran, KAHAM Universitas Diponegoro, PUSHAM Universitas Surabaya, 7 Desember 2005.

Muladi, Beberapa Catatan tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Makalah disampaikan pada Sosialisasi RUU KUHP yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, 21 Juli 2004.

Website

Reksodiputro, Mardjono., Tulisan dan Pemikiran Mardjono Reksodiputro “Pertumbuhan Kejahatan dan Penegakan Hukum”, http://mardjonoreksodiputro.blogspot.co.id/2015/01/pertumbuhankejahatan-dan-penegakan.html, Rabu, 21 Januari 2015, diakses tanggal 12 Agustus 2016.

Penerapan Pidana Mati Dinilai Tidak Melanggar Konstitusi http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt548e9fcb51d1d/penerapanpidana-mati-dinilai-tidak-melanggarkonstitusi, Senin, 15 Desember 2014, diakses tanggal 1 Agustus 2016.

Death Penalty Focus, Working for Alternatives to the Death Penalty, http://deathpenalty. org/article.php?id=84, diakses 1 September 2016.

RUU, NA, Risalah

RUU KUHP Risalah Sidang Perkara No. 2/PUU-V/2007 dan Perkara No. 3/PUU-V/2007 Perihal Pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Naskah Akademik RUU KUHP Tahun 2015.

Copyright (c) 2017 Negara Hukum
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2614-2813

Hosted by Mason Publishing, part of the George Mason University Libraries.