MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) DAN PENEGAKAN KODE ETIK DPR RI (DPR HONORARY COUNCIL AND THE ENFORCEMENT OF THE CODE OF ETHICS)

Syarifuddin Syarifuddin, Kemas Gerby Novario
| Abstract views: 237 | views: 253

Abstract

DPR Honorary Council (MKD) formerly known the Honorary Board (BK) is one of parliament’s complimentary organ in upholding the honor and dignity of Members of Parliament (MPs) as people’s epresentative. MKD plays its function in monitoring the behavior of MPs as regulated in the Rules of Conduct and Code of Ethics. Some cases of violations in 2015 are the involvement of a MPs in Freeport scandals, brawling and showing bad manner in meeting chairman, and getting involve in the campaign of US presidential candidates led to the MKD trials and sanctions. Some hearings of MPs violations has demonstrated MKD’s failure in making firm sanctions. This article aims to provide inputs to MKD to be able to act decisively with other parties in monitoring, investigating and putting sanctions to minimize code violations. This article uses mix approaches of library and cases studies.

 

Abstrak

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dulu bernama Badan Kehormatan (BK), adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI dalam menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. MKD memiliki fungsi melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Tata Tertib dan Kode Etik DPR. Beberapa kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2015 seperti terlibatnya salah satu anggota DPR RI dalam skandal Freeport, perkelahian sesama anggota dewan, dan pertemuan ketua dan wakil ketua DPR RI dalam kampanye salah satu kandidat presiden Amerika Serikat berujung pada persidangan MKD dan pemberian sanksi. Beberapa sidang MKD mengenai kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR yang belum jelas keputusannya menjadi gambaran ketegasan MKD. Tulisan ini bertujuan memberikan masukan kepada MKD sebagai salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap untuk bertindak tegas serta bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya pemantauan, pencegahan, penyelidikan dan pemberian sanksi tegas dalam meminimalisir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR. Artikel ini menggunakan studi literatur dan studi kasus dalam pendekatan masalah.

Keywords

DPR; MKD; ethic code; ethics; Rules of Procedures; kode etik; etika; tata tertib

Full Text:

PDF

References

Buku dan Jurnal

Arinanto, Satya. (2005). Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara-Fakultas Hukum.

Awaliah, Neneng Nur. (2012). Etika Politik: Pemikiran Komarrudin Hidaya. Jakarta.

Habibi, Nur. (2014). Praktik Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonoesia. Jurnal Cita Hukum. Vol 1 No. 1. Thn. 2014

Haris, Abd. (2007). Pengantar Etika Islam. Sidoarjo: Al-Afkar.

Haryatmoko. (2014). Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Kompas

Pardede, Marulak. (2011). Efektifitas Putusan Badan Kehormatan DPR/DPRD. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Ramadhani, Rizqi. (2013). Dilema Badan Kehormatan DPR Antara Penegak Etika Anggota Dewan dan Kepentingan Fraksi. Jakarta: FISIP UIN Syarif Hidayatullah.

Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana, cet. 1. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Salam, Burhanuddin. (2002). Etika Sosial dan Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT Renika Cipta.

Suhaimi, Else. (2016). Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dengan Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Dewan. Jur Pemerintahan dan Politik Vol. 1 No. 2.

Thompson, Dennis. (2012). Etika Politik Pejabat Negara, ed: Terjemahan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Internet

Alim, Hifidzi. Merumuskan Etika Legislatif, (online), (www.suaramerdeka.com diakses pada tanggal 4 September 2016).

DPR Bentuk Mahkamah Kehormatan Dewan, (online), 29 Agustus 2014, (http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/08/29/nb2h4q-dpr-bentuk-mahkamah-kehormatan-dewan, diakses pada 19 oktober 2016)

Firdaus, Rendi Ferdi. UU MD3 baru DRPR Wacanakan Ganti BK jadi Mahkamah Kehormatan, 9 Juni 2014, (online), (http://www.merdeka.com/politik/uu-md3-baru-dpr-wacanakan-ganti-bk-jadi-mahkamah-kehormatan.html diakses pada 19 oktober 2016).

Kontras: 242 Anggota DPR Periode 2014-2019 Memiliki Catatan Buruk, (online) (http://sp.beritasatu.com/home/kontras-242-anggota-dpr-periode-2014-2019-memiliki-catatan-buruk/67011, di akses pada tanggal 3 September 2016).

Wahidin, Samsul. Mempersoalkan Kinerja BK-DPR, Indonesia Corruption Watch (online), (http://www.antikorupsi.org/id/content/mempersolkan-kinerja-bk-dpr diakses pada tanggal 5 September 2015).

Copyright (c) 2019 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.