PENEGAKAN HUKUM ATAS PENGGUNAAN LAMPU ISYARAT DAN SIRENE PADA KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN RAYA

Denico Doly
| Abstract views: 0 | views: 0

Abstract

The misuse of signal lights and sirens in motorized vehicles is very disturbing to society today. Many official vehicles and private vehicles use signal lights and sirens in their vehicles even though they do not have the right to use them. In addition, users of signal lights and sirens without rights often ask to be given the primary right to use the road, which is becoming very troubling for road users who have the same rights as citizens to use the road. The problems in this paper are how to regulate the use of signal lights and sirens in motorized vehicles and how to enforce the law on unauthorized users of signal lights and sirens on motorized vehicles. This paper aims to provide knowledge in the field of law and provide input to legislators. Regulations for the use of signal lights and sirens are regulated in Article 59 of the LLAJ Law. Those who have the right to use signal lights and sirens are: police vehicles; detention vehicles; TNI escorts; fire engines; ambulances; red cross vehicles; hearses; toll road patrol vehicles; traffic monitoring and infrastructure vehicles; public facility maintenance and cleaning vehicles; cranes; and transportation for particular items. Factors that influence law enforcement on signal lights and sirens are legal, law enforcers, and society. The principle of equality before the law is the main principle in law enforcement, so anyone can be sanctioned if they violate the laws and regulations.


Abstrak

Aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dalam Pasal 59 UU LLAJ yaitu untuk mobil polisi, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue,  mobil jenazah, kendaraan patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus. Dalam praktek di lapangan ternyata terjadi penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor menjadi sangat meresahkan masyarakat saat ini. Pengguna kendaraan dinas dan juga kendaraan pribadi banyak yang tanpa hak menggunakan lampu isyarat dan sirene di kendaraannya. Selain itu, pengguna atas lampu isyarat dan sirene tanpa hak ini juga seringkali meminta untuk diberikan hak utama dalam penggunaan jalan. Hal ini menjadi sangat meresahkan bagi para pengguna jalan yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk menggunakan jalan. Permasalahan dalam tulisan ini, yaitu tentang pengaturan dalam peraturan perundang-undangan tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor tertentu dan penegakan hukum atas penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut. Tulisan ini diharapkan juga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada setiap orang terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene serta dapat memberikan masukan kepada pemerintah sebagai pihak pembuat regulasi. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yaitu tentang penegakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi jalan raya untuk menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan ketentuan Pasal 59 UULAJ. Polisi jalan raya sebagai penegak hukum berkewajiban untuk memberikan sanksi terhadap siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 59 UULAJ, karena setiap orang sama di depan hukum (the equality before the law).

Keywords

law enforcement; signal lights; sirens; equality before the law; penegakan hukum; lampu isyarat; sirene; kesamaan di hadapan hukum

Full Text:

PDF

References

Jurnal

Darmika, Ika. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) dan pengaruhnya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra. Volume 2 Nomor 3 Desember 2016.

Hura, Apnes Perlindungan Zaro. (2017). Aspek Hukum Pemberian Izin Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. USU Law Journal. Vol.5.No.1. hlm. 9-17.

Ismail, Nurhasan. (2018). Efektivitas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas. Journal of Indonesia Road Safety. Volume 1 Nomor 1.

Nastiti, Fadilah Andy. (2017). Hubungan Antara Kepemilikan Sim C dan Keikutsertaan Dalam Tes Pembuatan Sim Dengan Pengetahuan Berkendara dan Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sidoarjo. The Indonesian Journal of Public Health. Vol. 12 No. 2.

Sumampow, Andrea R. (2013). Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Ketaatan Berlalu Lintas. Jurnal Lex Crimen. Volume II Nomor 7.

Walukow, Julita Melissa. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Lex et Societatis. Volume I, Nomor 1 Jan-Mrt 2013.

Buku

Ali, Zainuddin. (2007). Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Masriani, Yulies Tina. (2004). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. (1996). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Rukmini, Mien. (2003). Perlindungan HAM Melalui Azas Praduga Tidak Bersalah dan Azas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.

Smith, Rhona K.M. et. al. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Tjandra, Riawan. (2013). Hukum Sarana Pemerintahan. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

WHO. (2018). Global Status Report in Road Safety 2018. Switzerland: WHO

Internet

Billy. (2011). Simbol Negara di Mobil, hanya arogansi dan gagah-gagahan. (online). (https://otomotifnet.gridoto.com/read/231101663/simbol-negara-di-mobil-hanya-arogansi-dan-gagah-gagahan, diakses 6 November 2020).

BPS. (2019). Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun 1992-2018. (online). (https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1134, diakses tanggal 1 Oktober 2020).

Hasits, Muhammad. (2015). Memalukan, ini daftar mobil pejabat yang melanggar lalu lintas. (online). (https://www.merdeka.com/peristiwa/memalukan-ini-daftar-mobil-pejabat-yang-melanggar-lalu-lintas.html, diakses 9 Oktober 2020).

Hukum-Online. (2012). Prof. Ramly dan Equality Before The Law. (online). (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fd56cf069398/prof-ramly-dan-iequality-before-the-law-i, diakses 11 Oktober 2020).

Marroli. (2017). Rata-rata Tiga Orang Meninggal Setiap Jam Akibat Kecelakaan Jalan. (online), (https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-meninggal-setiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikel_gpr, diakses 9 Oktober 2020).

Nugroho, Setyo Adi. (2017). Alasan Memasang Aksesoris Strobo dan Rotator. (online). (https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/18/122200715/alasan-memasang-aksesori-strobo-dan-rotator, diakses 11 Oktober 2020).

Pramesti, Tri Jata Ayu. (2015). Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negara. (online). (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55f97e4ed1e36/perbedaan-lembaga-negara-dan-alat-negara, diakses tanggal 5 November 2020).

Ravel, Stanly. (2017). Pelanggar strobe dan Sirine Terbanyak dari Jakarta Pusat. (online). (https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/23/080200415/pelanggar-strobo-dan-sirine-terbanyak-dari-jakarta-pusat, diakses 9 Oktober 2020).

Ronald. (2019). Pemasangan CCTV Tilang Elektronik Bakal Diperluas Jadi 81 Titik di Jakarta. (online). (https://www.merdeka.com/jakarta/pemasangan-cctv-tilang-elektronik-bakal-diperluas-jadi-81-titik-di-jakarta.html, diakses 15 Oktober 2020).

Wartakota. (2019). Ini arti nomor plat kendaraan pejabat negara termasuk presiden, Menteri dan polisi. (online). (https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/10/ini-arti-nomor-plat-kendaraan-pejabat-negara-termasuk-presiden-menteri-dan-polisi, diakses 10 Oktober 2020).

Copyright (c) 2023 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.