PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UNDANG.UNDANG NO.11 TAHUN 2OO8 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 329 | views: 210

Abstract

Technology information can bring at the same time advantages and disadvantages for human kind. From negative perspective, technology information can be misused for organizing cyber crimes. ln lndonesia, the number of cyber crimes cases is one of the highest in the world. To combat such sort of crimes, the country has passed Law No. 11/2008 on electronic information and transaction two years ago. ln addition to this, the government and DPR have prioritized a new bill on cyber crime for their national legistation projects for 2009 and 2010, which if agreed, it would immediately replace the Law No. 11/2008. This essay analyzed how the practices of using and misusing technology information in lndonesian society and problems in law enforcement.

Keywords

cyber crime; uu ite; teknologi informasi

Full Text:

Untitled

References

Buku:

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum lndonesia, PT Refika Aditama, Bandung, Cetakan pertama, Oktober 2004.

Departemen Komunikasi dan Informatika, Menuju Kepastian Hukum di Bidang: informasi dan Transaksi Elektronik, Tahun 2005.

Edmon Makarim, Kompitasi Hukum Telematika, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan kedua, Desember 2004.

Riduan Syahrani, Rangkuman lntisari llmu Hukum, Pustaka Kartini, Jakarta, Cetakan pertama, Juli 1991.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor ya ng Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Sri Setianingsi Suwardi, Masalah-masalah Hukum Perjanjian Pinjaman lnternasional, Makalah pada Fakultas Pasca Sarjana Bidang Hukum Internasional UNPAD, 1990.

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di lndonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni Ahaem - Petehaem, Jakarta 1989.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Sudikno Mertokusumo dalam "Mengenal Hukum" sebagaimana dikutip oleh Riduan Syahrani dalam "Rangkuman Intisari llmu Hukum", Pustaka Kartini, Juli 1991.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi lnformasi, disusun oleh Mas wigrantoro Roes Setiyadi, country coordinator, Global Internet Policy initiative- Indonesia, Jakarta, Juli, 2005

Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia Nomor 119/PIMP/II/2009-2010 tentang Penetapan 12 Rancangan undang-undang Tambahan dan Perubahan Penyiapan Penyusunan Rancangan Undang- Undang dalam Program Legislasi Nasional Rancangan undang-Undang Prioritas Tahun 2010.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 41 B/DPRRI/l/2009-2010 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2010

Surat Kabar:

"Kejahatan Virtual Kian Mengganas", Media Indonesia, 12 Oktober 2009.

Internet:

"Cyber Crime", Indonesia Tertinggi di Dunia", http://nasional.kompas.com/read/xml/2009i03/25l1 8505497/Cyber, diakses tanggal 1 0 Agustus 2009.

"Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia", http://www.opera.comisibbvan/bloq/show.dml/2844461 , diakses tanggal 10 Agustus 2009.

"Bocah Bali dan Lombok Rawan Kejahatan Seksual Cyber", http//www.detikinet.com/read/2007/1 1 /22l1 64308/856256/398/boc. . ., diaksestanggal 11 Agustus 2009.

"Cyber CrimelKejahatan Dunia Maya", http://riya93.bloqspot.com/2009/03/bloqspot---26.html, diakses tanggal 20 Oktober 2009.

"Jangan Atur Semua lnformasi lnternet, Cyber Crime Saja", http://id.news.vahoo.com/dtiU20091222ltpl-janqan-atur-semua-info..., diaksestanggal 23 Desember 2009.

"Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni dan Internet Marketing", http://www.balioranqe.web.id/kasus-prita-mulyasari-vs-rs-omni-dan-internetmarketinq/,diakses tanggal 1 Maret 2010.

"lCW Menduga ada Gratifikasi di RS Omni Internasional", http://www.jimmvzakaria.com/berita/icw-mend uqa-ada-q ratifikasi-d i-rs-om n iinternational, diakses tanggal 1 Maret 2010.

"SRMI Mengecam Kasus Prita Mulyasari", http://www.iimmyzakaria.com/berita/srmi-menqecam-kasus-orita-mulvasari, diakses tanggal 1 Maret 2010.

"Prita Mulyasariakan DikunjungiDewan Pers", http://www.iimmv-zakaria.com/berita/prita-m ulvasari-akan-dikunjunqi-dewan-pers, d iakses tanggal 1 Maret 2010.

"Jaksa Kasus Prita tidak Profesional", http://www.iimmvzakaria. com/berita/jaksa-kasus-prita-tidak-profesional, diakses tanggal 1 Maret 2010.

Karyadi S.Pd., "Peranan dan Dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, " http: //www. docstoc. com/ docs/260724 1 8/bab-3-PERANAN-DAN-DAMPAK-PENGGUNAAN-TEKNOLOGI.INFORMASIDANTELEKOMUNI-KASl, diakses tanggal 26April 2010.

lnforman Utama:

Didik B. Santoso (PT Telekomunikasiwilayah Provinsi Bali, Denpasar).

Mangku (Kepala Biro Hukum Pemerintah ProvinsiBali).

Agus Budiana (Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Bali).

Krisdiyanto (Dinas Perhubungan Provinsi Bali).

Wayan (KPID).

Komisaris Polisi Tri Kuncoro (Unit lransn ational Crime leam Polda Bali).

Komisaris Besar Polisi Made Sudarsana (Kepala Bidang Telekomunikasi dan Informatika Polda Bali).

Gede Edy Bujanayasa (Jaksa tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali).

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.