POLITIK HUKUM PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN UUD 1945: ANALISIS PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PEMEKARAN DAERAH

Titis Anindyajati
| Abstract views: 403 | views: 730

Abstract

The amendments of the 1945 Constitution, to the some extent, have resulted  in the enlargement  or creation of new regions in Indonesia.Conflicts occurred in these regions have evidently shown that such policy have also produced negative impact, aside from their constructive one. The formation of MK, a judicial power  which has the authority to review the law, is helpful  to examine the making of new laws and regions which have triggered conflicts and moreover against the Constitution. This research reveals MK decisions of the reviews on regional autonomy laws which against the Constitution which have been sent to it by applying legal norms and doctrines.  Using library study, it analyzed relevant laws, regulations, and other legal materials. Its finding says that as long as the process and implementation  have been in line with the 1945 Constitution, the new laws on regional enlargement or autonomy are seen not contradictory.

Keywords

legal policy; regional conflict; constitutional court; mk; mk decision

Full Text:

Untitled

References

Buku

Asshiddiqie,Jimly.(2011). Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: PT Bhuana llmu Populer.

Huda,Ni'matul. (2005). Dinamika Ketatanegaraan Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Husein, H.M. Wahyudin & Hufron. (2008). Hukum Politik dan Kepentingan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Mahfud MD, Moh. (2011). Politik Hukum di Indonesia: Edisi Revisi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Sinamo,Nomensen. (2010). Hukum Tata Negara: Suatu Kajian Kritis tentang Kelembagaan Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Soekanto,Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tim Penyusun Hukum Acara MK. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.

Jurnal:

Jati, Wasisto Raharjo. (2012). "lnkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi", Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 4, Desember 2012. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI

Makalah:

Anindyajati, Titis. (2007). Factors Affecting Regional Fiscal Sustainability in Indonesia: A Cross-Sectional Analysis of 30 Provinces, In The Year of 2001-2004. Skripsi Sarjana Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta, 2007.

Achmad Sodiki, Politik Hukum Dalam Konstruksi llmu Hukum, makalah, Kongres llmu Hukum: Refleksi dan Rekonstruksi llmu Hukum lndonesia, Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 19-20 Oktober 2012.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK No.016/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.19/PUU-X/2013 tentang pengujian UU No.12/2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang.

Putusan MK No.123/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU No.40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru di Prov Maluku

Putusan MK No.32/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU No.31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau

Putusan MK No.18/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU No.13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat Di Provinsi Papua Barat

Putusan MK No.19/PUU-X/2012 tentang pengujian UU No.14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Putusan MK No.127/PUU-VIII/2009 tentang Pengujian UU No.56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.

Putusan MK No.66/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No.13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat

Internet

"Sistem Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945", http:// www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=210&Itemid=76, diakses 12 September 2013.

"Kerusuhan tak akan wujudkan pemekaran", http://nasional.kompas.com/read/2013/05/01 /21181311/kerusuhan. tak.akan.wujudkan.pemekaran, diakses 20 September 2013.

"lmplementasi Nilai-nilai Konstitusi dalam Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa", http ://www. lemhannas.go.id/portal/in/daftar-artikel/1633-implementasi-nilai-nilai-konstitusi-dalam-meningkatkan persatuan-dan-kesatuan-bangsa. htmI, diakses 14 September 2013.

"Paradigma Baru Politik Pasca Perubahan UUD 1945", http://hamdanzoelva.wordpress.Com /2008/03/11/paradigma-baru-politik-pasca-perubahan-uud-1945/#more-25, diakses 12 September 2013.

"Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia Tahun 2010-2015",www.kemitraan. or.id/.../20111014120350. DESARTA... ", diakses 20 Oktober 2013.

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.