HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG PERKEBUNAN

Anna Triningsih
| Abstract views: 1674 | views: 514

Abstract

Recognition and respect to constitutional rights of customary law community (CLC) have been  guaranteed by the 1945 Constitution, Plantation Law, and furthermore by Constitutional Court Law. In the implementation, nevertheless, there is still a lot of conflicts which cause deprivation of these rights. Aside from this, CLC, who becomes applicants at the Court has to prove as an union of customary law community, and to fulfill requirements stated in jurisprudence made by the judges of the Court. This research, which analyzed related cases sent to the Court by using legal perspective,  its output  is aimed to strengthen the foundation of constitutional democracy and give more understanding on CLC. In its findings, it explains that to implement its constitutional rights, CLS confronts many obstacles, particularly on the definition and requirements of CLC as an applicant, which causes the delay of recognition of its legal standing to file review to the Constitutional Court.

Keywords

customary low community; judicial review; constitutional court; plantation low

Full Text:

Untitled

References

Buku

Asshiddiqie,Jimly,(2005). Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Arizona, Yance, (2009). Hak Ulayat: Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6 (2).

B.Ter Haar Bzn, (1999). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Cornelius Tangkere,Abrar Saleng,Musakkir,Juajir Sumardi, (2013).Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan dan Pemajuan Hak Masyarakat Hukum Adat Prespektif Hukum Hak Asasi Manusia. Disertasi,FakultasHukum. Makasar: Universitas Hasanuddin.

Elsam, Sawit Watch, Pilnet, (212). Undang- Undang Perkebunan: Wajah Baru Agrarische Wet, Dasar dan Alasan Pembatalan Pasal-pasal Kriminalisasi oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta: ELSAM-Sawit Watch-Pilnet.

Harjono (2008). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum. Jakarta:Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Nurtjahjo, Hendra dan Fokky Fuad, (2010). Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Salemba Humanika.

LembagaPeneliti Universitas Islam Riau, (2009). Masyarakat Hukum Adat Petalangan dan Hak-hak Tanah Adat Tradisionalnya di Propinsi Riau (Kajian Mengenai Pengakuan dan Penghormatan Negara). Laporan Penelitian, Lembaga Peneliti Universitas Islam Riau. Riau: Universitas Islam Riau.

Mertokusumo, Sudikno, (1981). Hukum Acara Perdata Indonesia,Cetakan Ketiga.Yogyakarta: Liberty.

Pamungkas,Decian Adhi, (2006). Analisis Putusan No 013/PUU-III/2005 tentang Pengujian UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan oleh Mahkamah Konstitusi. Skripsi, Fakultas Hukum. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Soekanto, Soerjono, (1984). Kedudukan Kepala Desa sebagai Hakim Perdamaian Desa, Jakarta: Rajawali Press.

Sugono,Bambang,(2005). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tim Peneliti, (2011). Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (legal standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Laporan penelitian. Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Tjiptabudy,Jantje,(2010).Tulisan llmiah: Hak-Hak Konstitusional Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Wilayah Laut dan Pesisir.

Wulansari,C Dewi, (2010). Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.

Zanibar, Zen, (2008). Masyarakat Hukum Adat. Makalah dalam Focus Group Discussion di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8

Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Internet

Redaksi Wikipedia, "Masyarakat Hukum Adat", 14 Juni 2010, http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_ hukum_adat

Abdurrahman, 2011, Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Yang Terabaikan dan Memerlukan Perlindungan Hukum dalam Sistim Hukum Nasional, (Online), http://www.bphn.go.id/index. php?action=public& id=2011092210474619,diakses 14 September 2013.

Lain-lain

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah terhadap UUD 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terhadap UUD 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tuai di Provinsi Maluku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU- Vlll/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.