IMPLEMENTASI KUOTA 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM DAFTAR CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI PADA PEMILU 2014

Sali Susiana
| Abstract views: 425 | views: 130

Abstract

Compared with previous elections, regulation on 30% quota of women representation in election Jaws looks more detailed, particularly after KPU in its provision adopted the regulation as one of conditionalities that must be fulfilled by political parties as election contestants. At the provincial level, many parties are still not ready yet to implement the provision. Therefore, it is important to know the realization of 30% quota of women representation of legislative candidates (DPRD) in the 2014 elections, through a qualitative research. Data was collected through an open interview with informants  or resource  persons,  namely  women  candidates,  those who run for the first time or the incumbents, as well as academicians  in the Bali and North Sulawesi Provinces. Research finding  shows that of 12 parties, majority can meet the quota requirement for women legislative candidate. Of particular note, there is a party in the two provinces which has women representaton 50%.

Keywords

affirmative action; women representation; 30% quota; kpu provision

Full Text:

Untitled

References

Buku

Dahlerup, Drude. (2002). "Menggunakan Kuota untuk Meningkatkan Representasi Politik Perempuan" dalam Perempuan di Parlemen: Bukan Sekedar Jumlah. Jakarta: IDEA.

Evans, Kevin Raymond. (2003). Sejarah Pemilu dan Parpol di Indonesia. Jakarta: PT Arise Consultancies.

Faith, Herbert. {1999). Pemilihan Umum 1955 di Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

IFES. (tanpa tahun). Keterwakilan Perempuan di lembaga-lembaga Nasional yang Anggotanya dipilih melalui Pemilu: Perbedaan-perbedaan dalam Praktek lnternasional dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: IFES.

Kartika, Sandra (ed.). (1999). Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan: Panduan bagi Jurnalis. Jakarta: LSPP.

Kemitraan. (2011). Meningkatkan Keterwakilan Perempuan, Penguatan Kebijakan Afirmasi.Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Luhulima, Achie Sudiarti. (2006). "Hak Perempuan dalam Konstitusi Indonesia," dalam Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Sulistiowati lrianto (ed). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Subono, Nur Iman. (2003). Perempuan dan Partisipasi Politik: Panduan untuk Jurnalis. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan The Japan Foundation.

Wijaksana, MB. (ed). (2004). Modul Perempuan untuk Politik: Sebuah Panduan tentang Partisipasi Perempuan dalam Politik. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.

Jurnal

Eko Bambang Subiantoro, "Keterwakilan Perempuan dalam Politik: Masih Menjadi Kabar Burung," dalam Jurnal Perempuan No.34: Politik don Keterwakilan Perempuan, Maret 2004 Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.

Susiana, Sali dan Cahyaningrum, Dian. (2010). "lmplementasi Pasal tentang Affirmative Action dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Studi di Provinsi Maluku Utara)", dalam Majalah Ilmiah KAJIAN Vol.15, No.1 Maret 2010. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan lnformasi, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Resmi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Surat Kabar

"Daftar Anggota DPR RI dan DPD RI Hasil Pemilu 2009," Komisi Pemilihan Umum, Republika, 29 Mei 2009.

"Afirmatif Masih Perlu!" Republika, 13 Desember 2011.

"Ormas Dilarang Jadl Sayap Partai," Republika, 19 Februari 2013.

"Partai Permasalahkan Peraturan KPU," Kompas, 30 Maret 2013.

"Parpol Wajib Memenuhi Kuota 30 Persen," Kompas 1 April 2013.

"PPP Kesulitan Cari Caleg Perempuan," Republika, 2 April 2013.

"Parpol Kesulitan Caleg Perempuan Berkualitas," Media Indonesia, 3 April 2013.

"PKPU Soal Kuota Perempuan Membingungkan," Media Indonesia, 4 April 2013.

"Bawaslu: Peraturan KPU Bisa Saja Diubah," Kompas, 4 April 2013.

"Tempatkan Perempuan sebagai Prioritas Utama," Kompas, 10 April 2013.

"Syarat Caleg Perempuan Perlu Keringanan," Republika, 10 April 2013.

Lain-lain

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Panduan Rencana Aksi Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan, Deputi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, 2006.

Keterwakilan Perempuan dan Sistem Pemilihan Umum: Bagaimana Meningkatkan Keterwakilan Perempuan dalam Politik, Prosiding Seminar lnternasional, Perpustakaan CETRO, bekerja sama dengan National Democratic Institute (NDI) dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Jakarta, 2002.

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.