KONSTITUSIONALITAS KRITERIA MASYARAKAT (HUKUM) ADAT PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU -X/2012

R. Yando Zakaria
| Abstract views: 441 | views: 225

Abstract

Since its formation in 1945, Indonesia has been accepting the existence of custom laws and society together with inherent traditional rights. Nevertheless,  there are no implementing provisions  and rules for the enactment of sue traditional  laws. Consequently, the enactment of traditional laws continuously  has constraints on the field, whic inevitable raises debate on the definition, scope, criteria, and indicators of the custom Jaw. Because of the files sued the Custom Law Alliance, with two traditional groups from Riau and West Java, against several provisions in Law Ne 41/1999 on Forestry, the Constitutional  Court has issued its Decision No. 35/2012.  This decision is a solution to cope with problematical   articles in the law No. 41/1999  on Forestry and to explain  the Court's views on the custom  law society including its criteria and implementing rules. This essay discusses 5 essential lessons reflected from the Constitutionc Court's Decision No.35/2012, mainly on the procedure to fully implementing the custom law regarding its traditional rights on forestry.

Keywords

constitution; constitutional court decision no. 35/2012; uu no. 41/1999; traditional society; custom law

Full Text:

Untitled

References

Buku

Assiddiqqi, Jimly. (2006) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press.

Hauser-Schäublin, Brigitta. (2013). Adat and lndigeneity in Indonesia. Gottingen: Universitätsverlag Göttingen.

Mahkamah Konstitusi. (2010). Naskah Komprehensif Amandemen UUD 1945, Buku 4, Jilid 2.

Manan, Bagir. (2002). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Cetakan II.

Pietersz. (2010). Judul buku, penerbit, nama penerbit,

Ruwiastuti, Maria R., Fauzi, Noer, dan Bachriadi, Dianto (eds). (1997). Penghancuran Hak Masyarakat Adat atas Tanah. Sistem Penguasaan Tanah Masyarakat Adat dan Hukum Agraria. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria dan INPI - PACT.

Soepomo. (1983). Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Zakaria, R. Yando. (2000). Abih Tandeh. Masyarakat Desa di Bawah Rezim Orde Baru. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Jurnal/Makalah

Arizona, Yance. (2013). "Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara. Membumikan Putusan MK 35/PUU- X/2012 dalam Konteks Pembaruan Hukum Daerah, Makalah disampaikan dalam Workshop Pengakuan dan Penguatan Pengelolaan Hutan Adat dan Kawasan Konservasi oleh Masyarakat Adat (ICCAs): Pengalaman dan Ruang Kebijakan. Diselenggarakan oleh Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dan FoMMA, Malinau, 24-26 September 2013.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum Adat dalam Negara Kesatuan RI," Makalah Bahan Bacaan Program Doktor llmu Hukum Undip Semarang.

Zakaria, R. Yando (2012). "Makna Amandemen Pasal 18 UUD 1945 bagi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat. Adat di Indonesia", makalah yang disampaikan pada Konferensi dan Dialog Nasional dalam rangka Satu Dasawarsa Amandemen UUD 1945 dengan tema "Negara Hukum Indonesia ke Mana Akan Melangkah?"diselenggarakan di Jakarta, tanggal 9-10 Oktober 2012. Khususnya pada Panel 6 yang bertajuk "Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Adat/Lokal di Indonesia" yang dikelola oleh Perhimpunan untuk Hukum dan Masyarakat (HuMA).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lain-lain

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan No. 010/PUU-1/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kata Batam.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan No. 31/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tuai di Provinsi Maluku.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Keputusan No. 6/PUU-Vl/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2012. Putusan Perkara No. 35/PUU-X/2012 tentang Uji Materi Undang-Undang No. 49 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.