RELEVANSI PELAKSANAAN HUKUM PIDANA ADAT DAYAK DI KALIMANTAN BARAT DENGAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Puteri Hikmawati
| Abstract views: 675 | views: 295

Abstract

Indonesia has various ethnics, races, religions, and customs and traditions spreading in the regions. Many ethnics in Indonesia have customary laws and enforce them towards the people committing criminals and the customary laws. As the criminal law code (KUHP) practicing the legality doctrine, which says that no action is punishable unless the existing criminal act is underway. Thus, in practice the written criminal act is applied instead of the customary law. However,in 2007 the bill of the Criminal Law Code adopted the contrary so that it triggered the debates. This research studies the relevance the Dayak customary criminal law in West Kalimantan to the national criminal law. The qualitative method used is based on documentationand field study through lnterviews with the concerned public officials and prominent figures of the Dayak society as a means of the data collection. This research found that there has been both written and unwritten customary criminal law. So has the Dayak customary criminal law in West Kalimantan. Some ethnics practice unwritten customary criminal law and some other can codify their customary law as we can see at the Kayaan Medalaam. The customary law is practiced by a customary institution while the unwritten one is by its society based on consensus and handed down hereditarily.

Keywords

hukum pidana adat; adat dayak; kuhp; kuhap

Full Text:

Untitled

References

Buku-buku

Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta, 1981.

Maria Farida lndrati, llmu Perundang-undangan, Suatu Pengantar, Kanisius, Yogyakarta, 1997.

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Nico Andasputra dan Stefanus Djuweng (editor), Manusia Dayak, Orang Kecil yang Terperangkap Modernisasi, lnstitut Dayakologi, Pontianak, April 2010.

Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH., Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer,Alumni, Bandung, 2002.

Riduan Syahrani, Rangkuman lntisari Ilmu Hukum, Pustaka Kartini, Banjarmasin, Cetakan pertama, Juli 1991.

S.R. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni Ahaem - Petehaem, Jakarta 1989.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta UI Press, 1984.

-------------,Hukum Adat Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Pers, 1985.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Lembaga Bela Banua Talino, Mengenal Sistem Peradilan Adat(25 Suku Dayak di Kabupaten Sanggau), Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Gerakan Rakyat Pemberdayaan Kampung (GRPK), Pontianak, Januari, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP).

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hukum Adat Kayaan Medalaam yang telah diseminarkan tanggal 19-21 Desember 2005, di Medalaam, Putussibau, Kapuas Hulu.

Internet (Karya non-Individual)

"RUU KUHP: Hati-Hati Menafsirkan "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat", http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=13453&cl=Berita, diakses tanggal 19 Juni 2010.

"Larangan Menggunakan Analogi dalam RUU KUHP Terus Diperdebatkan", hukum online, diakses tanggal 19 Juni 2007.

"Adat dan Hukum Adat", http://www.fauzibowo.com/artikel.php?id=1648toption=view.diakses tanggal 31 Maret 2010.

"Keprihatinan Guru Besar Putra Dayak", Yohannes Cyprianus Thambun Anyang, pidato pengukuhan sebagai guru besar ilmu hukurn adat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/y/yohannes.cta/index.shtm/, diakses tanggal 7 April 2010.

"Peta Reformasi Hukum Indonesia", http://petareformasihukum.blogspot.com/2007/03/rancangan-kuhp-buku-i-bab-i.html, diakses tanggal 22 Mei 2010.

"Kalimantan Barat (wikipedia bahasa Indonesia)",http://id.wikipedia.org/wiki/ Kalimantan Barat, diakses tanggal 29 Oktober 2010.

"Prosedur Pembentukan Pengadilan dan Peningkatan Kelas PN", http://badilum.info/index.ph p?view=article&catid=13%3Aprosedur-pembentukan-pn&id=180%3Aprosedur-pembentukan-pengadilan-dan- peningkatan-kelas-pn&option=com_content&ltemid=28, diakses tanggal 3 November 2010.

"Asal Usul Seni Tradisional Dayak", http://id.wikipedia.org/wiki/ SeniTradisionalDayak, diakses tanggal 29 Oktober 2010. "Sidang Adat ala Suku Dayak", Media Indonesia, 18 Maret 2010.

lnforman Utama

Nicodemus R. Toun (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat)

AKBP Parimin Warsito (Polda Kalimantan Barat)

Thambun Anyang (Tokoh Masyarakat Adat Kalimantan Barat/Guru Besar UNTAN Kalimantan Barat)

Thadeus Yus (Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat)

Copyright (c) 2016 Kajian
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.