Problematika Tata Kelola Guru dalam Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen

Faridah Alawiyah

Abstract

Teachers and Lecturers Act of 2005 (Ind. UUGD) is a constitutional accomplishment to appreciate the profession of teachers and lecturers in Indonesia. Unfortunately, it’s the implementation, particularly teachers’ governance often runs into quite complex problems. The question in this study is why teachers’ governance is quite complicated? Qualitative approach is employed to explore the dynamics of the implementation problems. Numerous competent people were interviewed deeply and purposively, series of FGD’s were held and finally the study finds that implementation problems relate with: the problems of teacher quantity, the distribution and mutation as well as the problems of teacher quality in and on-service trainings / workshops, law protection, rewards, and at last, professional association of teachers.

Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi terhadap profesi guru dan dosen. Dalam implementasi UUGD, tata kelola guru seringkali berjalan sangat kompleks dan dihadapkan pada berbagai masalah. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah mengapa tata kelola guru belum baik? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dipilih karena sifatnya yang terbuka dan fleksibel. Melalui wawancara terbuka (individual dan kelompok) serta beberapa FGD ditemukan bahwa problematika tata kelola guru dalam implementasi UUGD berkaitan dengan banyak sekali persoalan, misalnya: kurang jelasnya definisi guru beserta implikasinya pada tugas tambahan (struktural) dan fungsional pengawas, perubahan kurikulum, kuantitas-distribusi-mutasi guru, kualitas-spesialisasi-workshop guru PNS dan non-PNS, perlindungan guru, penghargaan guru, dan organisasi profesi guru.

Keywords

education; teachers; management; implementation; teacher’s law

Full Text:

pdf

References

Jurnal

Atmanti, Hastarini Dwi.(2005). “Investasi Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan”,Dinamika Pembangunan, Vol. 2 No. 1/Juli 2005: 30–35.

NN. (2015). Jawab, Hak dan Kewajiban, dan Kompetensi Guru”,Auladuna, Vol. 2 No. 2 Desember 2015: 221–232.

Samtono. (2011). “Pembangunan Sumber Daya Manusia di Sektor Pendidikan dengan Segala Permasalahannya”, Among Makarti, Vol. 4. No. 7, Juli 2011: 120–143.

Solihin, Agus Iman.(1995). “Investasi Modal Manusia Melalui Pendidikan: Pentingnya Peran Pemerintah”, Mini Economica 23, 1995, hlm. 6–20.

Buku

Aldridge, E. J., Sutojo, A. S. (2005). Good Corporate Governance: Tata Kelola Perusahaan yang Sehat. Jakarta: Damar Media Pustaka.

Ali, Mohammad.(2009). Pendidikan untuk Pembangunan Nasional. Bandung: PT Imperial Bhakti Utama.

Bappenas. (2016). Lampiran Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Jakarta: Bappenas.

Departemen Pendidikan Nasional.(2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Fontana, Andrea & Frey, James H. (2009). “Wawancara Seni Ilmu Pengetahuan” dalam Denzin, Norman K. & Lincoln, Yvonna S. 2009. Hand Book of Qualitative Research: Edisi Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Idris, Muhamad. (2008). Kiat Menjadi Guru Profesional. Cet. I. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). “Tata Kelola Guru Pendidikan Dasar”, Makalah Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Tahun Anggaran 2017, BKD, Jakarta, 13 Maret 2017.

Kusnandar.(2009). Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Nata, Abuddin. (1997). Filsafat Pendidikan Islam, Jilid I. Cet. I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Nurdin, Syafrudin. (2005). Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Ciputat: PT Ciputat Press.

Pasaribu, Rowland B. F. (2013). Materi Perkuliahan Kewarganegaran Universitas Gunadarma 2013.

Rusn, Abidin Ibn.(2009). Pemikiran Al-Ghazali tentang Pendidikan. Cet. II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sanjaya, Wina. (2008). Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung: Kencana Prenada Media Group.

Saud, Udin Sayefudin. (2009). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.

Shabir U., M. (2015). “Kedudukan Guru sebagai Pendidik: Tugas dan Tanggung

Simanjuntak, Payaman J. (1985). Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Tunggal, Imam S. & Tunggal, Amin W. (2002). Membangun Good Corporate Governance. Jakarta: PT Prenhalindo.

UNDP. (1997). “Governance for Sustainable Human Development,” Policy Paper, (1997). Diakses di http://magnet.undp.org/policy/ chapter1.htm# Maret 2017.

Uno, Hamzah B. (2009). Profesi Kependidikan, Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Cet. IV. Jakarta: Bumi Aksara.

Internet

“Ing Ngarso Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karso, Tutwuri Andayani”, di https://hsakti.wordpress.com/2007/10/14/ ing-ngarso-sung-tulada-ing- madya-mangun- karso-tutwuri-andayani/,22 November 2010.

“Statistik PNS”, di www.bkn.go.id/statistik- pns, 29 Maret 2017.


DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v9i1.1011

Refbacks

  • There are currently no refbacks.