Prinsip Portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Abstract
Portability principle is one of the nine principles in the implementation of social security in Indonesia. This principle mandates that every participant of National Health Security Program can access health services wherever they are, in all parts of Indonesia. The portability principle is actually very good, but the implementation in the field is not easy. This study wants to understand and analyze: 1) Why the portability principle in the National Health Security Program cannot be implemented optimally?; 2) What is the strategy for optimizing the portability principle in the National Health Security Program? The results of the study show: 1) The portability principle has not been implemented optimally because health facilities/infrastructure have not been adequate. Limited facilities/infrastructure resulted in restrictive regulations so that National Health Security Program participants could only access services outside their residential area as much as 3 times and after that they had to decide whether to move to their initial health facilities or not; 2) The strategies needed to optimize the implementation of the portability principle are improvement of health facilities and infrastructure.
Abstrak
Prinsip portabilitas merupakan salah satu dari sembilan prinsip dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Prinsip ini mengamanatkan agar setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bisa mengakses layanan kesehatan di manapun mereka berada, di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip portabilitas sebenarnya sangat bagus, namun pelaksanaannya di lapangan tidak mudah. Penelitian ini ingin mengetahui dan menganalisis mengapa prinsip portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional belum dapat dilaksanakan secara optimal dan bagaimana strategi agar prinsip portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat dilaksanakan secara optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip portabilitas belum dapat dilaksanakan secara optimal karena sarana/prasarana kesehatan belum memadai. Keterbatasan sarana/prasarana mengakibatkan adanya aturan yang membatasi sehingga peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional hanya bisa mengakses layanan di luar wilayah tempat tinggalnya sebanyak 3 kali dan selebihnya harus memutuskan untuk pindah fasilitas kesehatan atau tidak. Adapun strategi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan prinsip portabilitas adalah peningkatan fasilitas, sarana, dan prasarana kesehatan.
Keywords
Full Text:
pdfReferences
Jurnal
Heffy, Mutroni. (2009). Reformasi Manajemen Pelayanan Publik Menuju Good Governance. Jurnal Borneo Administrator, 5(2). https://doi. org/https://doi.org/10.24258/jba.v5i2.44
Buku
Cartwright, Matthew. (2013, Sept 18). Co-Sponsors Legislation to Strengthen Social Security. Lanham: Federal Information & News Dispatch.
Dean, Hartley. (2002). Welfare Rights and Social Policy. Harlow: Pearson Education Ltd.
Dean, Heartley. (2010). Understanding Human Need (Understanding Welfare: Social Issues, Policy, and Practice). Portland: The Policy Press & The Social Policy Association.
Neuman, W. Lawrence. (2014). Social Research Method: Qualitative and Quantitative Approaches, Sixth Edition. New Jersey: Pearson International Edition (P. 273).
Huberman, A. Michel dan Mattew B. Miles. (2009). “Manajemen Data dan Metode Analisis”, dalam Denzin, Norman K. Dan Yvonna S. Lincoln, Handbook of Qualitative Research. (Edisi Bahasa Indonesia, Penerjemah: Dariyatno dkk.), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Patton, Michael Quinn. (2002). Qualitaive Research & Evaluation Methodes, 3d Edition. California: Sage Publication Inc.
Ratmino & Atik Septi Winarsih. (2010). Manajemen Pelayanan (Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen Charter dan Standar Pelayanan). Cetakan VIII. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rudito, Bambang dan Meila Femiola. (2008). Social Mapping, Metode Pemetaan Sosial: Teknik Memahami Suatu Masyarakat atau Komuniti. Bandung: Rekayasa Sains.
Soetomo. (2010). Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Suharto, Edi. (2008). Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Edisi Revisi. Bandung: Alfabeta.
Sulastomo. (2008). Sistem Jaminan Sosial Nasional: Sebuah Introduksi. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Triwibowo, Darmawan & Bhagijo, Sugeng. (2006). Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP 3ES.
Skripsi, Tesis, Disertasi
Lusi, Widhiyanti Y,. (2012). Strategi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam Meningkatkan Pelayanan Transportasi Kereta Api. Skripsi. Universitas Negeri Yogyakarta.
Shinta, Nova Malinda. (2012). Kajian Morfosemantik pada Istilah-istilah Pertukangan Kayu di Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara. Tesis. Universitas Negeri Yogyakarta.
Proceeding, Makalah, Laporan
Khopsoh, Siti. (2016). Hubungan Sosial Ekonomi Peserta BPJS di Kelurahan Rowosari dengan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Rowosari. Laporan Karya Tulis Ilmiah diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan guna mencapai gelar Sarjana strata-1 pendidikan dokter. Program Pendidikan Sarjana Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
Prasetyo, Hafid Angga. (2014). Studi Perbandingan antara Strategi Pembelajaran Scramble dan Word Square terhadap Hasil Belajar IPA Kelas III SD N Ngadirejo 01 Tahun Ajaran 2013/2014. Naskah Publikasi untuk memenuhi sebagian persyaratan guna mencapai derajat Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rachmawati, Aisyah., Desi Puspitasari, Retno Puspitasari. (2015). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah organisasi dan manajemen pelayanan kesehatan. Jurusan Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Malang.
Suhanda, Rachmad. (2015). Pelayanan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Siapa yang Diuntungkan dan Dirugikan?. Proceeding Temu Ilmiah Konsep Mutakhir Tata Laksana Berbagai Persoalan Medis dalam rangka dies natalis Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala ke-33. Banda Aceh. 3 Oktober 2015.
Internet
“Arti Kapitasi,” http://kamuskesehatan. com/arti/ kapitasi/, diakses 22 Maret 2018. “Bab I Pendahuluan”, (2016), etd. repository. ugm.ac.id/downloadfile/95655/.../S22016-323728-introduction.pdf, diakses 23 November 2018.
“Diprediksi 2035 Penduduk Banjarmasin akan Penuh.” http://kalsel.prokal. co/read/ news/2552-diprediksi-2035-penduduk-dibanjarmasin-akan-penuh.html, diakses 4 April 2018.
“Kependudukan-2”, http://jambikota.go .id/new/ kependudukan-2/, diakses 14 Maret 2018. “Portabel”, https://kbbi.kemdikbud.go.id/ entri/ portabel, diakses 22 Maret 2018.
“Program Jaminan Kesehatan Nasional”, http:// www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/ program-jaminan-kesehatan-nasional-jkn/, diakses 5 April 2018. “Siap-Siap, Satpol PP akan Lakukan Razia Pendatang Baru di Banjarmasin”, http:// kalsel.prokal.co/read/news/4218-siap-siapsatpol-pp-akan-lakukan-razia-pendatangbaru-di-banjarmasin.html, diakses 4 April 2018.
“Tanya Jawab Klaster I Program Jaminan Kesehatan Nasional”, http://www. tnp2k.go.id/id/tanyajawab/klaster-i/program-jaminan-kesehatannasional-jkn/, diakses 5 April 2018.
“Teori Strategi Komunikasi”, https://pakar komunikasi.com/teori-strategi-komunikasi, diakses 6 April 2018)
Ady.(2016). “8 Masalah Penghambat Jaminan Kesehatan Nasional: DJSN Memberikan Sejumlah Rekomen-dasi Perubahan Regulasi di Level Teknis”, Rabu, 24 Agustus 2016, http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt57bd0ba444be5/8-masalah-penghambatjaminan-kesehatan-nasional, diakses 19 Maret 2018.
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v9i2.1109
Refbacks
- There are currently no refbacks.