Strategi Nafkah Keluarga Nelayan Miskin Perkotaan: Studi di Cilacap Jawa Tengah dan Badung Bali

Rohani Budi Prihatin

Abstract

This study analyzes urban poor fishing families’ livelihoods in Teluk Penyu Cilacap and Kedonganan Bali as a group of fishing families underwent rapid changes of urban growth, which ultimately succeeded in changing their livelihoods strategy. By conducting in-depth interviews and field observations, this research seeks to capture their livelihoods strategies in the face of natural and structural limitations of the fishing families’ world. The result indicates that people in both areas have adaptation strategies for their livelihoods, such as establishing good relationships with those who control the resources i.e. owners of motorboats or early stage capital providers, involving family members in their livelihoods, and saving expenses especially during the period of famine. In addition, as the poverty of fishing families is multidimensional in nature, the key is not to have a makeshift way but to bring a holistic and comprehensive approach to the problems.


Tulisan ini membahas mengenai strategi nafkah keluarga nelayan miskin perkotaan di Teluk Penyu Cilacap dan Pantai Kedonganan Bali yang merupakan kelompok nelayan yang sedang mengalami perubahan cepat dari sisi pesatnya laju perkotaan, yang pada akhirnya mengakibatkan perubahan strategi nafkahnya. Dengan melakukan wawancara mendalam serta pengamatan di lapangan, penelitian ini berusaha memotret keluarga nelayan miskin dalam melakukan strategi nafkah di tengah mereka menghadapi kendala alam dan kendala struktural dunia nelayan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di dua wilayah tersebut mempunyai strategi adaptasi dalam mencari nafkah antara lain menjalin hubungan baik dengan pihak yang menguasai sumber ekonomi (pemilik perahu motor atau pemberi modal awal sebelum melaut), melibatkan keluarga dalam mencari nafkah, serta menghemat pengeluaran terutama ketika datangnya masa paceklik. Selain itu, kemiskinan yang dirasakan oleh nelayan perkotaan bersifat multidimensi sehingga penanganannya harus komprehensif dan tidak tambal sulam

Keywords

livelihood; urban poor fishing family; adaptation strategy; nafkah; keluarga nelayan miskin perkotaan; strategi adaptasi.

Full Text:

pdf

References

Buku

Abdurrahman. 2011. Masalah Hak-hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia, (Edisi Revisi). Bandung: Citra Aditya.

Bakrie, Muhammad. 2009. Hak menguasai Tanah Oleh Negara, Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria. Yogyakarta: Citra Media.

Bogdan, R. C., Biklen, S. K. 1992. Qualitative Research for Education: an Introduction to Theory and Methods. Boston: Allyn & Bacon.

Bruce, John W. et.al. 2006. Land Law Reform. Achieving Development Policy Objectives. Washington DC: The World Bank.

Edwards III, George C. 1980. Implementing Public Policy, Washington, D.C.: Congressional Quartely Press.

Sumardjono, Maria SW. 2008. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Edisi Revisi. Jakarta: Kompas.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya.

Undang-Undang Nomor 29 Tahuun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Demi Pembangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.

Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan.

Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v8i2.1261

Refbacks

  • There are currently no refbacks.