Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengidentifikasi perilaku korupsi berdasarkan terminologi, faktor penyebab perilaku, modus yang sering dilakukan untuk melakukan korupsi, dan apa yang harus dilakukan untuk mengatasinya. Metode yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah penelitian eksplanatif menggunakan data sekunder. Kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan hasil analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukan bahwa korupsi adalah tindakan untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, dan korporasinya dengan cara melanggar aturan, melanggar norma, melanggar hak asasi manusia melalui eksploitasi sumberdaya ekonomi, politik, sosial budaya, dan lingkungan hidup dengan memaksimalkan potensi sumberdaya yang dimiliki (jabatan, jaringan, dan kekuasaan). Faktor penyebab korupsi adalah motivasi individu dan sistem organisasi pemerintah yang buruk, dan akan semakin meningkat pengaruh korupsi jika didukung oleh lingkungan dimana individu dan sistem yang buruk berada. Berdasarkan hal tersebut maka strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang adalah segera melakukan Memorandum of Understanding dengan lembaga penegakan hukum, segala transaksi keuangan di pemerintahan menggunakan transaksi elektronik atau online, pemerintah membentuk gugus tugas pemberantasan pungli di pemerintahan, memberlakukan pelaporan keuangan pada pejabat di lingkup pemerintahan, efisiensi anggaran pemerintahan yang ganda fungsi dan tidak bermanfaat, membuka akses pemantauan publik melalui base data elektronik, dan pengukuran kinerja berbasis pakta integritas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alamsyah, W. (2016, Februari 24). ICW: Sepanjang tahun 2015, anggaran negara 134 kali dikorupsi. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2016/02/24/17044021/ICW.Sepanjang.Tahun.2015.Anggaran.Negara.134.Kali.Dikorupsi, on 12 Agustus 2019.
Ansari, M. I. (2016). Integrity pact implementation of procurement of goods/services to realize that clean government. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 385-401.
Assegaf, F. (2009, Januari 21). Kupang, kota paling korup di Indonesia. Retrieved from https://nasional.tempo.co/read/156263/kupang-kota-paling-korup-di-indonesia, on 12 Juli 2019.
Badan Pemeriksaan Keuangan. (2012, Januari 9). Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi pada pengelolaan APBN/APBD. Retrieved from http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/uppk_bumn_bumd.pdf, on 10 Februari 2017.
Bauhr, M., & Nasiritousi, N. (2011). Why pay bribes? Collective action and anti corruption efforts. Sweden: University of Gothenburg Press.
Fauzan, M., Bahtaruddin., & Nuraini, H. (2012). Implementasi pemerintahan yang bersih dalam kerangka rencana aksi daerah pemberantasan korupsi: studi di Kabupaten Pemalang. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 448-463.
Ferryono, B. & Sutaryo. (2017). Manfaat akuntansi basis akrual dan akuntansi basis kas menuju akrual dalam pengambilan keputusan internal pemerintah daerah. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 4(1), 143-160.
Habaora, F. (2015). Populasi opini penyalahgunaan kekuasaan. Jogjakarta: Deepublish Press.
Hariyanto. (2012). Priayisme dan korupsi kolusi nepotisme (KKN): Studi status group di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 3(2): 11-129.
Herdiana, D. (2019). Kecenderungan perilaku koruptif kepala desa dalam pembangunan desa. Matra Pembaharuan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 3(1), 1-11.
Indonesia Corruption Watch. (2014). Implementasi dan pengaturan illicit enrichment (Peningkatan kekayaan secara tidak sah) di Indonesia. Jakarta: ICW Press.
Jeriko. (2016, November 3). Warga jalan nangka dan Firmanmu siap ratakan korupsi di Kota Kupang. Retrieved from http://www.portalntt.com/warga-jalan-nangka-dan-firmamu-siap-ratakan-korupsi-di-kota-kupang/, on 10 Februari 2017
Khadafy, U. S. (2012, Oktober 1). Ini dia peringkat provinsi terkorup di Indonesia versi FITRA. Retrieved from https://news.detik.com/berita/2047460/ini-dia-peringkat-provinsi-terkorup-di-indonesia-versi-fitra, on 12 Agustus 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2018, Oktober 17). Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Retrieved from https://unwidha.ac.id/wp-content/uploads/2018/10/materi-kuliah-Umum-KPK-Unwidha-2018.pdf, on 18 November 2018.
Langkun, T. S. (2016, April 29). NTT urutan 4 terbanyak korupsi. Retrieved from https://timorexpress.fajar.co.id/2016/04/29/ntt-urutan-4-terbanyak-korupsi/, on 12 Agustus 2017.
Nope, B. (2018, Maret 14). Pelaku korupsi di NTT terbanyak ASN. Retrieved from https://www.victorynews.id/pelaku-korupsi-ntt-terbanyak-asn/, on 12 Januari 2019.
Novianti. (2014). Position of memorandum of understanding between Indonesia with International Committee of Red Cross (ICRC) linked to humanitarian relief based on international law perspective. Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan, 5(2), 223-238.
Pope, J. (2000). Confronting corruption: The elements of a national integrity system. Berlin: Transparency International Press.
Pradana, I. P. Y. B. (2014). Transparansi birokrasi dalam pengelolaan APBD Kota Kupang. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 18(2), 185-205.
Ramadhani, W. (2017). Penegakan hukum dalam menanggulangi pungutan liar terhadap pelayanan publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 263-276.
Retnowati, Y. & Utami, Y. S. (2014). Relevansi gerakan anti korupsi untuk pembangunan. Jurnal Paradigma, 18(1), 28-38.
Rothstein, B., & Varraich, A. (2014). Corruption and the opposite to corruption: A map of the conceptual landscape. Sweden: University of Gothenburg Press. Retrieved from https://anticorrp.eu/wp-content/uploads/2014/12/D1.1_Part1_Corruption-and-the-Opposite-to-Corruption.pdf, on 12 Agustus 2017.
Setiyono, B. (2017). Understanding corruption at local level post decentralization: Evidence from four case studies. Jurnal Politica, 8(1), 27-62.
Shah, A. & Schacter, M. (2004). Combating corruption: look before you leap (A lack of progress in eradicating corruption could be due to misguided strategies). Journal of Finance and Development, 41(4), 40-43.
Sindo. (2019, Januari 15). Politik dinasti di Indonesia dalam cengkraman politik. Retrieved from https://nasional.sindonews.com/read/1370481/12/politik-dinasti-indonesia-dalam-cengkeraman-korupsi-1547480071, on 15 Juli 2019.
Suparno. & Riska, N. (2016). Pengaruh kemandirian keuangan daerah, diferensiasi fungsional dan spesialisasi fungsional terhadap tingkat pengungkapan wajib laporan keuangan pemerintah daerah. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 3(2), 105-118.
World Bank. (2003). Youth for good governance, distance learning program. Washington: World Bank Press.
DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i2.1556
Refbacks
- There are currently no refbacks.