Bantuan Sosial bagi Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19: Sebuah Analisis terhadap Kebijakan Sosial Pemerintah

Hartini Retnaningsih

Abstract

The Covid-19 pandemic has impacted most Indonesians life, including workers. Many people have decreased income and even lost their jobs. It will affect the quality of their life, and in the end, it will reduce their level of welfare. The government has made various social policies to help people who are affected by the Covid-19 pandemic. The goal is, people can survive in the middle of a pandemic that erodes their quality of life. One type of social assistance provided by the Government is social assistance for workers. However, unfortunately, workers, in this case, are limited to those with an income of IDR 5 million and below, and their status is registered in the Institution of Social Security Employment.  This paper examines this matter with a qualitative approach and is based on a literature study. The results show that the social assistance provided by the Government still does not fulfil the sense of social justice for other workers, that is informal workers with lower income and are not registered in the Institution of Social Security Employment. This paper recommends that in the future, the Government should also care for informal workers who need social assistance more than formal workers who have a clear status and income. Through the budget and control function, the Indonesian Parliament should encourage the Government to make social policies that fulfil a sense of justice for all workers affected by the Covid-19 pandemic.


Abstrak

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk pekerja. Banyak orang mengalami penurunan pendapatan dan bahkan kehilangan pekerjaan. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat dan pada akhirnya akan menurunkan tingkat kesejahteraan mereka. Pemerintah telah berupaya membuat berbagai kebijakan sosial untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang terus menggerus kualitas hidup mereka. Salah satu jenis bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan sosial bagi para pekerja. Namun sayangnya, pekerja dalam hal ini dibatasi hanya pada mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah dan statusnya terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tulisan ini mengkaji hal tersebut dengan pendekatan kualitatif dan didasarkan pada studi kepustakaan. Hasilnya menunjukkan, bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja lainnya, yaitu pekerja informal yang pendapatannya jauh lebih rendah dan mereka tidak terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada akhirnya tulisan ini menyarankan agar ke depan, pemerintah juga peduli kepada pekerja informal yang sesungguhnya lebih membutuhkan bantuan sosial dibanding pekerja formal yang sudah jelas status dan penghasilannya.

Keywords

Covid-19; formal workers; informal workers; social assistance; social policies; bantuan sosial; kebijakan sosial; pekerja formal; pekerja informal

Full Text:

PDF

References

Fauzan, R. (2020, September 03). Ini Faktor Penentu Program Subsidi Gaji Berlanjut Tahun Depan. ekonomi.bisnis.com. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read /20200903 /12/1286879/ini-faktor-penentu-program-subsidi-gaji-berlanjut-tahun-depan.

Gusman, H. (2020, Mei 29). Ketika Pandemi Covid-19 Berdampak pada Nasib Jutaan Pekerja RI. tirto.id. Diakses dari https://tirto.id/ketika-pandemi-covid-19 -berdampak-pada-nasib-jutaan-pekerja-ri-.

Habibullah. (2010, Januari 29). Definisi Kebijakan Sosial. [Blog post]. Retrieved from https://kebijakansosial.wordpress.com/2010/01/29/definisi-kebijakan-sosial/.

Hamdani, T. (2020, September 06). Simak Buka-bukaan Menaker Soal Bantuan Rp600 Ribu Besok. finance.detik.com. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi- bisnis/d-5162216/simak-buka-bukaan-menaker-soal-bantuan-rp-600-ribu-besok?.

Hamdani, T. (2020, September 7). Mohon Maaf, 1,6 Juta Nomor Rekening Ditolak Terima Bantuan Rp600 Ribu. finance.detik.com. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5162616/mohon-maaf-16-juta-nomor-rekening-ditolak-terima-bantuan-rp-600-ribu?

Hidayat, A.A.N. (2020, September 3). Menaker Ungkap Peluang Subsidi Gaji Berlanjut Tahun Depan Jika. bisnis.tempo.co. Diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1382478/menaker-ungkap-peluang-subsidi-gaji-berlanjut-tahun-depan-jika.

Ihsanuddin. (2020, Agustus 26). Ada 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya. nasional.kompas.com. Diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/09222471/ada-7-bantuan-pemerintah-selama-pandemi-covid-19-berikut-rinciannya?

Julita S, L. (2020, September 10). Nah Lho! Menaker Minta Subsidi Gaji Ada yang Dikembalikan. cnbcindonesia.com. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com /news/20200910114743-4-185792/nah-lho-menaker-minta-subsidi-gaji-ada-yang-dikembalikan.

Kemenkes RI. (2020). Situasi Terkini Perkembangan Novel Coronavirus Disease (COVID-19): Data Dilaporkan sampai 12 September 2020. Jakarta: Kemenkes RI. Diakses dari Situasi Terkini Perkembangan Coronavirus Disease (COVID-19) 13 September 2020 » Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI (kemkes.go.id).

Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Bantuan Dana. (2020). dw.com. Diakses dari https://www.dw.com/id/pegawai-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-akan-dapat-bantuan-dana /a-54456682.

Permenaker tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (2020).

Rasdianto, F.Y. (2020, Maret 30). Nasib Pekerja Informal yang di Ujung Tanduk. alinea.id. Diakses dari https://www.alinea.id/bisnis/nasib-pekerja-informal- yang-di-ujung-tanduk-b1ZJX9sPb.

Soraya. (2020, September 10). PSBB Jakarta Diperketat, Pengusaha: Pasti Akan Ada PHK. finance.detik.com. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi -bisnis/d-5167450/psbb-jakarta-diperketat-pengusaha-pasti-akan-ada-phk?

Sugianto, D. (2020, Agustus 11). Syarat Lengkap Penerima Bantuan Rp600 Ribu/Bulan dari Jokowi. finance.detik.com. Diakses dari https://finance.detik.com/berita -ekonomi-bisnis/d-5128003/syarat-lengkap-penerima-bantuan-rp-600-ribubulan-dari-jokowi.

Suharto, E. (2006). Kebijakan Perlindungan Sosial bagi Kelompok Rentan dan Kurang Beruntung. Jakarta: Badan Pelatihan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Depsos RI.

Suharto, E. (2015). Peran Perlindungan Sosial dalam Mengatasi kemiskinan di Indonesia: Studi Kasus Program Keluarga Harapan. Jurnal Sosiohumaniora, Volume 17 No. 1 Maret 2015: 22 – 28, hlm. 23.

Supriyanto, R. W., Ramdhani, E. R., & Rahmadan, E. (2014). Perlindungan Sosial di Indonesia: Tantangan dan Arah ke Depan. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas.

Tambunan, L. (2020, Juli, 13). Virus Corona di Indonesia: Kapan Puncak Pandemi Akan Terjadi Setelah Penerapan “New Normal?”. bbc.com. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53380880.

Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (2011).

Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial (2009).

Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (2003).

Worldometers. (2020, September 12). Covid-19 Coronavirus Pandemic. Worldometers.info. Diakses dari https://www.worldometers.info/coronavirus/.

Yasin, M. (2020, April 14). Penyebaran Covid-19 Dinyatakan sebagai Bencana Nasional. hukumonline.com. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e947d66e1254/penyebaran-covid-19-ditetapkan-sebagai-bencana-nasional/.

Yustina, E. W., & Yohanes B. (2020). Hukum Jaminan Kesehatan: Sebuah Telaah Konsep Negara Kesejahteraan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan. Semarang: SCU Knowledge Media.


DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i2.1756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.