Pelindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring

Rahmi Yuningsih

Abstract

Information and communication technology has had an impact on the food and drug online market. However, not all food and drugs in the online market have permits and other requirements that can threaten public health. Against something that is detrimental to society and requires protection from the government, it requires public policy to overcome. In the implementation, public policy requires the role of the bureaucracy, the private sector, and community groups. This paper examines efforts to protect public health against online markets of food and drug from the perspective of the roles of the government, the private sector, and the community. The research approach used is qualitative with a descriptive analysis method. The data collection technique was carried out by means of a literature study. The government has limited resources in monitoring online markets that do not recognize geographic boundaries. The private sector has a role in creating integrated programs that support policies and pay attention to consumer rights. The community also plays a role in increasing awareness and reporting to the marketplace and BPOM on illegal products. Several suggestions, among others, need to increase the socialization of regulations; making technical regulations and pharmaceutical service standards in the online market of drugs; improvement of communication, information, and education; increasing The National of Drug and Food Control resources and increasing the role of the marketplace in filtering every product sold. In addition, it will accelerate the discussion of the drug and food control draft which is included in the Prolegnas 2021.


Abstrak

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah berdampak pada meningkatnya kegiatan jual beli obat dan makanan daring di tengah masyarakat. Pandemi Covid-19 mengubah cara masyarakat mendapatkan obat dari cara konvensional menjadi daring. Namun, tidak semua obat dan makanan yang diedarkan daring memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Sementara itu, kebijakan pengawasan terhadap obat dan makanan yang diedarkan daring tersebar dalam berbagai peraturan perundangan. Dalam implementasinya, suatu kebijakan publik memerlukan peran dari pihak birokrasi (pemerintah), pihak swasta, dan kelompok masyarakat. Tulisan ini mengkaji upaya pelindungan kesehatan masyarakat terhadap peredaran obat dan makanan daring dari perspektif peran pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. Pemerintah memiliki sumber daya terbatas dalam mengawasi peredaran obat dan makanan daring yang tidak mengenal batas geografi. Pihak swasta berperan dalam membuat program terintegrasi yang mendukung kebijakan dan memperhatikan hak-hak konsumen. Masyarakat juga berperan dalam meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak lokapasar maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk ilegal. Saran perbaikan kebijakan, antara lain: perlu peningkatan sosialisasi peraturan; pembuatan peraturan teknis dan standar pelayanan kefarmasian dalam peredaran daring obat; peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi; peningkatan sumber daya BPOM; dan peningkatan peran lokapasar dalam menyaring setiap produk yang dijual. Selain itu, mempercepat pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) yang masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU POM diharapkan menjadi payung hukum dalam pengawasan obat dan makanan termasuk peredaran daring.

Keywords

obat ilegal; pengawasan obat dan makanan; peredaran daring; food and drug control; illegal drug; online market

Full Text:

pdf

References

Ariestiana, E. (2020). Analisis penanggulangan peredaran obat keras dan obat– obat tertentu melalui media online analysis of drugs and certain medicines circulation through online media. Indonesian Private Law Review, 1(2), 59–68. doi: 10.25041/ iplr.vli2.2054

Ariyulinda, N. (2018). Urgensi pembentukan regulasi penjualan obat melalui media online. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 37–48. Diakses dari https://e-jurnal. peraturan.go.id/index.php/jli/article/ download/10/pdf

Asosiasi Telemedisin Indonesia. (2020, September 25). Masukan Atensi terhadap RUU BPOM. RDPU RUU POM Komisi IX DPR RI dengan Atensi, BPKN, BPP, BSN, YLKI, Idea, Atensi, dan AHI, Jakarta. Tidak diterbitkan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019).Penjelasan BPOM RI tentang peredaran obat keras yang dijual online/daring. Diakses dari https://www.pom.go.id/ new/view/more/klarifikasi/97/Penjelasan- Bpom-Ri-Tentang-Peredaran-Obat-Keras- Yang-Dijual- online-Daring.html

Budianto, Y. (2021, Maret 29). Pembuatan konten kreatif skala domestik naik daun. Kompas, hal. B.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hardianto, M. H. (2018). Peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap peredaran produk obat-obatan dalam rangka perlindungan konsumen di Kota Mataram [Disertasi]. Diakses dari http://eprints.unram.ac.id/id/eprint/10641

Islamy, M. I. (2009). Prinsip-prinsip perumusan kebijaksanaan negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Laporan tahunan kementerian komunikasi dan informatika tahun 2019. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mackey, T. K., & Nayyar, G. (2016). Digital danger: A review of the global public health, patient safety and cybersecurity threats posed by illicit online pharmacies. British Medical Bulletin, 118, 115–131. doi: 10.1093/bmb/ldw016

Maisusri, S. (2016). Penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran obat impor yang tidak memiliki izin edar oleh penyidik pegawai negeri sipil balai besar pengawas obat dan makanan di Pekanbaru. Jurnal online Mahasiswa, 3(2), 1–15. Diakses dari https://www.neliti.com/ publications/183139/penegakan-hukum- terhadap-tindak-pidana-peredaran-obat- impor-yang-tidak-memiliki

Pambudi, D. B., & Raharjo, D. (2020). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap obat tradisional tanpa izin edar di media online. The 11th University Research Colloquium 2020 Universitas Aisyiyah Yogyakarta, 21–25. Diakses dari http://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/984

Puspitarini, D. S., & Nuraeni, R. (2019). Pemanfaatan media sosial sebagai media promosi (studi deskriptif pada happy go lucky house). Jurnal Common, 3(1), 71– 80. Diakses dari https://ojs.unikom.ac.id/index.php/common/article/view/1950/1307

Putra, D. A. (2014). Pengawasan penjualan obat keras oleh badan pengawas obat dan makanan Pekanbaru berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jurnal online Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2). Diakses dari https:// jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/2034/1988

Qona’ah, S., & Afianto, H. (2020). Strategi BPOM dalam upaya mengatasi pemberantasan dan penyalahgunaan obat ilegal melalui gerakan “waspada obat ilegal”. Journal Komunikasi, 11(1), 43–50. doi: 10.31294/jkom

Sagita, R. A., Hayu, I., & Djumiarti, T. (2013). Analisis peran aktor implementasi dalam kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 2(4), 61–70. doi: 10.14710/jppmr.v2i4.3559

Setiadi, A. (2016). Pemanfaatan media sosial untuk efektifitas komunikasi. Cakrawala - Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 16(2). doi: 10.31294/jc.v16i2.1283

Sugiantari, A. A. P. W. (2016). Karakteristik pelayanan kesehatan dalam perlindungan pasien. Jurnal Universitas Mahasaraswati Press, 5(2), 185–200. Diakses dari https://jurnal.unmas.ac.id/index.php/ProsemHukum/article/view/540/502

Sulaiman, M. R. (2019, Desember 19). Penjualan obat keras online jadi pelanggaran terbanyak, ini respons BPOM.Suara.com. Diakses dari https://www.suara.com/health/2019/12/19/144254/ penjualan-obat-keras-online-jadi- pelanggaran-terbanyak-ini-respons- bpom?page=all

Ulum, S., Haryono, B. S., & Rozikin, M. (2013). Analisis peran multiaktor dalam implementasi kebijakan minapolitan berbasis sustainable development. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1(1), 154–162. Diakses dari http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/ article/view/23/21

Winarno, B. (2012). Kebijakan publik: teori, proses, dan studi kasus. Yogyakarta: CAPS.

Zuhaid, M. A. N., Turisno, B., & Suharto, R. (2016). Perlindungan konsumen terhadap peredaran obat tanpa izin edar yang dijual secara online di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–12. Diakses dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ article/view/12057/11710


DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v12i1.2020

Refbacks

  • There are currently no refbacks.