A Policy Study on Disability Inclusivity in National Disaster Management

Sri Lestari Wahyuningroem, Irmia Fitriyah

Abstract

Studi global menunjukkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi tantangan besar dalam menghadapi bencana, terutama selama pandemi COVID-19. Tulisan ini mengevaluasi respons kebijakan pemerintah terhadap kebutuhan kelompok ini dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Fokusnya adalah empat kebijakan nasional terkait: Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas pada Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Kepala BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Melalui perspektif inklusivitas, analisis ini menyoroti sejauh mana kebijakan mendukung upaya perlindungan, pemenuhan hak, dan partisipasi penyandang disabilitas. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis substansi dan implementasi kebijakan, serta diskusi kelompok terpumpun dan wawancara semi- terstruktur dengan para pemangku kepentingan. Hasilnya menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum optimal dalam mengakomodasi unsur inklusivitas yang diperlukan, sehingga memengaruhi implementasinya. Rekomendasi utama mencakup tinjauan ulang kebijakan, penyelarasan kebijakan terkait, dan alokasi anggaran yang komprehensif untuk mendukung penanggulangan bencana inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Abstract
Global studies indicate that individuals with disabilities face significant challenges during disasters, particularly amid the COVID-19 pandemic. This paper evaluates the government’s policy response to the needs of this group in disaster management in Indonesia. It focuses on four relevant national policies: Law No. 24 of 2007 on Disaster Management, Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities, Government Regulation No. 42 of 2020 on Accessibility for Settlements, Public Services, and Disaster Protection for Persons with Disabilities, and Head of the National Disaster Management Agency Regulation No. 14 of 2014 on the Treatment, Protection, and Participation of Persons with Disabilities in Disaster Management. Through an inclusive perspective, this analysis highlights how these policies support inclusive efforts for the protection, fulfillment of rights, and participation of individuals with disabilities. Data collection involves substantive and implementation policy analysis, focus group discussions, and semi-structured stakeholder interviews. The results indicate that the current regulations are not optimal in accommodating the necessary inclusivity elements, affecting their implementation. The main recommendations include a policy review, alignment of related policies, and comprehensive budget allocation to support inclusive disaster management, especially for individuals with disabilities.

Keywords

inklusivitas; penanggulangan bencana; penyandang disabilitas; disaster management; inclusivity; people with disability

Full Text:

PDF

References

Aziz, A. (2020, Juni 9). Dampak negatif yang dialami difabel selama pandemi COVID-19. Tirto.id. https://tirto.id/dampak-negatif-yang-dialami-difabel-selama-pandemi-covid-19-fGi1

Batagol, B., Junaid, M., Nasir, S., Spivakovsky, C., Cresciani, R., Ramli, R., Natasya, B., Putri, A. P.,

Ahsan, M. U., Sebastian, E., Brown, H., Downes, M., & Chabibah, U. (2021). Sebuah komunitas

tangguh: menangani dampak COVID-19 pada penyandang disabilitas. The Australia-Indonesia Centre. https://pair.australiaindonesiacentre.org/wp-content/uploads/2021/10/

Menangani-dampak-COVID-19-pada-penyandang-disabilitas-1.pdf

Dunn, W. N., Lang, A. F., Pierce, A. C., & Rosenthal, J. H. (2004). Public policy analysis: An introduction (3rd Ed.). Pearson.

Damayanti, Y. R., & Basrianto, F. (2022). Orang-orang yang dilupakan: Situasi penyandang disabilitas mental di Indonesia. Perhimpunan Jiwa Sehat. https://pjs-imha.or.id/index.php/17-kegiatan-

pjs/241-buku-orang-orang-yang-dilupakan-situasi-penyandang-disabilitas-mental-di-

indonesia

Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas. (2022). Laporan catatan tahunan 2016–2021: Lima tahun pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia [Catatan kritis: Menuju Indonesia inklusi]. Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas. https://drive.google.com/file/d/1En7wBICp3QMLGx4AuNWxeYWIMQ45vpIr/view

Larasati, D. (2022). Kewargaan dan partisipasi politik penyandang disabilitas [Skripsi]. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Maftuhin, A. (2016). Mengikat makna diskriminasi: Penyandang cacat, difabel, dan penyandang

disabilitas. INKLUSI: Journal of Disability Studies, 3(2), 130–162. http://dx.doi.org/10.14421/ijds.030201

Nawawi, I. (2009). Public policy (analisis, strategi advokasi teori dan praktek). Putra Media Nusantara ITS.

Ndaumanu, F. (2020). Hak penyandang disabilitas: Antara tanggung jawab dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131–150. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150

Patongloan, A., Ananta, A., Murdaningsih, D. S., Kadir, F., Prastiwisari, I., & Prasetyono, W.(2019). Panduan praktis: Penerapan mandat inklusi dalam penanganan bencana. Arbeiter-Samariter-Bund (ASB) Indonesia and the Philippines. https://www.asbindonesia.org/

resources/panduan-praktis-penerapan-mandat-inklusi-dalam-penanggulangan-

bencana/#:~:text=Panduan%20Praktis%3A%20Penerapan%20Mandat%20Inklusi%20

dalam%20Penanggulangan%20Bencana,berisiko%2C%20khususnya%20penyandang%20

disabilitas%

Peraturan Kepala BNPB No 14 tahun 2016 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. (2016).

Peraturan Kepala BNPB No. 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh

Bencana. (2012).

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas. (2020).

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (2019).

Pusat Kajian Kepemudaan Universitas Indonesia. (2019). Studi kasus mengarusutamakan pengurangan risiko bencana inklusif disabilitas ke dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Arbeiter-Samariter-Bund (ASB). https://www.asbindonesia.org/resources/studi- kasus-mengarusutamakan-pengurangan-risiko-bencana-inklusif-disabilitas-ke-dalam-badan- penanggulangan-bencana-daerah/

Rukmorini, R. (2019, April 26). Penyandang disabilitas intelektual belum mampu selamatkan dirisecara mandiri. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/04/26/penyandang-disabilitas-intelektual-belum-mampu-selamatkan-diri-secara-mandiri

Sakina, A. W., Rahmadi, R. Y. G., & Widati. (2021). Mainstreaming disabilitas dalam sistem manajemen bencana inklusif di Daerah Istimewa Yogyakarta: Analisis fungsi agil di Kelompok Difabel Siaga Bencana (DIFAGANA). Academia Praja, 4(1), 1–21. http://dx.doi.org/10.36859/jap.v4i1.291

Sphere Association. (2018). The Sphere Handbook: Humanitarian Charter and Minimum Standards in Humanitarian Response (4th ed.). Sphere Association. www.spherestandards.org/handbook

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (2007).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016).

United Nations. (2006, December 13). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. United Nations Department of Economic and Social Affairs Disability. https://www.un.org/disabilities/documents/convention/convoptprot-e.pdf

United Nations. (2015). Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. United Nations Office for Disaster Risk Reduction. https://www.undrr.org/publication/sendai-framework- disaster-risk-reduction-2015-2030

United Nations. (2016). Leaving no one behind: The imperative of inclusion development [Report on the World Social Situation 2016]. United Nations. https://www.un.org/en/desa/report-world-social-situation-2016

Widyadhari, S. (2023). Partisipasi Organisasi Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)

dalam pemenuhan perlindungan hak disabilitas dari bencana COVID-19 di DKI Jakarta[Skripsi]. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Yulaswati, V., Nursyamsi, F., Ramadhan, M. N., Palani, H., & Yazid, E. K. (2021). Kajian disabilitas: Tinjauan peningkatan akses dan taraf hidup penyandang disabilitas Indonesia: Aspek sosio-ekonomi dan yuridis (V. Yulaswati, Ed.) [Laporan Rekomendasi Kebijakan]. Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas.


DOI: https://doi.org/10.46807/aspirasi.v15i1.3650

Refbacks

  • There are currently no refbacks.